Aliran Sungai Citarum tepatnya di Kampung Cibingbin, Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, tercemar oleh limbah industri yang ada di wilayah tersebut.
Berdasarkan pantauan detikJabar pada Selasa (19/4/2022), nampak jelas semburan limbah industri dari sebuah pipa bawah tanah yang mengalir langsung ke aliran sungai di belakang pabrik. Limbah tersebut berbentuk busa berwarna putih yang bersuhu panas dan mengeluarkan bau tak sedap.
Warga setempat mendapati kondisi tersebut terjadi hampir setiap pagi sejak beberapa waktu belakangan. Mereka geram lantaran aliran sungai itu menjadi sumber penghidupan karena banyak warga yang menjadi penjala ikan serta sumber air bagi pertanian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi bisa kita lihat di sini limbahnya menyembur dan dibuang langsung ke Sungai Citarum. Ini sangat mengganggu manusia dan ekosistem di sekitar sini karena limbah industri kan sangat berbahaya," ujar Rosadi, aktivis lingkungan sekaligus tokoh masyarakat Desa Laksanamekar kepada wartawan.
Rosadi bersama warga lainnya bahkan sempat mengukur tingkat keasaman atau Ph dan suhu air limbah yang dibuang ke aliran Sungai Citarum tersebut. Hasilnya sangat mencengangkan karena jauh melebihi ambang batas normal.
"Jadi ini limbah dari pabrik. Kondisi di lapangan, kita lakukan pengecekan Ph yang keluar dari outpal melebihi ambang batas. Hasilnya itu Ph 14 dan suhunya 40 derajat. Padahal maksimal Ph itu kan 7-9," ujar Rosadi.
Limbah yang mencemari Sungai Citarum itu berdampak pada kehidupan ekonomi warga setempat. Lahan pertanian yang digarap warga banyak yang mati sehingga gagal panen. Belum lagi ikan-ikan yang biasa diburu penjala kini banyak yang mati.
"Ya kasihan petani dan penjala ikan. Lahan pertaniannya rusak karena airnya tercemar limbah. Yang cari ikan juga enggak bisa karena ikannya kan banyak yang mati. Jadi ini menyusahkan warga," ungkap Rosadi.
Pihaknya sudah melaporkan temuan tersebut ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat. Rosadi menyebut laporan sudah diterima namun sama sekali belum ada tindaklanjutnya. Akhirnya pihaknya bakal mengambil inisiatif mendatangi langsung pihak industri yang bersangkutan.
"Karena dari Pemda KBB itu seperti setengah-setengah, enggak ada tindak lanjut, akhirnya kami mau minta mediasi dengan industri. Intinya kita ingin sama-sama enak, industri bisa berjalan dan kami warga juga tetap terjaga kesehatannya," ucap Rosadi.
Namun jika keinginan warga berkomunikasi dengan pihak pabrik tak mendapat sambutan, maka pihaknya bersama warga akan bertindak tegas dengan menutup saluran pembuangan tersebut.
"Kalau mengacu UU nomor 32 tahun 2009, bab 11 pasal 70 ayat 1, masyarakat itu punya kewenangan untuk mengadakan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. Jadi kami juga punya kewenangan saat melihat ada pelanggaran seperti ini," kata Rosadi
Sementara itu Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup pada DLH Bandung Barat Idad Saadudin mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari warga terkait pencemaran limbah tersebut.
"Sudah terima laporannya, hari ini ada staf sayang 4 orang langsung cek ke lapangan bersama tim penegakan hukum (gakkum). Nanti berita acaranya dibuat terkati temuan itu," tutur Idad saat dihubungi detikJabar.
(mso/bbn)