Kericuhan Warnai Demo Tolak RKUHP di Tasikmalaya

Deden Rahadian - detikJabar
Kamis, 07 Jul 2022 15:00 WIB
Massa membakar ban bekas di halaman Kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya (Foto: Deden Rahadian/detikJabar)
Tasikmalaya -

Aksi unjuk rasa ratusan mahasiswa di kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya ricuh, Kamis (7/7/2022). Demonstran yang berasal dari Forum Mahasiswa Kecamatan di Tasikmalaya dan aktivis terlibat bentrok dengan polisi yang bertugas.

Kejadian ini berawal dari demonstran yang saling dorong dan berujung baku hantam. Akibatnya, sejumlah mahasiswa terjatuh dan langsung diamankan oleh sesama rekannya.

"Saya datang ke sini bukan mau bentrok, tapi mau menyampaikan aspirasi. Ulah drama wae atuh aeh (jangan suka drama terus)," kata koordinator aksi Mujib Rahman Wahib.

Dalam aksi itu, massa menyampaikan aspirasinya terhadap wakil rakyat agar menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). RUU KUHPidana ini dianggap tidak terbuka seolah memberangus kebebasan berdemokrasi.

"Salah satunya pada pasal 273 yang menyebut bahwasanya setiap pengunjukrasa yang tidak melakukan pemberitahuan, itu dikenakan pidana selama satu tahun. Ini kan bertentangan dengan demokrasi kita yang diperjuangkan dulu," ucap Mujib.

"Sementara dalam undang-undang pada pasal 9 tahun 1998 yang menyebutkan bahwa ketika ada aksi demonstrasi yang tidak melakukan pemberitahuan itu hanya dikenakan pembubaran saja tidak sampai pidana satu tahun," ujar Mujib melanjutkan.

Massa aksi kemudian membakar ban bekas di halaman pintu masuk kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya. Meski asap membumbung tinggi, namun pembakaran ban tidak dipadamkan agar tidak terjadi bentrok susulan.

Massa kemudian diizinkan masuk ruang rapat paripurna. Namun masa kecewa hanya ditemui Ketua Komisi II Muhamad Hakim Zaman. Massa yang kecewa pun menolak audiensi itu, karena ingin langsung ditemui oleh Ketua DPRD Asep Sopari Al-Ayubi.




(yum/yum)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork