Pada momen Idul Adha 1445 H/2024 M, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali menyelenggarakan program Sedekah Kurban. Total ada 1.554 hewan kurban yang didistribusikan ke seluruh Indonesia.
Program Sedekah Kurban telah dilakukan oleh BPKH bersama Mitra Kemaslahatan sejak 2020. Tahun ini menjadi kali ke-4 BPKH menjalankan program Sedekah Kurban.
Baca juga: Kepala BPKH Tinjau Dapur Katering di Makkah |
Sedekah Kurban 1445 H merupakan program inisiasi BPKH yang menghadirkan konsep integrasi program kurban serta pemberdayaan ekonomi umat di bidang peternakan sapi, domba dan kambing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala BPKH Fadlul Imansyah berharap program ini dapat membantu masyarakat, khususnya di wilayah terpencil, terluar, tertinggal, dan terdampak bencana.
"Momentum Hari Raya Idul Adha menjadi saat yang tepat untuk membantu sesama, program Sedekah Kurban 1445 H ini diharapkan dapat memberikan maslahat bagi umat", ujar Fadlul dalam keterangannya, Jumat (21/6/2024).
Pada Idul Adha 1445 H/2024 M, program ini menyalurkan 777 ekor sapi, 777 ekor kambing dan domba ke seluruh Indonesia.
Untuk menjalankan program ini, BPKH bekerja sama dengan sembilan mitra kemaslahatan yaitu Baznas, LazisNU, DT Peduli, Rumah Zakat, LazisMU, Laz Ummul Quro, Baitul Mal Muamalat, PPPA Daarul Quran, dan Solo Peduli untuk mendistribusikan hewan kurban tersebut.
Inovasi BPKH dalam Program Sedekah Kurban
Sedekah Kurban 1445 H mengusung tema "Berkelanjutan" dengan menerapkan beberapa inovasi.
• Daging Siap Saji
Sebagian daging kurban diolah menjadi makanan siap saji seperti rendang kaleng dan abon untuk membantu ketahanan pangan di wilayah rawan bencana dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar).
• Menggunakan Wadah Ramah Lingkungan
Proses pembagian daging kurban menggunakan besek bambu atau plastik ramah lingkungan. Tujuannya yakni untuk mengurangi sampah plastik.
Untuk menjalankan Program Sedekah Kurban ini, BPKH tidak menggunakan dana setoran awal haji, melainkan dari nilai manfaat pengelolaan Dana Abadi Umat (DAU). Hal ini sesuai dengan UU No. 34 tahun 2014 dan PP No. 5 tahun 2018. Dengan berasaskan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel.
BPKH berkomitmen untuk menyalurkan nilai manfaat DAU melalui berbagai program kemaslahatan, termasuk Sedekah Kurban. Program ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi umat Islam di seluruh Indonesia.
Distribusi program kemaslahatan BPKH mencakup berbagai bidang, seperti prasarana ibadah, kesehatan, pelayanan ibadah haji, ekonomi umat, pendidikan, dakwah, sosial keagamaan, dan tanggap bencana.
(dvs/kri)
Komentar Terbanyak
Ada Penolakan, Zakir Naik Tetap Ceramah di Kota Malang
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana