Bolehkah Memberi Zakat ke Orang Tua? Simak Penjelasannya

#RamadanJadiMudah by BSI

Bolehkah Memberi Zakat ke Orang Tua? Simak Penjelasannya

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 28 Mar 2025 10:00 WIB
Muslim People Giving Alms, Zakat or Infaq Donation to a Person Who Need it in Flat Cartoon Poster Hand Drawn Templates Illustration
Ilustrasi memberi zakat (Foto: Getty Images/iStockphoto/wongmbatuloyo)
Jakarta -

Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam karena termasuk dalam rukun Islam yang lima. Ibadah ini tidak hanya menjadi bentuk ketaatan kepada Allah, tetapi juga wujud kasih sayang dan kepedulian terhadap sesama yang membutuhkan.

Namun, dalam pelaksanaannya, sering muncul pertanyaan di kalangan umat Muslim mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat. Salah satu pertanyaan yang banyak diperdebatkan adalah apakah zakat boleh diberikan kepada orang tua.

Hukum Memberikan Zakat kepada Orang Tua

Para ulama dari berbagai madzhab sepakat bahwa terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat. Allah SWT telah menetapkan ketentuan ini dalam Surah At-Taubah ayat 60.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ ٦٠

Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana."

ADVERTISEMENT

Mengenai zakat kepada orang tua, Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi dalam Kitab Al-Wajiz fi Fiqh As-Sunnah Sayyid Sabiq menjelaskan hal tersebut.

Para ulama bersepakat bahwa zakat tidak boleh diberikan oleh seorang anak kepada ayah, ibu, kakek, nenek, maupun kepada anak dan cucunya, baik laki-laki maupun perempuan. Hal ini karena seseorang memiliki kewajiban untuk menafkahi orang tua dan anggota keluarganya, sehingga mereka tidak boleh menerima zakat darinya.

Selain itu, jika mereka tergolong fakir miskin, maka mereka tetap dianggap memiliki kecukupan berdasarkan kekayaan si muzakki. Jika zakat diberikan kepada mereka, maka si muzakki akan mendapatkan keuntungan secara tidak langsung, sebab ia tidak lagi memiliki kewajiban menafkahi mereka.

Ketentuan yang sama juga berlaku bagi seorang istri. Ibnu Mundzir menyatakan bahwa para ulama sepakat bahwa seorang suami tidak memberikan zakat kepada istrinya, kecuali bila dia berutang maka dia diberikan bagian zakat sebagai 'orang berutang' demi melunasi utangnya.

Orang yang Berhak Menerima Zakat

Dalam ajaran Islam, orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Mereka adalah delapan golongan yang telah ditetapkan dalam Al-Qur'an.

Dalam kitab Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Khamsah karya Muhammad Jawad Mughniyah yang diterjemahkan oleh Masykur dkk, dijelaskan mengenai siapa saja yang berhak menerima zakat, di antaranya:

  1. Fakir, adalah orang yang tidak memiliki pekerjaan dan tidak mampu.
  2. Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun dari penghasilan itu ia masih belum bisa memenuhi kebutuhannya.
  3. Amil zakat, adalah orang-orang yang ditugaskan oleh pemimpin atau wakilnya untuk mengumpulkan zakat dari kaum kaya. Mereka berhak menerima zakat sebagai upah atas pekerjaannya, dengan jumlah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
  4. Muallaf, adalah kelompok yang diberikan zakat dengan tujuan melembutkan hatinya agar semakin teguh dalam keimanan dan keislamannya.
  5. Orang yang terikat perbudakan, adalah budak yang sedang dalam proses memerdekakan diri (al-mukatab) maupun yang belum menjalani proses tersebut (al-ariqqaa). Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Ad-Daraquthni, Al-Bara' RA berkata bahwa Rasulullah SAW menjelaskan perbedaan antara memerdekakan seorang budak secara langsung dan membantu pembebasan perbudakan dengan menanggung biayanya.
  6. Orang yang terlilit utang, adalah mereka yang memiliki beban utang dan tidak memiliki kemampuan untuk melunasinya.
  7. Fi Sabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah SWT dalam bentuk ilmu maupun amal kebaikan demi meraih ridha-Nya.
  8. Musafir, adalah seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh dan terputus dari sumber dayanya, sehingga berhak menerima zakat untuk membantunya mencapai tujuan perjalanannya.

Hikmah Mengeluarkan Zakat

Allah SWT memerintahkan kita untuk mengeluarkan zakat untuk kebaikan umat manusia itu sendiri karena konsep zakat membuat mereka yang memiliki rezeki berlebih bisa saling membantu dengan orang yang kurang rezekinya.

Selain itu, dirangkum dari buku Fiqih Islam wa Adilatuhu oleh Prof. Dr Wahbah Az-Zuhaili, ada sejumlah hikmah dari zakat, di antaranya:

1. Menyucikan Diri

Zakat membantu seseorang menghindari sifat kikir, karena Islam mengajarkan umatnya untuk berbagi dengan memberikan sebagian harta kepada mereka yang membutuhkan. Dengan demikian, hati seorang Muslim menjadi lebih lapang dan terbebas dari sifat pelit.

2. Mensyukuri Nikmat dari Allah

Mengeluarkan zakat adalah bentuk syukur seorang hamba kepada Allah atas harta yang diberikan. Sebab, mereka memahami bahwa harta adalah anugerah dari Allah, sehingga mereka menggunakannya di jalan yang diridhai-Nya, seperti zakat, sedekah, dan infak.

3. Menjaga Harta

Zakat dapat menjadi perlindungan bagi harta dari ancaman orang-orang yang berniat berbuat jahat. Hal ini selaras dengan sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Mas'ud RA.

حصِّنوا أموالَكم بالزَّكاةِ ودَاوُوا مرضاكم بالصَّدقةِ وأعِدُّوا للبلاءِ الدُّعاءَ

Artinya: "Bentengilah harta kalian dengan zakat, obatilah orang-orang yang sakit dari kalian dengan sadaqah, siapkanlah doa untuk bala bencana." (HR Thabrani & Abu Nu'aim)

4. Melindungi dari Kafakiran

Zakat dapat menjaga umat Muslim dari kemiskinan serta membantu suatu negara atau wilayah mengatasi ketidakmampuan. Masyarakat yang memiliki harta berlimpah juga bertanggung jawab untuk membantu mereka yang kurang mampu di sekitarnya.

Wallahu a'lam.




(hnh/inf)
Panduan Zakat Fitrah

Panduan Zakat Fitrah

26 konten
Zakat fitrah wajib ditunaikan pada akhir Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri. Zakat yang dikeluarkan umat Islam akan dibagikan kepada 8 golongan penerimanya. Informasi seputar zakat fitrah terangkum di sini.

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads