Jelang Idul Adha 1443 H, Pemkab Garut Jaga Ketat Arus Masuk Hewan Ternak

Jelang Idul Adha 1443 H, Pemkab Garut Jaga Ketat Arus Masuk Hewan Ternak

Hanifa Widyas - detikJabar
Jumat, 03 Jun 2022 22:31 WIB
Pemkab Garut
Foto: Dok. Pemkab Garut
Jakarta - Rapat koordinasi digelar oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Garut. Rakor dilaksanakan di Aula Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Garut, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Berdasarkan Keputusan Bupati Garut Nomor 524.31/KEP.237-DISKANAK/2022, per tanggal 23 Mei 2022 Satgas PMK dibentuk dan diketuai langsung oleh Bupati Garut.

Kepala Diskanak Garut selaku Koordinator Bidang Teknis Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Mulut dan Kuku Sofyan Yani mengatakan langkah-langkah satgam dalam penanganan wabah PMK yang banyak menyerang hewan ternak di Kabupaten Gabut dibahas dalam rakor ini. Sedikitnya ada sekitar 6 kecamatan yang tertular dan 11 kecamatan lainnya yang terdampak akibat wabah PMK ini di Kabupaten Garut.

"Di antaranya, yaitu sosialisasi dan perencanaan tugas ke depan, bagaimana operasionalisasi Satgas itu sendiri ya, di antaranya pengamanan-pengamanan penularan dari mulai lalu lintas daripada ternak," ujar Sofyan dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6/2022).

Ia menjelaskan Satgas PMK telah menetapkan 5 titik checkpoint berdasarkan hasil rakor tersebut. Adapun lokasi yang dianggap rawan dipilih sebagai tempat pengecekan, salah satunya tempat jalur masuknya hewan ternak dari luar Kabupaten Garut.

"Satu chek point di wilayah Cilawu, terus Limbangan dan Malangbong, kemudian daerah Leles dan Kadungora, kemudian wilayah Cibalong karena merupakan peluang masuknya ternak sapi melalui jalur lintas selatan," jelasnya.

Sofyan melanjutkan pihaknya akan melaksanakan pengetatan jalur masuk hewan kurban ini menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah. Nantinya, setiap hewan ternak yang datang dari luar daerah akan diawasi oleh Satgas.

"Perlu dipastikan bahwa ternak itu harus sehat yang dinyatakan oleh sertifikat veteriner atau SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan), apakah sapi itu sehat? Nah itu dinyatakan oleh surat keterangan kesehatan hewan, dan juga dipastikan fisiknya apakah sehat atau nggak," lanjutnya.

Sofyan menuturkan ternak untuk kurban dipastikan sudah tersedia di kandang-kandang penjual saat H-10 menjelang Iduladha. Selain itu, tempat berjualan yang digunakan para penjual juga harus dipastikan telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh pihak Satgas PMK.

Menurut Sofyan ketergantungan masyarakat Garut membeli sapi dari luar sudah ada sejak dahulu. Hal ini disebabkan karena keragaman jenis dan harga sapi yang relatif terjangkau. Namun, meskipun begitu, sebetulnya ketersediaan sapi di Garut cukup melimpah.

"Sebenarnya presentase yang kena (PMK) itu hanya beberapa persen, tidak besar. Sapi di Garut itu kita punya populasi 28 ribu, sedangkan kemarin kebutuhan (untuk kurban) memotong itu berdasarkan informasi dari Kemenag, hanya di 2.500 ekor sapi, jadi kalau memang kita memiliki 28 ribu, maka jumlah kebutuhan tersebut hanya sekitar 10 persen, yang bisa terpenuhi (kebutuhan untuk kurban)," imbuhnya.

Ia juga menilai ada momentum tersendiri bagi peternak asal Garut dengan adanya pembatasan sapi dari luar daerah. Dengan demikian, peternak itu bisa mengoptimalkan penjualan sapinya.

"Ini sebenarnya bisa dilihat sebagai kesempatan buat petani-petani sekarang meningkatkan ekonominya, jadi sapinya terjual dengan optimal gitu, kalau dulu kan dia punya sapi saingan dengan (sapi) yang (dari) luar," ucap Sofyan.

Ia mengimbau para peternak agar senantiasa melakukan langkah-langkah sesuai dengan arahan dari petugas keswan (kesehatan hewan). Salah satu langkah dari petugas, yaitu menjaga kebersihan dan lalu lintas di kandang. Hal ini dilakukan agar penyebaran PMK ini bisa terus ditekan.

Selain itu, Sofyan juga berpesan adanya PMK tidak perlu diresahkan oleh masyarakat karena penyakit ini tidak menular kepada manusia. Jika melakukan pemotongan dan pengolahan dengan mengikuti kriteria kesehatan pangan, daging hewan yang terkena penyakit pun masih aman.

"(Kemudian) lakukan pengobatan seintens mungkin, komunikasi dengan petugas pengobatan, baik itu antibiotik (dan) vitamin, kalau memang peternak juga mampu mengobati dengan pola sendiri juga dipersilahkan gitu ya, itu langkah-langkahnya," tandasnya.

Tahun 2022 merupakan tahun pertama adanya laporan mengenai wabah ini di Indonesia sejak dinyatakan bebas PMK pada tahun 1990 silam. Pada tanggal 9 Mei 2022, Menteri Pertanian mengumumkan adanya wabah ini di Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten Aceh Tamiang. Penularan PMK kemudian meluas hingga ke Provinsi Jawa Barat, termasuk Kabupaten Garut.

Rapat koordinasi tersebut juga dihadiri oleh camat, utusan SKPD terkait, Koramil, Polsek, termasuk Kabag OPS Polres Garut dan Kompol Iwan Setiawan. Rapat dipimpin Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskanak) Kabupaten Garut Sofyan Yani.


(akn/ega)


Hide Ads