Pernyataan tersebut disampaikan melalui pengacara Jan Hwa Diana, Elok Kadja. Elok menegaskan bahwa kliennya kini membuka diri dan bersedia menyelesaikan persoalan dengan mantan pekerja secara terbuka dan bertanggung jawab.
"Kalau memang ada kawan-kawan yang merasa ada tunggakan kewajiban dari Bu Diana yang masih belum dilaksanakan ke mantan pekerjanya, tidak apa-apa saya membuka pintu kalau memang ada," kata Elok saat dikonfirmasi detikJatim, Senin (26/5/2025).
Elok mengatakan, pihaknya saat ini tengah berupaya menjadi penghubung antara Diana dan para eks pekerja untuk menghindari kesalahpahaman dan menyelesaikan masalah secara baik-baik.
"Saya berusaha memfasilitasi antara mantan pekerja dengan Bu Diana, sepanjang ada kewajiban dari Bu Diana ada kewajiban yang belum dilaksanakan dalam kaitan hubungan kerja," imbuhnya.
Menurut Elok, kliennya telah menunjukkan iktikad baik dengan mengakui dan menyadari kesalahannya. Diana disebut siap mengikuti seluruh proses hukum yang saat ini berjalan.
"Klien saya selama ini sudah sempat berpikir dan akhirnya sudah menyadari kesalahannya, kemudian sudah menyadari bahwa memang perbuatannya yang kemarin-kemarin itu ternyata ya kurang patut. Jadi, sudah menyatakan untuk mengikuti untuk setiap proses hukum yang ada," tuturnya.
Seperti diketahui, penetapan Diana sebagai tersangka dilakukan setelah polisi memeriksa 23 saksi dan menemukan barang bukti berupa 108 ijazah serta surat serah terima ijazah karyawan. Diana dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara atau denda Rp 900 ribu.
(auh/hil)