Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebut tren sertifikasi tanah wakaf menunjukkan arah positif dari tahun ke tahun. Pihaknya menargetkan seluruh tanah wakaf di Indonesia bersertifikat pada 2026.
"Tahun ini, kami telah menyosialisasikan kerja sama sertifikasi tanah wakaf kepada Ormas Islam, lembaga pendidikan Islam, dan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) untuk mendukung dan mempercepat proses sertifikasi, agar di tahun 2026 semua tanah wakaf di Indonesia telah disertifikatkan," ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Waryono Abdul Ghofur dalam keterangannya dikutip Selasa (14/5/2024).
Waryono menyebut Kemenag bekerja sama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berkomitmen untuk memastikan legalitas tanah wakaf. Selain itu, kerja sama juga dimaksudkan untuk harta benda wakaf dari potensi kehilangan, dan memastikan tata kelola perwakafan yang transparan serta akuntabel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komitmen tersebut, kata Waryono, diperkuat melalui nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Menteri Agama dan Menteri ATR/BPN pada 15 Desember 2021. Lebih lanjut Waryono menuturkan dibuka juga layanan khusus loket pendaftaran sertifikasi tanah wakaf yang terpisah dari layanan umum.
Pendaftaran wakaf dibebaskan dari biaya PNBP, penetapan aturan khusus untuk sertifikasi tanah wakaf tanpa alas hak, dan pemerataan akses sertifikasi berbasis zonasi kabupaten/kota.
"Langkah ini diharapkan dapat memudahkan dan mempercepat proses pengakuan legalitas tanah wakaf, serta memberi kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat," jelas Waryono.
Berdasarkan data Kemenag periode 2022-2023, sebaran sertifikasi wakaf mengalami perkembangan di sejumlah wilayah. Di Pulau Jawa, jumlah sertifikasi wakaf naik dari 20.807 menjadi 25.054.
Angka tersebut, lanjut Waryono, mencapai 76 persen hingga 79 persen dari total nasional. Pulau Jawa juga menyumbang 78 persen tanah wakaf tersertifikasi pada 2023.
Sementara itu, Pulau Sumatera juga menunjukkan pertumbuhan positif dengan peningkatan jumlah sertifikasi tanah wakaf dari 4.449 lokasi pada tahun 2022 menjadi 4.810 di tahun 2023. Walau begitu, pertumbuhannya tidak setinggi Pulau Jawa, Sumatra tetap memberi kontribusi sekitar 15% dari total tanah wakaf yang tersertifikasi secara nasional di tahun 2022 hingga 2023.
Sementara itu, wilayah Indonesia Timur, meski mengalami sedikit penurunan sertifikasi dari 2.263 pada tahun 2022 menjadi 1.996 pada tahun 2023, kontribusinya terhadap total nasional tetap stabil di angka 8 persen. Hal Ini menunjukkan bahwa meskipun skala lebih kecil, partisipasi Indonesia Timur dalam sertifikasi wakaf tetap penting.
"Secara keseluruhan, Pulau Jawa terus menguat sebagai pusat aktivitas tanah wakaf terbesar di Indonesia, dengan 193.039 lokasi yang telah disertifikasi, yang menunjukkan sekitar 78 persen dari total sertifikasi wakaf per tahun. Pulau Sumatra dan Indonesia Timur menyumbang 36.397 dan 18.874 lokasi wakaf, masing-masing menyumbang sekitar 15 persen dan 8 persen dari total sertifikat yang diterbitkan setiap tahunnya," kata Waryono menerangkan.
Ada Kendala Sertifikasi Tanah Wakaf
Terpisah, Kasubdit Pengamanan Aset Wakaf Jaja Zarkasyi menyebut ada sejumlah kendala dalam program sertifikasi tanah wakaf.
"Hasil evaluasi dua kementerian ini melihat setidaknya tiga kluster yang menjadi kendala dalam program percepatan sertifikasi tanah wakaf," ujar Jaja.
Kluster pertama adalah adanya ketidaksesuaian antara ukuran yang tertera dalam Akta Ikrar Wakaf/Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf (AIW/APAIW) dengan peta bidang BPN, di mana luas tanah yang tercatat kerap tidak sesuai dengan pengukuran BPN.
Kluster kedua, belum terintegrasinya sistem administrasi, seperti kesulitan BPN dalam melakukan validasi Surat Keputusan pergantian nazir oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) yang berdampak pada efektivitas pengelolaan administrasi wakaf.
Sementara kluster ketiga terkait perbedaan kebijakan pengukuran tanah di berbagai daerah, beberapa di antaranya membebaskan biaya pengukuran sementara yang lainnya masih memungut biaya.
Mengenai hal tersebut, Jaja menjelaskan dua kementerian menyepakati tiga tindakan strategis untuk penanganan isu-isu wakaf dan pertanahan.
"Pertama, akan diterbitkan Surat Edaran bersama yang berisi pedoman sertifikasi wakaf. Kedua, mempercepat integrasi sistem informasi wakaf dan sistem pendaftaran tanah BPN, yang ditargetkan rampung akhir tahun 2024. Ketiga, mengkaji skema kerja sama pembiayaan pengukuran tanah wakaf di daerah dengan tantangan geografis, melibatkan Lembaga Pengelola Zakat (LPZ), seperti BAZNAS dan LAZ, serta kerja sama dengan pemerintah daerah," pungkasnya.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim