Jemaah Haji Pulang, Koper Tak Boleh Lebih dari 32 Kg

Kabar Haji Bersama BSI

Jemaah Haji Pulang, Koper Tak Boleh Lebih dari 32 Kg

Rachmatunnisa - detikHikmah
Senin, 01 Jun 2026 17:32 WIB
Koper jemaah haji dari kloter UPG 4 sudah mulai ditimbang dan diangkut menuju Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah, Senin (1/6/2026).
Koper jemaah haji dari kloter UPG 4 sudah mulai ditimbang dan diangkut menuju Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah, Senin (1/6/2026). Foto: Media Center Haji 2026
Makkah -

Menjelang kepulangan ke Tanah Air, jemaah haji Indonesia diingatkan untuk mematuhi aturan bagasi yang berlaku. Salah satu ketentuan penting yang harus diperhatikan adalah batas maksimal berat koper bagasi 32 kilogram.

Proses penimbangan koper mulai dilakukan terhadap jemaah yang akan segera pulang ke Indonesia. Pada Senin (1/6/2026), koper milik jemaah Kloter UPG 4 asal Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, ditimbang di Hotel Manar Al Bait, kawasan Syisyah, Makkah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jemaah dalam kloter tersebut dijadwalkan terbang dari Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah pada Rabu (3/6/2026) dini hari. Penimbangan dilakukan dua hari sebelum keberangkatan untuk memastikan seluruh barang bawaan memenuhi ketentuan maskapai dan mempercepat proses keberangkatan.

Aviation Security Garuda Indonesia, Norman Fajar, mengatakan sosialisasi mengenai aturan barang bawaan telah dilakukan melalui ketua kloter maupun pemasangan banner di hotel-hotel jemaah.

ADVERTISEMENT

Salah satu larangan yang paling sering diingatkan adalah membawa air zamzam ke dalam koper bagasi.

"Dilarang sama sekali ada air zamzam di koper," kata Norman kepada Tim Media Center Haji (MCH) 2026 saat proses penimbangan koper jemaah.

Selain air zamzam, sejumlah barang lain juga tidak diperbolehkan masuk bagasi maupun kabin pesawat. Di antaranya aerosol, korek api, hingga senjata mainan yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan penerbangan.

Norman menjelaskan, berat koper bagasi dibatasi maksimal 32 kilogram, sedangkan koper kabin tidak boleh melebihi 7 kilogram.

"Ketika (beratnya) memang lebih dari 32 kg, maka kami minta jemaah untuk mengurangi terlebih dahulu. Jadi tidak ada proses pembayaran apa pun pada saat penimbangan," kata Norman.

Menurutnya, aturan tersebut dibuat untuk menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan selama penerbangan. Karena itu, jemaah diminta mematuhi seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

"Jadi mohon perhatian untuk bisa mengikuti aturannya," kata Norman.

Selain soal berat koper, jemaah juga diminta tidak mengikat koper menggunakan tali rafia. Penggunaan tali semacam itu dinilai dapat menghambat proses pemeriksaan keamanan di bandara.

Meski demikian, petugas masih memberikan toleransi terhadap koper yang harus dilakban karena mengalami kerusakan. "Tapi bukan berarti semua koper bisa dilakban," kata dia.

Dengan dimulainya proses penimbangan koper, fase pemulangan jemaah haji Indonesia kini berjalan secara bertahap. Jemaah diimbau mempersiapkan barang bawaan sejak dini agar proses kepulangan ke Tanah Air berlangsung lancar tanpa kendala di bandara.




(rns/kri)
Kabar Haji dari Tanah Suci

Kabar Haji dari Tanah Suci

366 konten
Seputar berita tentang jemaah haji yang sedang berada di Tanah Suci. detikHikmah akan mengabarkan kegiatan jemaah haji Indonesia dari awal hingga akhir musim haji.
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads