Macam-macam zakat penting dipahami umat Islam. Sebab, kewajiban zakat wajib ditunaikan oleh kaum muslimin.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 43,
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk."
Mengutip buku Fiqih Sunnah tulisan Sayyid Sabiq, zakat secara bahasa berasal dari kata zaka yang artinya tumbuh, suci, dan berkah. Pengertian zakat dari segi istilah adalah mengeluarkan sebagian harta benda atas perintah Allah SWT sebagai sedekah wajib dan diberikan kepada mereka yang telah ditentukan oleh hukum Islam.
Penerima zakat sendiri tercantum dalam surah At Taubah ayat 60,
اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."
Macam-macam Zakat dalam Islam
Zakat terdiri dari dua macam, yakni zakat fitrah dan zakat mal. Berikut penjelasan tiap jenisnya.
1. Zakat Fitrah
Mengutip Fikih Madrasah Tsanawiyah oleh Zainal Muttaqin dan Amir Abyan, pelaksanaan zakat fitrah sejak awal bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri sebelum pelaksanaan salat Id. Hal ini disandarkan pada riwayat hadits yang berbunyi,
"Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dan untuk memberi makan orang miskin. Siapa yang membagikan zakat fitrah sebelum salat Id maka zakatnya itu diterima dan siapa yang membagikan zakat fitrah setelah salat Id maka itu termasuk sedekah biasa." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Besaran yang dikeluarkan setiap orang untuk zakat fitrah ialah satu sha' atau setara dengan 3,5 liter atau sekitar 2,5 kilogram makanan pokok. Bentuk dari zakat fitrah bisa berupa beras, gandum, dan sejenisnya sesuai dengan daerah yang ditinggali.
Zakat fitrah bisa diganti dengan uang, namun harus setara dengan makanan pokok sesuai besaran zakat tersebut.
2. Zakat Mal
Dalam buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari oleh Muh Hambali disebutkan bahwa zakat mal adalah zakat harta yang dikeluarkan dengan syarat-syarat tertentu kepada orang yang berhak menerimanya untuk membersihkan harta benda.
Hukum zakat mal ialah wajib, bagi orang yang memenuhi sejumlah syaratnya. Terdapat lima syarat atas zakat mal, yaitu:
- Beragama Islam
- Merdeka (bukan hamba sahaya)
- Mempunyai harta benda yang melebihi kebutuhan pokok
- Harta yang dimiliki sampai pada nisabnya (kadar ukuran minimal yang mewajibkan zakat)
- Telah mencapai haul (waktu kepemilikan harta itu sudah sampai satu tahun)
Adapun yang termasuk ke dalam zakat mal, yaitu zakat emas dan perak, zakat ternak hewan, zakat pertanian, zakat perniagaan, zakat temuan atau rikaz dan barang tambang, zakat investasi, zakat tabungan dan zakat profesi.
detikers bisa menghitung besaran zakat mal melalui Kalkulator Zakat detikHikmah di sini.
(aeb/kri)
Komentar Terbanyak
Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara Usai Dipanggil KPK
Saat Perang Akhir Zaman Tiba, Sekutu Umat Islam Ini Akan Berkhianat
Profil Reza Pahlavi, Keturunan Dinasti Terakhir Iran yang Siap Ganti Khamenei