Beredar video pembuangan air hitam ke sungai oleh PT Phoenix Resources International yang disusul laporan dugaan pencemaran. Pihak perusahaan pun angkat bicara.
Pernyataan resmi disampaikan Humas PT Phoenix Resources International Eko Wahyudi kepada detikKalimantan. Tim detikKalimantan sendiri sempat melakukan pantauan lapangan di sungai yang airnya menghitam diduga karena limbah dari perusahaan tersebut.
Eko menjelaskan bahwa video yang beredar dan menjadi sorotan publik merupakan rekaman lama saat perusahaan baru memulai uji coba produksi. Menurutnya, saat itu perusahaan masih dalam tahap awal pengoperasian sebagai industri baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kaget kenapa video itu baru meledak sekarang. Itu diambil di awal kami melakukan uji coba produksi, bukan kondisi saat ini," ujarnya.
Eko menegaskan perusahaan telah melaporkan tahap uji coba tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan.
"Hasilnya belum maksimal karena kami baru memulai. Kami juga diberi waktu 6 bulan untuk memenuhi baku mutu air limbah," katanya.
Dalam kurun waktu tersebut, PT. Phoenix Resources International tengah mengoptimalkan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) agar dapat memenuhi standar yang ditetapkan.
"Jika semua parameter terpenuhi, kami bisa menerbitkan Surat Layak Pengoperasian (SLP)," tambahnya.
Sebelumnya diberitakan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tarakan telah mengeluarkan surat imbauan kepada PT Phoenix Resources International menyusul laporan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas industri bubur kertas yang dilakukan perusahaan tersebut.
Surat bernomor 600.4.1/1261/DLH.1 ini diterbitkan atas pengaduan masyarakat terkait pembuangan limbah yang diduga mencemari sungai. Pencemaran tersebut dinilai berpotensi mengalir ke laut dan mengancam ekosistem serta kesehatan warga sekitar.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DLH Kota Tarakan Fandariansyah menyatakan perusahaan tersebut belum beroperasi penuh dan masih dalam tahap pembangunan.
"Kemarin kami sudah melakukan tinjauan lapangan. Kami memberikan edukasi terkait implikasi lingkungan, tapi kewenangan untuk uji baku mutu ada di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujarnya.
Adapun surat imbauan yang disampaikan berisi empat poin sebagai berikut.
- Melakukan pembuangan air limbah sesuai titik penataan dalam dokumen persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah yang dibuang ke laut.
- Menutup saluran pembuangan air limbah sementara.
- Memantau kualitas air limbah selama tahap uji coba sesuai ketentuan teknis dan memastikan parameter limbah memenuhi baku mutu sebelum dibuang.
- Melakukan pemulihan serta rehabilitasi lingkungan di area terdampak, sekaligus melaporkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan kepada instansi terkait.
(des/des)