Jabar Sepekan: Ikan Raksasa di Garut hingga Bullying Setubuhi Kucing

Jabar Sepekan: Ikan Raksasa di Garut hingga Bullying Setubuhi Kucing

Tim detikJabar - detikJabar
Minggu, 24 Jul 2022 22:00 WIB
Tentang ikan Arapaima diketahui sebagai ikan raksasa yang berasal dari Sungai Amazon, Amerika Selatan. Ikan tersebut ditemukan di Garut pasca banjir bandang.
Ikan Arapaima, Ikan Besar yang Ditemukan Pasca Banjir Garut. (Foto: Istimewa)
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat dalam sepekan, dari mulai tiga ikan raksasa Arapaima gigas ditemukan saat banjir bandang di Kabupaten Garut hingga bocah di Tasikmalaya meninggal dunia setelah depresi akibat dipaksa memperkosa kucing oleh teman-temannya.

Berikut ini rangkuman Jabar sepekan:

3 Ikan Raksasa Ditemukan saat Banjir Bandang Garut

Tiga ikan raksasa jenis Arapaima gigas ditemukan warga saat banjir bandang di Garut. Usai ditelusuri, ikan tersebut dipastikan merupakan peliharaan yang hanyut terbawa arus banjir. Ikan-ikan tersebut ditemukan sesaat setelah banjir bandang menerjang kawasan perkotaan Garut pada Jumat (15/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan informasi yang dihimpun detikJabar, berikut ini merupakan fakta-fakta yang terungkap dari penemuan tiga ikan Arapaima Gigas raksasa tersebut.

Ketiga ekor ikan raksasa tersebut ditemukan di tempat yang berbeda. Satu ditemukan di aliran Sungai Cipeujeuh, Kelurahan Paminggir, Kecamatan Garut Kota. Sementara dua lainnya berada di sekitaran kolam tempat ikan tersebut dipelihara.

ADVERTISEMENT

Menurut Isam (45), seorang warga setempat, ikan pertama ditemukan pada Sabtu (16/7) oleh warga yang sedang melakukan penyisiran di Sungai Cipeujeuh.

"Pas ditemukan nyangkut di pohon," kata Isam kepada detikJabar, Rabu (20/7) pekan ini.

Sebelum ditemukan warga, ikan itu diketahui berada di sebuah kolam. Kolam berukuran sekitar seluas lapangan sepak bola tersebut berada di tengah-tengah pemukiman warga.

detikJabar sempat melakukan penelusuran ke lokasi. Berdasarkan pantauan di lapangan, salah satu bagian tembok yang menutupi kolam tersebut jebol.

Diduga kuat, ikan-ikan tersebut keluar dari jebolan tembok tersebut. Saat ini, tembok yang jebol itu sudah ditutup oleh pemilik. Sisa-sisa reruntuhan tembok masih terlihat memenuhi kolam.

Usai menjadi misteri, teka-teki pemilik tiga ikan Arapaima tersebut akhirnya terungkap. Sang pemilik diketahui merupakan bos cengkeh di wilayah tersebut.

Sang pemilik memelihara ikan raksasa itu di kolam ikan milik pribadi. Lokasinya berada persis di belakang pabrik pengolahan cengkeh yang terletak di Jalan Raya Garut-Bayongbong.

DetikJabar sudah berupaya mengkonfirmasi yang bersangkutan. Namun, yang sang pemilik kurang berkenan untuk diwawancara, dan mempersilakan untuk melakukan konfirmasi kepada salah seorang karyawannya, bernama Ikih (65).

Ikih memastikan ikan tersebut merupakan milik bosnya. "Iya dari sini'," ujar Ikih kepada , Rabu (20/7).

Ikan yang ditemukan warga tersebut ternyata bukanlah penghuni baru di kawasan Paminggir. Ikan tersebut diketahui dipelihara sejak kecil.

Menurut Ikih, ikan tersebut sudah lebih dari 10 tahun dipelihara oleh bosnya. "Itu kan sudah 10 tahun lebih, saya di sini baru 6 tahun," katanya.

Ikih mengaku tidak mengetahui dari mana ikan tersebut didapat bosnya. Namun, Ikih memperkirakan ikan tersebut sudah ada sejak lebih dari 10 tahun.

Ikan tersebut dipelihara sejak seukuran 1 kilogram. Arapaima Gigas yang dipelihara diberi makan ikan kecil. Ikan itu mati usai ditemukan warga. Setelah mendapatkan persetujuan dari sang pemilik, ikan tersebut akhirnya disembelih.

Ikan kemudian dibagikan ke masyarakat. Dagingnya dikonsumsi ramai-ramai oleh warga dan penyintas banjir bandang. Ada warga juga yang meminta dagingnya untuk umpan memancing.

Penculik-Pemerkosa Bocah Sukabumi Ngaku Pernah Jadi Korban Sodomi

Penculik dan pemerkosa bocah berusia 9 tahun di Sukabumi memberikan pengakuan yang mengejutkan. Pria berusia 22 tahun itu mengaku pernah menjadi korban pencabulan oleh salah satu anggota keluarganya.

MPA mengatakan, pada tahun 2013 lalu, tepatnya saat ia duduk di bangku sekolah dasar, ia mendapatkan tindakan pencabulan atau sodomi oleh sepupunya di Kabupaten Sukabumi. Dengan tatapan kosong dan rambut plontos ia menceritakan kejadian tersebut.

"Sama anak uwa, sekarang sudah meninggal (pelaku pencabulan terhadap dirinya)," kata MPA saat berbincang dengan detikJabar di Mapolres Sukabumi, Senin pekan ini.

Kenangan buruknya itu ternyata masih tersimpan erat di benaknya. Pelaku sempat dilaporkan ke pihak kepolisian pasca kejadian tersebut.

MPA menuturkan, dia berasal dari keluarga broken home dan putus sekolah sejak perceraian kedua orang tuanya.

"Putus sekolah, cuman sampai kelas 4 SD, perceraian orang tua. Tinggal sama bapak di Nanggeleng, Kota Sukabumi, anak satu-satunya," ujarnya.

Sementara itu, ayahnya bekerja serabutan sebagai tukang ngarit dengan domba titipan. Sehari-hari ia tidak bekerja dan hanya membantu ayahnya.

Berselang tiga tahun kemudian, tindakan tercela itu ia ulangi kepada seorang bocah laki-laki. Dia menjadi tersangka pencabulan dan mendekam di penjara selama dua tahun dua bulan.

Pada 2022 ini, dia kembali ditangkap polisi. MPA terbukti melakukan penculikan, pemerkosaan, penganiayaan dan pencurian kepada seorang bocah perempuan berusia 9 tahun.

Kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (1/7) lalu. Mulanya, korban sedang bersama teman-temannya di sebuah warung di Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Tersangka mendatangi korban dengan motif bertanya alamat madrasah atau sekolah dan meminta untuk diantarkan ke tempat yang dituju.

Korban pun menyetujui dan tak disangka ternyata tersangka membawa korban serta melakukan tindakan asusia. "Di sana terjadi kejadian menyetubuhi atau persetubuhan oleh pihak pelaku kepada korban sebanyak satu kali," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin di Malpores, Senin pekan ini.

Polisi juga menyebut, tersangka menendang perut korban hingga meninggalkan luka dan mencuri handphone milik korban.

"Kemudian setelah melakulan persetubuhan tersebut pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menendang bagian perutnya kemudian mengambil handphone korban," sambung Zainal.

Atas tindakannya tersebut, ia dijerat tiga pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut," tutupnya.

Bentrok dengan TNI, Sopir Angkot di Sukabumi Minta Maaf

Para sopir angkutan kota (angkot) di Sukabumi meminta maaf secara terbuka kepada TNI. Hal ini imbas dari insiden bentrok beberapa waktu lalu.

Permintaan maaf itu dilakukan di Makodim 0607 Kota Sukabumi pada Rabu (20/7) pekan ini. Permintaan maaf disampaikan sopir angkot melalui pembina trayek 09.

"Saya atas nama komunitas angkot 09 jalur Cibadak-Cicurug dengan ini memohon maaf yang sebesar-besarnya terhadap institusi TNI terutama Pak Dandim dan Pak Danyonif Inf 310 (Kidang Kencana) atas perisitwa yang terjadi tempo hari," kata Adang Edi Ridwan selaku Pembina Jalur 09.

Dia mengakui, kejadian tersebut merupakan kesalahan anggotanya. Diketahui, salah satu sopir angkot nekat nyalip saat kondisi lalu lintas padat dan berpapasan dengan kendaraan pribadi Danyonif 310/KK Yudhi Haryanto.

"Kami menyadari betul bahwa itu semata-mata kesalahan kami. Oleh karenanya kami tegaskan sekali lagi memohon maaf yang sebesar-besarnya dan kami nyatakan kami dengan institusi TNI tidak terjadi apa-apa, kami bersaudara, selanjutnya kami mohon pembinaan," ujarnya.

Adang menyampaikan, tindakan sopir angkot yang 'ngeblong' jalan itu karena jumlah kendaraan lebih banyak dibandingkan lebar jalan.

"Jalan kita ini sudah overload, kemacetan susah dihindari. Ketika macet psikologi pengendara itu, terganggu psikologisnya, tersulut emosinya," kata dia.

Sementara itu, jumlah angkot trayek 09 saja mencapai 400 angkot dengan jumlah sopir tiga kali lipat atau 1.200 orang.

"Jumlahnya kurang lebih 400 dan saya pastikan satu hari tidak jalan semuanya. Langkah selanjutnya malah saya terpikir kalau pembinaan itu ada di Dishub dan Polisi, hari ini saya menganggap pembinaan dari TNI juga perlu," kata dia.

"Perlunya kenapa? Contoh ada wawasan kebangsaan bahwa kita satu dan sama maka tidak perlu ada gontok-gontokkan seperti itu," tutup dia.

Bocah di Tasikmalaya Depresi-Meninggal Usai Dipaksa Setubuhi Kucing

Bocah kelas enam SD di Tasikmalaya meninggal dunia usai jadi korban perundungan teman sebayanya. Bahkan, anak kedua dari pasangan AD (41) dan TI (29) ini sempat mengalami depresi.

Korban dipaksa oleh rekan-rekannya untuk menyetubuhi kucing. Video aksi perundungan itu direkam, kemudian disebarkan para pelaku di media sosial.

"Anak saya sering ngaku dipukul sama temannya. Tapi mungkin candaan. Anak saya mainnya jauh pak. Saya kan ada anak empat jadi susah ngawasinya. Saya juga hancur pak pas lihat videonya," kata ibu korban Ti.

Kedua orang tua korban menyebut, korban sempat mengalami muntah dan kejang-kejang sebelum meninggal dunia. Secara psikis pun, PH murung dan sering melamun.

"Kalau ke kami ngakunya sakit tenggorokan, dimasukin air aja dimuntahin lagi. Kami bawa ke rumah sakit tapi meninggal dunia," ucap Ti.

Ibunda korban berharap kejadian serupa tak terulang kembali. Menurutnya, perwakilan keluarga terduga pelaku pun sudah menyampaikan permohonan maaf.

"Kami mah sudah ikhlas pak menerima takdir ini. Berharap jangan ada lagi kejadian yang sama. Kalau keluarga (terduga pelaku) itu ada datang tapi perwakilannya, RT-nya saja. Kami enggak nyangka kalau anak kedua saya mau meninggal. Tapi makin hari makin parah sakitnya ngelamun kejang pak," ungkap Ti.

Sementara itu, Ketua KPAI Tasikmalaya Ato Rinanto mengatakan, PH mengalami dugaan perundungan, sampai murung.

"Depresi akhirnya meninggal dunia. Bentuk perundungannya adegan tak senonoh. Korban dipaksa dan diancam teman sepermainanya," uja Ato.

Keluarga korban dan keluarga terduga pelaku di bawah umur yang merekam dan menyebarkan di media sosial juga ditempatkan sementara di rumah aman P2TP2A Tasikmalaya.

"Kami sudah tempatkan keluarga korban dan keluarga terduga pelaku dan terduga pelakunya untuk pendampingan psikologisnya di rumah aman KPAID dan P2TP2A. Mereka dijauhkan dulu dari sorotan publik untuk supaya cepat menghilangkan traumanya," ujar Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto.

Menurutnya, pendampingan dan pemulihan secara psikologis terhadap keluarga korban, keluarga terduga pelaku dan terduga pelaku yang masih di bawah umur penting dilakukan untuk menyingkap kasus perundungan berujung kematian ini kian terang benderang.

Modus Habib Cabul di Bandung Barat

Pihak kepolisian mengamankan Muhammad Aung Saputra alias Habib Deden (40) karena diduga mencabuli bocah asal Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pria tersebut mulai melancarkan aksinya sejak pertama datang ke rumah korban.

Modus yang digunakan pelaku yakni berpura-pura menjadi orang pintar alias dukun yang bisa mengusir roh jahat dan benda-benda gaib pada rumah maupun tubuh korbannya.

Aksi pencabulan itu terjadi di rumah kerabat korban pada 5 Juli 2022 lalu. Saat itu pelaku menyebut di rumah kerabat korban ada makhluk halus dan benda-benda aneh yang harus dibersihkan.

"Jadi pelaku ini kenal dengan salah satu kerabat korban. Nah saat itu dia sedang bertamu, tiba-tiba dia bilang di rumah itu ada roh jahat dan harus dibersihkan," ungkap Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Fadhilla kepada wartawan, Rabu pekan ini.

Terperdaya oleh akal bulus pelaku, kerabat korban akhirnya mengiyakan rumahnya dibersihkan melalui serangkaian ritual seperti penarikan benda-benda gaib. Saat sedang menjalankan ritual itulah, pelaku melihat korban yang kebetulan sedang ada di rumah tersebut hingga akhirnya terbersit niat jahat.

Pencabulan tersebut kemudian terjadi setelah pelaku memperdaya keluarga korban dengan beberapa kali ritual pembersihan makhluk gaib dan benda-benda lainnya.

"Jadi dia ini enggak sekali ritualnya, tapi beberapa kali. Nah atas tipu daya itu pelaku akhirnya melakukan asusila terhadap korban berawal dari meraba dan tindak asusila lainnya tapi tidak sampai disetubuhi," kata Rizka.

Rizka mengatakan dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku baru didapati seorang korban dari aksi bejatnya. Namun pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

"Untuk korban dari hasil penyidikan baru satu orang. Tapi kita terus gali informasi dan telusuri kemungkinan adanya korban lain," ujar Rizka.

Rizka mengatakan, akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 dan 81.

"Karena korban di bawah umur kita kenakan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(wip/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads