Mencuatnya piutang RSUD dr Soekardjo di Pemkot dan Pemkab Tasikmalaya sebesar Rp 20 miliar, berasal dari tunggakan dana kesejahteraan sosial atau bekas biaya berobat pasien miskin memunculkan fakta baru.
Hal ini menandakan bahwa belum semua masyarakat tak mampu di Kota Tasikmalaya memiliki fasilitas jaminan kesehatan BPJS atau jaminan kesehatan nasional (JKN).
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Uus Supangat mengatakan bahwa universal health coverage (UHC) atau cakupan jaminan kesehatan baru mencapai 95 persen. "Baru tahun ini UHC kita di angka 95 persen," kata Uus, Senin (4/7/2022).
Dengan demikian masih ada sekitar 5 persen masyarakat yang harus dibantu oleh jaminan kesehatan dari Pemkot Tasikmalaya ketika mereka sakit, karena belum memiliki BPJS kesehatan.
"Kalau klaim dari BPJS tidak ada masalah. Maka kita terus upayakan agar UHC bisa 100 persen. Namun sementara itu berjalan, ketika ada masyarakat tak mampu sakit, belum punya BPJS dan tercatat dalam DTKS atau benar-benar tidak mampu. Pemkot harus hadir, tidak bisa dibiarkan," kata Uus.
Dia menambahkan itu sebabnya program jaminan kesehatan yang dibiayai Pemkot selalu diusulkan alokasi anggarannya. Uus mengatakan urusan itu dikelola Dinas Sosial.
Sementara itu terkait masalah tunggakan Rp 15 miliar Pemkot ke RSUD dr Soekardjo, Uus mengaku akan segera mengkoordinasikan itu dengan pihak-pihak terkait, terutama pihak rumah sakit.
"Paling lambat Kamis akan kami rapatkan perihal penganggaran untuk biaya jaminan kesehatan di luar JKN tersebut," kata Uus.
Dia mengingatkan masalah ini tidak sebatas ada tagihan kemudian dibayar, namun terlebih dahulu harus dilakukan verifikasi data.
"Harus dicari dulu dimana tersumbatnya. Verifikasi datanya sudah lolos belum? Jangan-jangan ada berkas yang dikembalikan ke RSUD tapi belum dilengkapi," kata Uus.
Selanjutnya Terancam Bangkrut...
(yum/yum)