Tiga pemotor nyaris ditabrak kereta api saat menerobos perlintasan sebidang di Jalan Cimindi, Kota Cimahi. Aksi itu viral di media sosial pada Kamis (30/6/2022).
Manager Humas DAOP II Bandung Kuswardoyo mengecam aksi nekat tiga pemotor itu. Padahal di belakang mereka semua kendaraan menunggu kereta melintas terlebih dahulu.
"Tentunya saya sangat menyesalkan kejadian seperti itu, padahal UU sudah mengatur bahwa setiap pengguna jalan yang bersimpangan dengan jalur KA harus mendahulukan perjalanan kereta api," ujar Kuswardoyo saat dihubungi detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masih banyaknya pelanggaran di perlintasan sebidang kereta api, Kuswardoyo mengatakan seharusnya tak ada lagi perlintasan sebidang yang dilintasi kendaraan.
Sesuai aturan pada PM 36 tahun 2011, Pemerintah dan Pemda memiliki kewajiban untuk menutup perlintasan sebidang yang tidak berpalang pintu/liar sesuai UU 23 tahun 2007.
"Seharusnya perlintasan sebidang itu dibuat tidak sebidang baik itu flyover atau underpass. Namun jika pemda atau pemerintah pusat belum bisa mewujudkan hal tersebut maka keselamatan perjalanan kereta api menjadi prioritas utama dan pembangunan perlintasan sebidang harus mendapat izin dari Dirjen KA," tutur Kuswardoyo.
Ia menyebut sesuai UU 22 tahun 2009 telah mengatur bahwa pengguna jalan harus berhenti saat palang pintu perlintasan sudah mulai diturunkan dan sirine sudah dibunyikan. UU tersebut juga mengatur ada sanksi bagi mereka yang menerobos perlintasan yaitu kurungan 3 bulan atau denda mencapai Rp 750.000.
"Sekali lagi kami sangat menyesalkan masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap keselamatan di perlintasan sebidang," kataKuswardoyo.