Jabar Hari Ini: KPA Tasik Laporkan Kasus Bully hingga Vonis Seumur Hidup Pria Arab

Tim detikJabar - detikJabar
Kamis, 21 Jul 2022 22:01 WIB
Foto: Ilustrasi (detikcom/Thinkstock).
Bandung -

Beragam peristiwa terjadi di Jawa Barat (Jabar) hari ini, Kamis (21/7/2022). Mulai dari vonis seumur hidup pria Arab hingga KPA Tasik melaporkan kasus perundungan bocah di Tasikmalaya.

Berikut rangkuman Jabar hari ini:

Vonis Seumur Hidup Pria Arab

Abdul Latif (48), pria berkebangsaan Arab Saudi divonis hukuman penjara seumur hidup. Dia dianggap bersalah melakukan pembunuhan terhadap istri sirinya Sarah (21) warga Cianjur.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Ni Wayan Wirawati dengan hakim anggota Andi Barkah dan Muhamad Iman itu, Abdul Latif terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 340 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama seumur hidup," ujar hakim saat membacakan amar putusannya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Kamis (21/7/2022).

Dalam sidang tersebut, hakim turut menyita barang bukti berupa jerigen yang diduga berisi air keras, sepasang sepatu warna hitam, sebuah kain warna kream, satu buah pisau dapur, satu buah tambah warna hijau sepanjang satu meter dimusnaskan.

Sedangkan barang bukti lainnya berupa handphone berwana hitam bermerk Samsung, Oppo, Huawei dan Ipad dirampas untuk negara. Sebuah paspor Arab Saudia atas nama Abdul Latif dan Identitas dikembalikan ke terdakwa.

"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," katanya.

Atas putusan tersebut, kuasa hukum dari Abdul Latif langsung menegaskan akan mengajukan banding. Sementara JPU mengambil sikap pikir-pikir.

Vonis terhadap Abdul Latif ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cianjur. Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Abdul Latif dengan hukuman penjara seumur hidup.

Atas vonis tersebut, Abdul Latif melalui kuasa hukumnya Usman Lawara menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

"Kami dengan tegas saat ini juga menyatakan akan banding," ujar Usman Lawara usai pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (21/7/2022).

Dia menyatakan upaya banding diambil karena menilai ada kekeliruan dalam pertimbangan yang disampaikan majelis hakim.

"Karena ada pertimbangan yang disampaikan majelis hakim menurut kami keliru atau tidak pada tempatnya," ucap dia.

Dia mengatakan fakta yang disampaikan oleh kuasa hukum dipertimbangkan lain oleh majelis hakim.

"Kami sampaikan faktanya tapi oleh majelis mempertimbangkan lain. Adanya perbedaan penafsiran kami akan melakukan banding atas putusan yang dibacakan hakim," tegasnya.

Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum mengatakan akan pikir-pikir dulu akan melakukan banding atau tidak terkait putusan majelis hakim.

KPA Tasik Laporkan Kasus Perundungan Bocah

Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya melaporkan tindakan perundungan yang mendera PH (11), bocah asal Tasikmalaya yang dipaksa berbuat tidak senonoh kepada hewan. KPAID mewakili keluarga untuk membuat laporan di SPKT Polres Tasikmalaya, Kamis (21/7/2022) sore.

Satgas KPAI Kabupaten Tasikmalaya Asep Nurjaeni mengatakan, keputusan untuk melaporkan perundungan berujung kematian itu diambil setelah melakukan konsultasi dengan pihak orang tua korban dan pengurus desa setempat.

"Terlebih, saat ini kondisi orang tua korban tidak memungkinkan untuk datang ke Polres Tasikmalaya. Kita mempunyai kewajiban melaporkan ketika orang tua korban tidak memungkinkan secara fisik dan psikis. Sehingga kita diperintahkan UU 35 tahun 2014 pasal 76 untuk melaporkan peristiwa perundungan," ucap Asep Nurjaeni, Satgas KPAI Kabupaten Tasikmalaya di SPKT Polres Tasikmalaya.

Ia mengatakan, nasib pilu yang dirasakan PH harus disikapi dengan serius oleh berbagai pihak. Sebab, jangan sampai kasus perundungan ekstrem seperti ini terjadi di tempat lainnya.

"Ini kan perbuatan yang harus disikapi dengan serius. Terlebih videonya pun beredar. Jangan sampai terulang harus ada edukasi menyeluruh," ujar Asep.

Dari hasil pendalaman KPAID, setidaknya ada empat orang terduga pelaku dalam kasus ini. Terlepas dari statusnya, para pelaku yang masih berada di bawah umur tetap berada dalam naungan KPAID.

"Karena sama anak-anak, temen sebaya dari korban. Mereka juga sama dalam perlindungan kita, perlu pendampingan dan harus diterapi juga, " ujar Asep.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo mengaku akan menangani kasus dugaan perundungan ini dengan profesional sesuai undang undang dan mengedepankan hak-hak kepentingan anak.

"Setelah mendapatkan pelaporan dan informasi, pihak kepolisian sudah berkoordinasi dengan KPAID dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak(P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya, tokoh masyarakat, tokoh agama untuk berdiskusi terkait penanganan kasus perundungan atau bullying tersebut," ujar Dian.

Dalam proses penanganannya, lanjut Dian, kepolisian berpegang pada pedoman amanat Undang-undang.

"Kita melakukan penanganan terbaik, profesional dan tetap memperhatikan kepentingan anak, terlebih terduga pelaku juga anak anak. Dalam penanganan kasus perundungan yang membuat korban meninggal dunia, akan menerapkan Undang-undang sistem perlindungan anak. Termasuk di dalamnya ada prosesdiversi," ucap Dian.




(bba/mso)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork