Macam-macam Zakat: Pengertian, Jenis, dan Ketentuannya

Macam-macam Zakat: Pengertian, Jenis, dan Ketentuannya

Tia Kamilla - detikHikmah
Jumat, 27 Feb 2026 09:30 WIB
Macam-macam Zakat: Pengertian, Jenis, dan Ketentuannya
Ilustrasi zakat. Foto: Getty Images/iStockphoto/hilal abdullah
Jakarta -

Macam-macam zakat dalam Islam perlu dipahami oleh setiap muslim agar tidak keliru saat menunaikannya. Zakat sendiri merupakan kewajiban bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat, baik dari segi harta maupun ketentuan lainnya.

Perintah zakat sudah ditegaskan dalam Al-Qur'an surah Al Baqarah ayat 43,

وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wa aqīmuṣ-ṣalāta wa ātuz-zakāta warka'ū ma'ar-rāki'īn(a).

Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."

ADVERTISEMENT

Selain itu, Allah SWT juga berfirman dalam surah At-Taubah ayat 103,

خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Arab latin: Khuż min amwālihim ṣadaqatan tuṭahhiruhum wa tuzakkīhim bihā wa ṣalli 'alaihim, inna ṣalātaka sakanul lahum, wallāhu samī'un 'alīm(un).

Artinya: "Ambillah zakat dari harta mereka (guna) menyucikan dan membersihkan mereka, dan doakanlah mereka karena sesungguhnya doamu adalah ketenteraman bagi mereka. Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Pengertian Zakat Menurut Bahasa dan Istilah

Mengutip buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, secara bahasa zakat berasal dari kata zaka yang berarti tumbuh, suci, dan membawa berkah.

Sementara secara istilah, zakat adalah kewajiban mengeluarkan sebagian harta atas perintah Allah SWT untuk diberikan kepada pihak-pihak yang telah ditetapkan dalam hukum Islam.

Macam-macam Zakat dalam Islam

Dalam Islam, zakat terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat fitrah dan zakat mal. Berikut penjelasan masing-masing jenisnya, merujuk pada buku Fiqh Ibadah: Pendekatan Kontekstual di Era Modern oleh Bagus Ramadi, buku Fikih Madrasah Tsanawiyah oleh Zainal Muttaqin & Amir Abyan, dan buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh Hambali.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik anak kecil, orang dewasa, maupun lansia. Semua muslim merdeka maupun hamba sahaya diwajibkan menunaikannya.

Waktu pelaksanaan zakat fitrah terkait langsung dengan bulan Ramadan, biasanya diberikan menjelang Idul Fitri. Orang yang benar-benar tidak memiliki persediaan makanan untuk hari raya dibebaskan dari kewajiban ini.

Besarnya zakat fitrah adalah 1 sha', setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kg makanan pokok. Bisa berupa beras, gandum, atau makanan pokok lain sesuai daerah masing-masing. Jika ingin, zakat fitrah juga bisa diganti dengan uang, asal nilainya setara dengan makanan pokok tersebut.

2. Zakat Mal

Zakat mal adalah zakat harta yang wajib dikeluarkan bagi muslim yang memenuhi syarat tertentu, untuk membersihkan harta dan membagikannya kepada yang berhak.

Syarat wajib zakat mal ada lima, yaitu:

  • Beragama Islam
  • Merdeka (bukan hamba sahaya)
  • Memiliki harta melebihi kebutuhan pokok
  • Harta sudah mencapai nisab (jumlah minimal yang mewajibkan zakat)
  • Harta telah dimiliki selama haul (satu tahun penuh)

Jenis-jenis Zakat Mal

Ada beberapa jenis zakat mal yang wajib dikeluarkan, sesuai dengan jenis harta yang dimiliki:

1. Zakat Emas dan Perak

Jika emas atau perak yang dimiliki sudah mencapai jumlah minimal (nisab) dan dimiliki selama satu tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakat sebesar 2,5% dari jumlah harta tersebut. Nisab emas adalah 85 gram, sedangkan nisab perak 595 gram.

2. Zakat Hewan Ternak

Hewan ternak seperti unta, sapi, kambing, dan domba wajib dizakati jika jumlahnya sudah mencapai nisab, dimiliki selama haul, tidak cacat, tidak tua, dan tidak sedang hamil.

Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), besaran zakat ternak memang tidak seragam. Semua bergantung pada jenis hewan yang dipelihara dan lokasi peternakannya. Umumnya, jumlah yang dikeluarkan berada di kisaran 2,5 hingga 5 persen dari total ternak yang dimiliki.

3. Zakat Pertanian

Zakat pertanian wajib dikeluarkan dari hasil panen seperti padi, jagung, dan gandum, yang bisa dimakan dan disimpan. Jika tanaman bergantung pada air hujan, zakatnya 10%, sedangkan jika menggunakan pengairan manusia, zakatnya 5%. Nisabnya 652,8 kg hasil bersih panen, dan zakat dikeluarkan saat panen tiba.

4. Zakat Perniagaan

Zakat perniagaan adalah zakat dari harta yang diperoleh untuk jual beli, baik secara pribadi maupun kelompok. Harta yang sudah mencapai nisab dan haul wajib dizakati 2,5% dari nilai perniagaan. Dalilnya ada pada riwayat Samurah bin Jundub dan pengalaman Umar bin Khattab tentang kewajiban zakat perdagangan.

5. Zakat Temuan atau Rikaz dan Barang Tambang

Rikaz adalah harta karun yang ditemukan tanpa sengaja di bumi, dan zakatnya sebesar 20% dari jumlah harta. Barang tambang, seperti emas, perak, besi, tembaga, atau minyak bumi, juga wajib dizakati, biasanya sama seperti rikaz, yaitu 20%, atau menurut sebagian ulama, 2,5% untuk logam dan mineral, tanpa memperhitungkan haul.

6. Zakat Investasi

Zakat investasi adalah zakat dari hasil investasi, misalnya penyewaan properti, saham, atau rental kendaraan. Besarnya zakat 5-10% dari pendapatan bersih hasil investasi, setelah dikurangi biaya kebutuhan pokok, dan nisabnya dihitung dari total penghasilan bersih setahun.

7. Zakat Tabungan atau Simpanan

Zakat ini dikeluarkan dari simpanan atau tabungan yang dimiliki selama satu tahun dan telah mencapai nisab 85 gram emas. Kadar zakatnya 2,5%. Jika tabungan berupa berlian atau permata yang tidak untuk dijual, zakatnya tidak wajib, tetapi hasil penjualannya wajib dizakati jika memenuhi nisab dan haul.

8. Zakat Profesi atau Penghasilan

Zakat profesi adalah zakat dari penghasilan pekerjaan atau jasa, seperti gaji karyawan, dokter, konsultan, atau pejabat. Besarnya zakat sama dengan zakat emas dan perak, yaitu 2,5% dari penghasilan bersih yang diterima setelah mencapai nisab.

Dalil Orang yang Berhak Menerima Zakat

Allah SWT telah menjelaskan siapa saja yang berhak menerima zakat dalam surah At-Taubah ayat 60,

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Arab latin: Innamaṣ-ṣadaqātu lil-fuqarā'i wal-masākīni wal-'āmilīna 'alaihā wal-mu'allafati qulūbuhum wa fir-riqābi wal-gārimīna wa fī sabīlillāhi wabnis-sabīl(i), farīḍatam minallāh(i), wallāhu 'alīmun ḥakīm(un).

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Siapa yang Paling Berhak Menerima Zakat dari Delapan Golongan?

Dalam tafsirnya, Ibnu Katsir menjelaskan bahwa para ulama punya dua pendapat soal siapa yang sebaiknya menerima zakat. Pendapat pertama, dari Imam Syafi'i, menyatakan zakat sebaiknya dibagikan ke semua delapan golongan penerima sekaligus.

Sedangkan pendapat kedua, yang dianut oleh Imam Malik, Umar, Hudzaifah, Ibnu Abbas, Abul Aliyah, Sa'id bin Jubair, dan Maimun bin Mihran, mengatakan zakat tidak harus diberikan ke semua golongan, cukup diberikan kepada satu golongan yang paling membutuhkan, misalnya fakir dan miskin.

Mayoritas ulama mengikuti pendapat kedua ini agar zakat lebih tepat sasaran dan membantu mereka yang paling memerlukannya.

Itulah dia macam-macam zakat beserta pengertian, jenis, ketentuan, dan siapa saja yang berhak menerimanya. Dengan memahami zakat secara lengkap, setiap muslim bisa menunaikannya dengan tepat, membersihkan harta, serta mendapatkan keberkahan dari Allah SWT.




(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads