Orang yang membayar zakat disebut dengan muzakki. Definisi muzakki juga dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, yaitu "Seorang muslim atau badan usaha yang berkewajiban menunaikan zakat."
Mengutip buku Berzakat itu Mudah oleh Dr. H. Ahmad Tajuddin Arafat, M.S.I., telah disepakati bahwa zakat hanya diwajibkan kepada seorang muslim, merdeka, mereka yang dewasa dan berakal, serta memiliki kekayaan dalam jumlah dan syarat tertentu.
Etika bagi Orang yang Membayar Zakat (Muzakki)
Selain berkewajiban membayar zakat, seorang muzakki juga harus memiliki etika. Berikut ini adalah etika seorang muzakki, yang dikutip dari buku oleh Dr. H. Ahmad Tajuddin Arafat, M.S.I,. Hal ini juga merupakan kutipan dari yang ditulis oleh Syekh Jamaluddin Al-Qasimi dalam kitab Mauidhah Al-Mu'minin,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Seorang muzakki hendaknya membayar zakat setelah waktunya tiba.
2. Kemudian merahasiakan dalam membayar zakat agar terhindar dari riya'.
3. Membayar zakat secara terang-terang apabila situasi kondisi mendukungnya, hal ini dilakukan agar menjadi teladan bagi yang lain.
4. Tidak merusak zakat dengan sifat al-mann (menyebut-nyebutnya) dan al-adza (menyakiti perasaan si penerima).
5. Menganggap zakatnya adalah hal yang kecil.
6. Zakat dengan harta terbaik yang disukai.
7. Selektif dalam memilih penerima zakat dengan prioritas yang benar.
Orang-orang yang Berhak Menerima Zakat (Mustahik)
Selain muzakki, ada juga orang yang menerima zakat yang disebut dengan mustahik. Berikut ini adalah macam-macam mustahik yang masih dikutip dari sumber buku yang sama di atas:
1. Fakir
Menurut Imam At-Thabari, faqir adalah orang yang berada dalam banyak kebutuhan tapi dapat menjaga diri untuk tidak meminta-minta. Adapun menurut Wahbah Zuhaili, faqir adalah orang-orang yang memiliki hak untuk diberi zakat dalam urutan pertama.
2. Miskin
Miskin adalah orang yang tidak bisa memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya secara wajar, walaupun mereka mempunya pekerjaan dan penghasilan.
3. Amil Zakat
Selanjutnya amil zakat, atau petugas zakat adalah seorang kelompok atau perorangan yang diangkat oleh pemerintah untuk mengelola ibadah zakat atau seseorang, atau sekelompok orang yang dibentuk oleh masyarakat.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang yang baru saja memeluk agama Islam dan imannya belum kokoh sehingga perlu diberi zakat. Hal ini dimaksudkan agar keyakinannya terhadap Islam bertambah dan melindunginya dari kesyirikan.
5. Riqab (budak)
Maksud dari riqab yaitu hamba sahaya yang ingin memerdekakan diri atau menghilangkan belenggu yang mengikat dirinya. Maksudnya adalah zakat harus dipergunakan untuk membebaskan budak atau belenggu yang mengikatnya.
6. Gharim
Orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah gharim, ia adalah orang yang berutang untuk kebaikan, bukan untuk maksiat, dan ia tidak mampu membayarnya.
Ulama membagi kelompok ini menjadi dua yaitu mereka yang berutang untuk kebaikan dan kemaslahatan diri dan keluarga, dan mereka yang berutang untuk kemaslahatan pihak lain.
7. Sabilillah
Sabilillah adalah orang yang sedang berjuang di jalan Allah, sehingga ia tidak sempat untuk bekerja mencari nafkah yang bisa mencukupi kehidupannya. Apabila melihat era sekarang, mereka yang mendapat bagian fisabilillah adalah yang sedang mendapat bantuan beasiswa, pelatihan da'i, dan sebagainya.
Demikianlah pembahasan seputar orang yang wajib membayar zakat dinamakan muzakki, dan orang yang menerima zakat yang disebut sebagai mustahik.
(lus/lus)
Komentar Terbanyak
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026