Seorang bocah di bawah umur asal Kabupaten Bandung Barat menjadi korban pencabulan seorang pria bernama Muhammad Aung Saputra alias Habib Deden (40). Dia terancam dihukum 15 tahun bui.
Modus yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi bejatnya pada 5 Juli 2022 lalu yakni berpura-pura menjadi orang pintar alias dukun yang bisa mengusir roh jahat dan benda-benda gaib pada rumah maupun tubuh korbannya.
Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Rizka Aulia mengatakan akibat perbuatannya itu pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak Pasal 82 dan 81.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena korban di bawah umur kita kenakan UU Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ungkap Rizka kepada wartawan, Rabu (20/7/2022).
Pelaku yang bahkan tak tamat SD itu terlebih dahulu memperdaya keluarga korban dengan melakukan beberapa kali ritual pembersihan makhluk gaib dan benda-benda lainnya.
"Jadi dia ini enggak sekali ritualnya, tapi beberapa kali. Nah atas tipu daya itu pelaku akhirnya melakukan asusila terhadap korban berawal dari meraba dan tindak asusila lainnya tapi tidak sampai disetubuhi," kata Rizka.
Aksi tersebut kemudian terbongkar setelah beberapa hari ritual yang dilakukan pelaku tak kunjung selesai. Korban akhirnya memberanikan diri mengaku pada orangtuanya telah dicabuli oleh pelaku.
"Korban bercerita ke orangtuanya telah dicabuli pelaku. Kemudian dilaporkan ke keluarganya yang lain untuk lapor polisi sampai akhirnya pelaku diamankan," tutur Rizka.
(dir/dir)