Kericuhan Warnai Sidang Kasus Ghazwan di Tasikmalaya

Kericuhan Warnai Sidang Kasus Ghazwan di Tasikmalaya

Faizal Amiruddin - detikJabar
Senin, 21 Okt 2024 18:16 WIB
Keluarga korban saat merangsek ke mobil pembawa terdakwa kasus kematian Ghazwan.
Keluarga korban saat merangsek ke mobil pembawa terdakwa kasus kematian Ghazwan. Foto: Istimewa
Tasikmalaya -

Kasus kekerasan yang menewaskan seorang pelajar Ghazwan Ghaisan M Syakir (14) di Jalan Letjen Mashudi Kota Tasikmalaya, Minggu (22/9/2024) lalu sudah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya.

Pada Senin (21/10/2024) PN Tasikmalaya menyidangkan 6 terdakwa anak dalam perkara itu. Pada persidangan kedua itu, puluhan keluarga korban mendatangi kantor PN Tasikmalaya. Namun karena terdakwa merupakan anak di bawah umur, persidangan tertutup untuk umum.

Para keluarga korban itu akhirnya berkumpul di pelataran kantor PN Tasikmalaya. Sebagian dari mereka memilih mengintip dari kaca ruangan sidang yang tertutup tirai. Beberapa di antaranya berteriak-teriak menuntut agar para terdakwa dihukum seberat-beratnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski tak bisa menyaksikan jalannya persidangan, mereka tetap bertahan sampai sidang usai. Selanjutnya pihak keluarga korban yang geram berusaha menyerang mobil yang digunakan saat para terdakwa, saat hendak kembali ke rumah tahanan usai menjalani sidang.

Mereka mendekati mobil dan memukuli kabin mobil. Beberapa di antaranya bahkan ada yang berusaha membuka pintu bagian sopir.

ADVERTISEMENT

Beruntung aksi itu tak berlanjut, karena polisi yang melakukan penjagaan sejak sidang dimulai langsung melakukan langkah pencegahan. Keluarga korban berhasil dihalau dan mobil yang membawa para terdakwa bisa meninggalkan PN Tasikmalaya dengan lancar.

Bibi korban Ghazwan, Ella mengaku kedatangan dia dan sanak saudaranya ke PN Tasikmalaya untuk mengawal persidangan kasus itu. "Jangan sampai diringankan, hukumannya. Kami akan kawal terus," kata Ella.

Terkait sikap pihaknya yang memicu sedikit kericuhan, Ella mengatakan pihaknya ingin melihat langsung para pelaku yang telah menewaskan keponakannya. "Penyebab ricuh karena tidak terima, kami ingin melihat pelaku, tapi tidak boleh oleh petugas," kata Ella.

Menurut Ella, keluarga korban meminta pengadilan menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya atas kasus tersebut. "Keluarga meminta kalau bisa dihukum mati. Jangan sampai diringankan," kata Ella.

Ella juga memastikan pihak keluarga akan terus mengawal persidangan kasus ini. Setiap jadwal persidangan keluarga korban akan datang ke PN Tasikmalaya.

"Sidang lagi nanti pekan depan, rencana kami akan ke Pengadilan lagi, massa diperkirakan akan lebih banyak lagi," kata Ella.

Sebelumnya polisi telah menetapkan 9 orang tersangka atas kasus penganiayaan dan pengeroyokan tersebut. Sembilan orang tersangka itu terdiri dari 3 orang dewasa dan 6 orang anak di bawah umur.

Para pelaku ternyata masih tetangga korban, setidaknya masih satu lingkungan Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya. Beberapa pelaku bahkan mengenal korban.

Tiga tersangka dewasa terdiri dari pria berinisial CM (22), DMY (19) dan AMA (18) ketiganya warga Kampung Negla Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum.

Sementara 6 tersangka anak di bawah umur atau anak berhadapan dengan hukum, masing-masing berinisial K (15), AF (16), RR (16), AS (17), MF (16) dan AJ (17). Enam anak ini juga merupakan warga Kampung Negla. Proses persidangan sendiri sejauh ini masih mengadili 6 terdakwa yang berusia di bawah umur.

(sud/sud)


Hide Ads