Banyak Pelanggaran, Perlintasan KA Cimindi Perlu Dibangun Underpass

Kota Cimahi

Banyak Pelanggaran, Perlintasan KA Cimindi Perlu Dibangun Underpass

Whisnu Pradana - detikJabar
Kamis, 30 Jun 2022 15:45 WIB
Pemotor Terobos Perlintasan Kereta Api di Cimindi
Foto: Pemotor nyaris tersambar kereta api (Istimewa).

Jumlah Pelanggaran

Pelanggaran lalu lintas juga sering terjadi di perlintasan kereta api. Salah satunya perlintasan di Cimindi, perbatasan antara Kota Bandung dengan Kota Cimahi.

Terbaru tiga pengendara motor menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Perlintasan Cimindi, Kamis (30/6/2022). Ketiganya hampir tertabrak KA Argo Parahyangan yang melaju kencang dari arah Bandung menuju Padalarang.

Humas Komunitas Edan Sepur Wilayah 2 Bandung Abdullah Putra Ganda mengatakan dalam sehari ada 5 motor yang menerobos perlintasan, 20 motor melawan arus, dan 5 motor memutar balik di perlintasan kereta api.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu data yang kita kumpulkan setelah aksi tanggal 24 Juni. Tapi kalau di Cimindi masih rendah dibandingkan dengan perlintasan di Jalan Garuda, Laswi, dan Kiaracondong," ucap Abdullah kepada detikjabar, Kamis (30/6/2022).

Ia mengatakan pelanggaran di perlintasan kereta api biasanya dilakukan jika tidak ada petugas yang berjaga. Alasan para pelanggar juga klasik, yakni mereka sedang buru-buru hingga keretanya masih jauh.

ADVERTISEMENT

"Biasanya saat enggak ada yang jaga banyak pelanggaran. Jadi kalau motor itu biasanya lihat kereta masih jauh, jadi nerobos. Padahal tentu sangat berbahaya," ucap Abdullah.

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pada Pasal 296 disebutkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Abdullah menyebut perlu ada bentuk pengawasan lain dengan memanfaatkan teknologi tilang elektronik di perlintasan sebidang untuk menekan pelanggaran yang dilakukan khususnya oleh pemotor.

"Selain itu juga kami mengharapkan kepolisian agar bisa segera memasang E-TLE tahap 3 di perlintasan sebidang selain di pasang di persimpangan jalan dan di jalan tol agar memberi efek bagi pelanggar," ujar Abdullah.


(mso/mso)


Hide Ads