Apakah zakat fitrah boleh diberikan ke saudara sendiri sering menjadi pertanyaan menjelang Idul Fitri. Dalam Islam, zakat fitrah hanya boleh diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya.
Orang yang berhak menerima zakat telah diatur dalam firman Allah SWT dalam surah At Taubah ayat 60:
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Apakah Boleh Memberikan Zakat Fitrah pada Saudara?
Dalam buku Fikih Sunnah Jilid 2 karya Sayyid Sabiq dijelaskan bahwa zakat diperbolehkan diberikan kepada sanak saudara, seperti saudara laki-laki maupun perempuan, paman, atau bibi dari pihak ayah maupun ibu, selama mereka termasuk orang yang berhak menerima zakat.
Sebagian besar ulama membolehkan hal ini karena kerabat juga dapat menjadi golongan yang membutuhkan. Dengan demikian, memberikan zakat kepada keluarga yang membutuhkan tidak dilarang dalam Islam.
Selain membantu meringankan beban kerabat, pemberian zakat kepada keluarga juga memiliki keutamaan tersendiri. Hal ini karena selain bernilai sedekah, tindakan tersebut juga sekaligus menjadi bentuk menjaga dan mempererat hubungan kekeluargaan. Ketentuan ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW:
الصَّدَقَةُ عَلَى الْمِسْكِينِ صَدَقَةٌ، وَعَلَى ذَوِي الْقَرَابَةِ اثْنَتَانِ؛ صِلَةٌ وَصَدَقَةٌ
Artinya: "Sedekah kepada orang miskin merupakan satu sedekah, sedangkan jika diserahkan kepada kerabat, maka dia berhak mendapatkan dua (pahala), (pahala) menjalin hubungan persaudaraan dan sedekah." (HR Ahmad, Nasai, dan Tirmidzi)
Meskipun zakat boleh diberikan kepada saudara, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan. Dijelaskan dalam buku JABALKAT I Jawaban Problematika Masyarakat susunan Purnasiswa 2015 MHM Lirboyo, zakat dapat diberikan kepada kerabat apabila orang yang menunaikan zakat (muzaki) tidak memiliki kewajiban menafkahi mereka.
Contohnya seperti seorang saudara perempuan yang memberikan zakat kepada saudara laki-lakinya, atau orang tua kepada anaknya yang sudah akil baligh namun masih tergolong fakir atau miskin.
Sebaliknya, zakat tidak diperbolehkan diberikan kepada anggota keluarga yang menjadi tanggungan nafkah muzaki. Hal ini karena tujuan zakat adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan orang yang kekurangan, sedangkan anggota keluarga yang menjadi tanggungan seharusnya sudah tercukupi kebutuhannya melalui nafkah yang diberikan.
Apabila muzaki tidak mampu mencukupi kebutuhan keluarga yang menjadi tanggungannya dan mereka berada dalam kondisi miskin, maka pemberian zakat tetap diperbolehkan. Ketentuan ini merujuk pada kisah Rasulullah SAW yang memberikan kurma kepada seseorang yang wajib membayar kafarah untuk kemudian diberikan kepada keluarganya.

Komentar Terbanyak
Korupsi Makin Parah, MUI Dorong Pemerintah Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor
5 Hewan yang Boleh Dibunuh dalam Islam
Muhammadiyah Jadi Organisasi Indonesia Pertama di Dewan Muslim Inggris