Zakat pertanian adalah zakat yang dikeluarkan oleh pribadi yang bermata pencaharian pokok dengan bertani atau petani. Zakat ini dapat dibayarkan setiap masa panen.
Hasil pertanian atau perkebunan wajib dikeluarkan zakatnya setiap panen apabila telah mencapai nisab. Perintah untuk menunaikan zakat pertanian atau perkebunan termaktub dalam surat Al An'am ayat 141,
۞ وَهُوَ ٱلَّذِىٓ أَنشَأَ جَنَّٰتٍ مَّعْرُوشَٰتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَٰتٍ وَٱلنَّخْلَ وَٱلزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُۥ وَٱلزَّيْتُونَ وَٱلرُّمَّانَ مُتَشَٰبِهًا وَغَيْرَ مُتَشَٰبِهٍ ۚ كُلُوا۟ مِن ثَمَرِهِۦٓ إِذَآ أَثْمَرَ وَءَاتُوا۟ حَقَّهُۥ يَوْمَ حَصَادِهِۦ ۖ وَلَا تُسْرِفُوٓا۟ ۚ إِنَّهُۥ لَا يُحِبُّ ٱلْمُسْرِفِينَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arab latin: Wa huwallażī ansya`a jannātim ma'rụsyātiw wa gaira ma'rụsyātiw wan-nakhla waz-zar'a mukhtalifan ukuluhụ waz-zaitụna war-rummāna mutasyābihaw wa gaira mutasyābih, kulụ min ṡamarihī iżā aṡmara wa ātụ ḥaqqahụ yauma ḥaṣādihī wa lā tusrifụ, innahụ lā yuḥibbul-musrifīn
Artinya: "Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."
Landasan untuk berzakat sendiri adalah berdasarkan pada firman Allah SWT pada surah Al Baqarah ayat 267 yaitu,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman, infakkanlah (zakatkanlah) satu bagian dari buah usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya, kecuali dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji."
Surah di atas dikuatkan oleh sebuah hadits dari Rasulullah SAW yang bersabda kepada Mu'az bin Jabal ketika beliau hendak mengutusnya pergi ke Yaman yaitu,
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ مُعَاذًا اِلَى الْيَمَنِ - فَذَكَرَ الْحَدِيْثَ - وَفِيْهِ: اَنَّ اللهَ قَدِ افْتَرَضَ عَلَيْهِمْ صَدَقَةً فِي أَمْوَالِهِمْ تُؤْخَذُ مِنْ اَغْنِيَائِهِمْ فَتُرَدُّ فِي فُقَرَائِهِمْ. (رواه متفق عليه)
Artinya: Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu anhu menyampaikan bahwa Nabi SAW mengutus Mu'az ke Yaman, lalu ia menyebutkan hadits dan padanya: "Bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat pada harta mereka yang diambil dari orang-orang kaya lalu diserahkan kepada fakir miskin di antara mereka." (Muttafaq 'alaih)
Selanjutnya, bagaimanakah ketentuan zakat pertanian bagi kita yang ingin berzakat melalui jenis zakat ini? Mengutip Fiqih Ibadah tulisan Yulita Fitria Ningsih, dkk, dihimpun bahwa terdapat cara menghitung zakat pertanian adalah menggunakan ketentuan sebagai berikut.
Cara Menghitung Zakat Pertanian
- Mencapai nisab 653 kg gabah atau setara dengan 520 kg jika yang dihasilkan adalah makanan pokok
- Apabila selain makanan pokok, maka nisabnya disesuaikan dengan makanan pokok di daerah yang bersangkutan
- Persentase zakat apabila diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air maka sebesar 10 persen
- Persentase zakat apabila diairi dengan cara disiram atau irigasi maka zakatnya sebesar 5 persen
Untuk mempermudah dalam kita menghitung dan mengaplikasikan ketentuan di atas, berikut adalah kutipan dari laman LazisMU melalui tulisan berjudul Cara Menghitung Zakat Pertanian yang berisikan contoh perhitungan.
Baca juga: Seperti Apa Kedudukan Zakat dalam Islam? |
Contoh Perhitungan Zakat Pertanian
Bapak. H. Sutik adalah seorang petani, ia memiliki sawah yang luasnya 2 Ha dan ia tanami padi. Selama pemeliharaan ia mengeluarkan biaya sebanyak Rp 5.000.000. Ketika panen hasilnya sebanyak 10 ton beras. Berapakah zakat hasil tani yang harus dikeluarkannya?
Jawab:
Ketentuan zakat hasil tani:
Nisab 653 kg beras, Tarifnya 5%, Waktunya: Ketika menghasilkan (Panen)
Jadi zakatnya:
Hasil panen 10 ton = 10.000 kg (melebihi nisab) 10.000 x 5% = 500 kg
Jika dirupiahkan:
Jika harga jual beras adalah Rp 10.000 maka 10.000 kg x Rp 10.000 = Rp 100.000.000
100.000.000 x 5% = Rp 5.000.000
Maka zakatnya adalah 500 kg beras atau Rp 5.000.000
Dijelaskan juga dengan perumpamaan terhadap zakat pertanian kepada petani kebun. Misalnya petani durian, mangga, dukuh, cengkih, kopi, semangka, kelapa, jeruk dan lain-lain. Atau orang biasanya menyebutnya dengan perkebunan. Nisab zakatnya juga senilai dengan 653 kg beras, dibayarkan ketika panen sebesar 5 persen.
Untuk perhitungan zakat lainnya seperti zakat penghasilan dan zakat simpanan, detikHikmah menyajikan fitur terbaru Kalkulator Zakat yang dapat diakses melalui laman detikHikmah. detikers cukup mengisi informasi yang dibutuhkan lalu besaran zakat yang harus dibayarkan akan muncul secara otomatis. Klik DI SINI untuk zakat penghasilan dan DI SINI untuk zakat simpanan.
(rah/rah)
Komentar Terbanyak
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah
Dari New York, 15 Negara Barat Siap Akui Negara Palestina