Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memberikan perlindungan kepada Reni Rahmawati (23), korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) asal Sukabumi. Perlindungan itu dapat diberikan karena kasusnya telah masuk ke dalam proses hukum.
Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin mengatakan, bahwa tindak pidana perdagangan orang termasuk dalam kategori kasus yang menjadi perhatian lembaganya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepanjang itu tindak pidana tertentu yang diatur dalam UU 31 Tahun 2014, pasti kami punya atensi. TPPO termasuk di dalamnya. Tapi perlu disampaikan, harus ada proses hukum di dalamnya, karena perlindungan bagi saksi maupun korban diberikan sepanjang ada proses hukum," ujar Wawan kepada detikJabar di Kota Sukabumi, Rabu (15/10/2025).
Wawan menyebut, LPSK akan mempelajari terlebih dahulu kasus yang menimpa Reni. Jika memang memenuhi syarat dan menjadi perhatian publik, pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah proaktif dalam memberikan perlindungan.
"Kami akan pelajari dulu. Kalau memang kami punya kewenangan untuk melakukan langkah proaktif, tentu akan kami lakukan. Nanti saya akan lihat seberapa besar kasus ini menjadi atensi publik. Kalau iya, saya akan minta dilakukan langkah proaktif di situ," tambahnya.
Menurut Wawan, bentuk perlindungan yang diberikan LPSK tergantung pada kebutuhan korban. Jika korban menghadapi ancaman, perlindungan fisik bisa diberikan.
Selain itu, LPSK juga dapat memberikan pendampingan hukum, bantuan medis, psikologis, hingga bantuan psikososial atau modal usaha.
"Perlindungan itu basisnya kebutuhan. Kalau ada ancaman, bisa diberikan perlindungan fisik. Kalau butuh bantuan medis, psikologis, atau psikososial, kami bisa bantu. Bahkan jika korban mengajukan restitusi, LPSK bisa membantu menghitung jumlah kerugiannya," jelasnya.
Wawan menegaskan, perlindungan dari LPSK tetap berlandaskan pada adanya proses hukum terhadap pelaku TPPO.
"Perlindungan LPSK diberikan sepanjang ada proses hukum di dalamnya. Artinya, ada penetapan pelaku, ada laporan tindak pidana. Kalau memang sudah ada, korban bisa mengajukan permohonan jenis perlindungan apa yang dibutuhkan," tegasnya.
Kasus dugaan TPPO yang menimpa Reni kini tengah menjadi perhatian publik. Korban sebelumnya diketahui mendapatkan penawaran bekerja di luar negeri sebagai asisten rumah tangga namun kemudian diduga mengalami eksploitasi dengan modus kawin kontrak. Saat ini, berbagai pihak termasuk aparat kepolisian dan Kementerian Luar Negeri hingga KJRI tengah menelusuri lebih lanjut kasus tersebut.
(orb/orb)