Geng Motor Eksploitasi Anak Jadi Kurir Narkoba di Bandung

Geng Motor Eksploitasi Anak Jadi Kurir Narkoba di Bandung

Yuga Hassani - detikJabar
Kamis, 21 Jul 2022 17:39 WIB
Rilis pengungkapan 25 kasus narkotika yang menjerat 33 tersangka di Kabupaten Bandung
Rilis pengungkapan 25 kasus narkotika yang menjerat 33 tersangka di Kabupaten Bandung (Foto: Yuga Hassani/detikJabar)
Bandung -

Anak di bawah umur dilibatkan dalam peredaran narkoba di Kabupaten Bandung. Modus ini terungkap setelah polisi mengamankan RP (19), seorang anggota geng motor di sebuah rumah kontrakan di Rancakasumba, Solokanjeruk, Kabupaten Bandung pada 15 Juli 2022 silam.

"Awalnya satuan narkoba Polresta Bandung mendapatkan informasi terkait sindikat geng motor yang sering meresahkan masyarakat. Kemudian anggota satuan narkoba melakukan penyelidikan kurang lebih 2 minggu," ujar Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Kamis (21/7/2022).

Usai ditangkap pada 15 Juli 2022 lalu, polisi mengamankan jenis satu plastik sabu dan ditemukan senjata api rakitan laras panjang dan laras pendek. Selain itu polisi juga mengamankan senjata tajam jenis pisau lempar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pengakuan tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa pelaku mengedarkan sabu tersebut dengan mempekerjakan anak di bawah umur sebagai kurir.

"Jadi minta tolong anak di bawah umur ini untuk mengantarkan paketan yang dipesan oleh pemakainya," katanya.

ADVERTISEMENT

Saat ini pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) lebih UU No. 35 Tahun 2009, dengan hukuman penjara 20 tahun penjara.

"Selain dikenakan undang-undang narkotika, dan (pelaku) dijerat juga dengan pasal perlindungan anak karena mempekerjakan anak di bawah umur," pungkasnya.

33 Tersangka Diamankan

Termasuk RP, polisi mengamankan 33 tersangka dari 25 kasus narkotika di wilayah Kabupaten Bandung. Para tersangka tersebut diamankan selama periode Juni-Juli 2022.

"Ungkap kasus narkoba ini semenjak bulan Juni sampai 21 Juli 2022, dimana ada 25 kasus," ujar Kusworo.

Kusworo mengungkapkan dari 25 kasus yang terungkap dengan 33 tersangka ini yang menonjol adalah kasus narkotika jenis inex minion. Bahkan, polisi mengamankan ratusan inex minion.

"Dari 33 tersangka ini kami juga berhasil mengamankan sebanyak 322 butir inex minion. Dimana barang ini berasal dari negara Tiongkok," katanya.

Dalam pengungkapan ini, Satnarkoba Polresta Bandung berhasil menyita narkotika jenis ganja totalnya seberat 849.66 gram, narkotika jenis sabu seberat 220.98 gram, tembakau gorila atau sintetis seberat 200.9 gram, senjata api rakitan, senjata tajam jenis cerulit dan samurai.

"Dari jumlah ini, setidaknya kami telah menyelamatkan sebanyak 856.469 jiwa. Tentunya harapannya dengan informasi dari masyarakat bekerjasama dari berbagai pihak kita bisa mengungkap dan membongkar peredaran narkotika yang ada di Kabupaten Bandung," tutupnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal yang bervariatif yakni Pasal 111, 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman bervariatif minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

(yum/yum)


Hide Ads