Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menegaskan penyaluran zakat tidak digunakan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pihaknya memastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai ketentuan syariat.
"Tidak ada kebijakan zakat untuk MBG. Kami pastikan penyaluran zakat dilakukan sesuai syariat dan peraturan perundang-undangan. Zakat diperuntukkan bagi delapan golongan ashnaf sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60 serta diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam tata kelola zakat nasional," ungkap Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kemenag RI, Thobib Al Asyhar dikutip dari situs Kemenag RI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana diketahui, delapan golongan penerima zakat yang disebutkan dalam surah At Taubah antara lain fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil. Thobib menilai, pada Pasal 25 UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat diatur kalau zakat wajib didistribusikan kepada mustahik sesuai syariat Islam.
Mustahik dimaknai sebagai orang yang berhak menerima zakat. Sementara itu, pada pasal 26 ditegaskan pendistribusian zakat seperti dimaksud dalam pasal 25 dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan memperhatikan prinsip pemerataan, keadilan dan kewilayahan.
"Zakat adalah amanah umat yang harus dijaga dan disalurkan sesuai ketentuan syariat. Hak para mustahik adalah prioritas dalam setiap kebijakan pengelolaan dana zakat," terang Thobib.
Thobib juga menegaskan pengelolaan zakat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel melalui lembaga resmi yang diawasi dan diaudit secara berkala, baik melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ).
"Saya mengajak masyarakat untuk menyalurkan zakatnya pada lembaga pengelola zakat yang memiliki izin resmi dari pemerintah, baik Baznas maupun LAZ. Untuk akuntabilitas, kinerja mereka juga diaudit oleh auditor independen secara berkala," katanya.
Sebagaimana diketahui, pernyataan dari Kemenag RI terkait zakat ini muncul setelah Ketua DPD RI Sultan Najamuddin sempat mengusulkan agar MBG dibiayai dengan zakat. Usulannya itu dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Sultan menjelaskan usulannya menggunakan dana zakat untuk program MBG tak untuk semua sekolah. Lebih dulu dia menjelaskan terkait potensi zakat, infak, dan sedekah di Indonesia yang nilainya mencapai Rp 300 triliun per tahun. Dirinya lantas merekomendasikan pembiayaan MBG lewat ZIS untuk sekolah tertentu.
"Kami merekomendasikan agar pembiayaan program MBG yang lakukan dari hasil zakat, infak, dan sedekah masyarakat khusus diberikan kepada sekolah-sekolah dengan kategori tertentu saja yang memenuhi syarat-syarat sebagai penerima zakat infak dan sedekah," kata Sultan dalam keterangan tertulis, dikutip dari detikNews pada Sabtu (21/2/2026).
Secara terpisah, Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho menilai sebaiknya DPD RI memperbaiki kebijakan anggaran terlebih dahulu sebelum mengusulkan hal-hal semacam itu.
"Kita tidak bisa terus membebani publik dengan ide-ide yang tidak matang dan tidak mematuhi prinsip tata kelola keuangan. DPD RI seharusnya memperbaiki kebijakan anggarannya terlebih dahulu sebelum mengusulkan hal-hal seperti ini," kata Hardjuno.
Dia menuturkan zakat berfungsi untuk kemaslahatan umat. Jangan sampai zakat digunakan untuk hal-hal di luar ketentuan yang telah diatur.
"Zakat itu kan fungsinya untuk kemaslahatan umat, di mana sudah diatur kualifikasi penerimanya, ya fungsikan saja untuk itu. Cukup diawasi pelaksanaannya. Jangan dipakai untuk hal-hal di luar ketentuan yang sudah diatur dan baku," tandas Hardjuno.
(aeb/inf)












































Komentar Terbanyak
Mojtaba Khamenei Jadi Pemimpin Tertinggi Iran, MUI: Kehancuran bagi AS-Israel
Muslim di Kota Ini Cuma Puasa 1 Jam
Rusia: AS-Israel Sengaja Tabur Perpecahan di Dunia Islam Selama Ramadan