Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Kemenko Bidang Perekonomian berkomitmen penuh untuk 'membebaskan' Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari jeratan rentenir melalui skema baru Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Adapun skema baru KUR ini yakni penerbitan dua peraturan yakni Permenko Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 dan Permenko Nomor 2 Tahun 2022.
Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan KUR tersebut merupakan bukti nyata hadirnya pemerintah untuk memutuskan mata rantai rentenir yang selama ini selalu menjerat para PMI untuk bisa bekerja di luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bagaimana negara hadir memberikan fasilitas dan kemudahan modal bekerja untuk PMI yang selama ini mereka harus menjual harta benda dan pinjam ke rentenir. Itu berakhir hari ini dengan KUR tanpa agunan ini," kata Benny seusai acara launching skema baru KUR bagi PMI di Kota Bandung, Selasa (15/3/2022).
Benny menjelaskan melalui KUR tersebut, PMI yang bercita-cita menjadi juragan setelah pulang dari bekerja di luar negeri bisa terwujud. Itu karena pekerja migran tidak perlu lagi menguras tabungannya untuk membayar hutang ke rentenir dengan bunga tinggi.
"Artinya PMI dengan harapan berangkat kemudian pulang jadi juragan bisa terwujud karena apa, mereka bisa menabung lebih. Selama ini mereka tidak memiliki tabungan cukup karena uang hasil bekerja mereka habis untuk membayar hutang ke rentenir," ungkapnya.
Ditempat yang sama Deputi Ekononi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir menjelaskan, pemerintah memberikan subsidi tambahan untuk bunga KUR bagi PMI.
Hingga akhir tahun 2022 ini, PMI yang meminjam dana KUR dengan maksimal pinjaman Rp 100 juta hanya akan dikenakan bunga 3%.
"Tahun ini pemerintah menambah lagi subsidi bunga KUR 3%. Sehingga sampai dengan akhir tahun ini debitur PMI hanya bayar 3% bunganya. Jadi kalau ada yang bank minta 6% bisa lapor," singkatnya.
(bba/tya)