BWI Sebut Aset Wakaf RI Tembus Rp 2.000 Triliun

BWI Sebut Aset Wakaf RI Tembus Rp 2.000 Triliun

Hanif Hawari - detikHikmah
Kamis, 30 Okt 2025 20:00 WIB
Ketua Badan Wakaf Indonesia, Kamaruddin Amin, saat ditemui di kantor Kemeterian Agama (Kemenag) Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).
Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI), Kamaruddin Amin, saat ditemui di kantor Kemeterian Agama (Kemenag) Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025). Foto: Hanif Hawari/detikcom
Jakarta -

Potensi aset wakaf di Indonesia ternyata sangat masif. Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kamaruddin Amin menyebut nilai aset wakaf yang ada di Tanah Air saat ini diperkirakan mencapai Rp 2.000 triliun.

"Aset wakaf kita itu jumlahnya cukup besar. Ada sekitar 451.000 titik yang nilainya oleh teman-teman Bank Indonesia pernah menyebut kira-kira kalau dikuantifikasi itu sekitar Rp 2.000 triliun," ujar Kamaruddin Amin saat acara diskusi Wakafpreneur yang diadakan oleh Forum Jurnalis Wakaf dan Zakat Indonesia (Forjukafi), di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jakarta Pusat, Kamis (30/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kamaruddin Amin menilai, pertumbuhan aset wakaf di Indonesia menunjukkan tingkat kedermawanan masyarakat yang luar biasa. Ia mencatat, pertumbuhan aset wakaf mencapai sekitar 6-7 persen setiap tahunnya.

ADVERTISEMENT

"Ini artinya Indonesia itu sangat generous, sangat dermawan mewakafkan hartanya, sehingga wakaf kita itu tumbuh sangat luar biasa setiap tahun," tambahnya.

Dari ratusan ribu titik aset wakaf tersebut, sebagian besar sudah berfungsi secara produktif. Aset-aset ini dimanfaatkan sebagai madrasah, pesantren, perguruan tinggi hingga kantor-kantor pemerintah seperti kantor urusan agama (KUA).

Selain fungsi pendidikan dan peribadatan, Kamaruddin juga menyebutkan praktik baik lain dalam memproduktifkan aset wakaf. Seperti digunakan untuk perkebunan, peternakan, perikanan, hingga perbengkelan.

"Nah itu yang sudah produktif, yang belum produktif itu juga masih banyak," kata Kamaruddin Amin.

Meskipun potensi dan pertumbuhan aset wakaf sangat besar, BWI mengakui masih banyak tanah wakaf yang belum produktif dan tidak berfungsi. Untuk itu, BWI mendorong partisipasi masyarakat dan peningkatan kapasitas para nazir (pihak pengelola wakaf).

Salah satu tantangan besar yang dihadapi nazir adalah akses permodalan dari perbankan untuk memproduktifkan aset tersebut.

"Memang tantangannya, kendalanya adalah tanah wakaf itu tidak bisa dijadikan sebagai agunan di bank. Karena tidak bisa disita, tanah wakaf itu kan milik Allah, milik Tuhan, jadi tidak bisa disita," jelas Kamaruddin.

Meskipun demikian, BWI tetap menantang dan mengajak pihak perbankan untuk mempelajari secara maksimal sejauh mana mereka bisa memberikan akses keuangan kepada para nazir.




(hnh/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads