Penculik-Pemerkosa Anak di Sukabumi Cari Sasaran Secara Acak

Penculik-Pemerkosa Anak di Sukabumi Cari Sasaran Secara Acak

Siti Fatimah - detikJabar
Senin, 18 Jul 2022 16:42 WIB
Pelaku penculikan sekaligus penganiayaan kepada anak perempuan yang terjadi di Sukabumi ditangkap.
Pelaku penculikan sekaligus penganiayaan kepada anak perempuan yang terjadi di Sukabumi ditangkap (.Foto: Siti Fatimah/detikJabar)
Sukabumi -

Peristiwa tragis menimpa seorang anak berusia 9 tahun di Sukabumi, Jawa Barat. Korban diculik, dirampok, diperkosa dan dianiaya oleh tersangka, MPA (22). Polisi mengungkap pelaku mencari korbannya secara acak.

Aksi bejatnya itu ternyata bukan yang pertama kali. Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengungkapkan, tersangka merupakan residivis pencabulan anak di bawah umur pada 2016 lalu.

"Hasil pendalaman data pelaku residivis dari kejadian pencabulan di bawah umur dengan melakukan kegiatan sodomi di kasus lamanya," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin, Senin (18/7/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, saat itu pelaku sempat ditahan di penjara selama 2 tahun 2 bulan. Tindakannya itu terulang kembali setelah 4 tahun bebas.

"Korban pada kasus sebelumnya itu anak di bawah umur juga. (Apa disebut pedofil) kalau itu nanti akan disimpulkan lagi karena harus kejadian berulang," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Zainal menyebut, antara pelaku dengan korban tidak saling mengenal. Tersangka, kata dia, secara acak membidik korban dalam melancarkan aksinya tersebut.

"Tidak kenal antara pelaku dan korban. Dari hasil pendalaman penyidik terhadap korban maupun pihak tersangka ini sifatnya random (acak)," kata dia.

Sekedar informasi, kejadian malang ini terungkap ketika seorang anak berusia 9 tahun dikabarkan hilang dibawa oleh orang tidak dikenal pada Jumat (1/7/2022). Tersangka beralasan menanyakan alamat madrasah kepada korban dengan mengiming-imingi imbalan uang.

"Korban menuruti keinginan pelaku dan membawa ke sekitar kawasan Taman Sugema. Di sana terjadi kejadian menyetubuhi atau persetubuhan oleh pihak pelaku kepada korban sebanyak satu kali kemudian setelah melakulan persetubuhan tersebut pelaku melakukan tindakan kekerasan dengan menendang bagian perutnya dan mengambil handphone korban," papar Zainal.

Pelaku disangkakan pasal berlapis, dua pasal soal perlindungan anak dan satu pasal pencurian dengan penganiayaan. Tersangka saat ini ditahan di Sat Reskrim Polres Sukabumi Kota.

"Pelaku saat ini telah dilakukan penahanan dan proses penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

(yum/yum)


Hide Ads