Infak adalah membelanjakan harta di jalan yang diridhai Allah SWT. Secara umum, ada tiga hukum infak dilihat dari jenisnya.
Menurut buku Al-Qur'an Hadis karya Aminudin dan Harjan Syuhada, infak adalah memberikan sesuatu yang berguna untuk kepentingan agama Islam. Adapun, secara etimologi, infak adalah pemberian harta benda kepada orang lain yang menyebabkan beralihnya kepemilikan harta tersebut.
Dalil mengenai infak termaktub dalam Al-Qur'an surah Ali Imran ayat 134,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ فِى السَّرَّۤاءِ وَالضَّرَّۤاءِ وَالْكٰظِمِيْنَ الْغَيْظَ وَالْعَافِيْنَ عَنِ النَّاسِۗ وَاللّٰهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِيْنَۚ ١٣٤
Artinya: "(yaitu) orang-orang yang selalu berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, orang-orang yang mengendalikan kemurkaannya, dan orang-orang yang memaafkan (kesalahan) orang lain. Allah mencintai orang-orang yang berbuat kebaikan."
Selain itu, dalam surah Al Baqarah ayat 215 Allah SWT berfirman,
يَسْـَٔلُوْنَكَ مَاذَا يُنْفِقُوْنَ ۗ قُلْ مَآ اَنْفَقْتُمْ مِّنْ خَيْرٍ فَلِلْوَالِدَيْنِ وَالْاَقْرَبِيْنَ وَالْيَتٰمٰى وَالْمَسٰكِيْنِ وَابْنِ السَّبِيْلِ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ فَاِنَّ اللّٰهَ بِهٖ عَلِيْمٌ ٢١٥
Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang apa yang harus mereka infakkan. Katakanlah, "Harta apa saja yang kamu infakkan, hendaknya diperuntukkan bagi kedua orang tua, kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang yang dalam perjalanan (dan membutuhkan pertolongan)." Kebaikan apa saja yang kamu kerjakan, sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya."
Hukum Infak
Ada tiga macam hukum infak. Hal ini bergantung pada sasaran infak atau kepada siapa dan untuk apa harta tersebut diinfakkan. Mengutip buku Panduan Muslim Sehari-hari karya Hamdan Rasyid dan Saiful Hadi El-Sutha, berikut tiga hukum infak selengkapnya.
1. Wajib
Hukum infak adalah wajib apabila infak tersebut dilakukan kepada orang-orang yang menjadi tanggung jawab si penginfak, seperti anak, istri, dan orang tua.
Dalam hal ini, zakat fitrah dan zakat mal juga termasuk kategori infak wajib. Allah SWT berfirman,
فَاتَّقُوا اللّٰهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ وَاسْمَعُوْا وَاَطِيْعُوْا وَاَنْفِقُوْا خَيْرًا لِّاَنْفُسِكُمْۗ وَمَنْ يُّوْقَ شُحَّ نَفْسِهٖ فَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ ١٦
Artinya: "Bertakwalah kamu kepada Allah sekuat kemampuanmu! Dengarkanlah, taatlah, dan infakkanlah harta yang baik untuk dirimu! Siapa yang dijaga dirinya dari kekikiran, mereka itulah orang-orang yang beruntung." (QS At Taghabun: 16)
2. Sunnah
Hukum infak menjadi sunnah ketika harta tersebut diberikan kepada orang lain yang membutuhkan, seperti berinfak kepada anak-anak yatim, kaum fakir miskin, memberikan sumbangan untuk lembaga-lembaga sosial, dan sebagainya.
Allah SWT berfirman,
اَلَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ بِالَّيْلِ وَالنَّهَارِ سِرًّا وَّعَلَانِيَةً فَلَهُمْ اَجْرُهُمْ عِنْدَ رَبِّهِمْۚ وَلَا خَوْفٌ عَلَيْهِمْ وَلَا هُمْ يَحْزَنُوْنَ ٢٧٤
Artinya: "Orang-orang yang menginfakkan hartanya pada malam dan siang hari, baik secara rahasia maupun terang-terangan, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan tidak (pula) mereka bersedih." (QS Al Baqarah: 274)
3. Haram
Ada juga hukum infak yang haram. Hukum ini berlaku apabila memberikan harta untuk hal-hal yang dilarang, seperti memberikan sumbangan dana untuk kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan agama atau bermaksiat kepada-Nya.
Allah SWT telah berfirman,
اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ لِيَصُدُّوْا عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗفَسَيُنْفِقُوْنَهَا ثُمَّ تَكُوْنُ عَلَيْهِمْ حَسْرَةً ثُمَّ يُغْلَبُوْنَ ەۗ وَالَّذِيْنَ كَفَرُوْٓا اِلٰى جَهَنَّمَ يُحْشَرُوْنَۙ ٣٦
Artinya: "Sesungguhnya orang-orang yang kufur menginfakkan harta mereka untuk menghalang-halangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan (terus) menginfakkan harta itu, kemudian (hal itu) menjadi (sebab) penyesalan yang besar bagi mereka. Akhirnya, mereka akan dikalahkan. Ke (neraka) Jahanamlah orang-orang yang kufur itu akan dikumpulkan." (QS Al Anfal: 36)
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
Di Masjid Al Aqsa, Menteri Garis Keras Israel Serukan Ambil Alih Gaza
Menteri Israel Pimpin Ibadah Yahudi di Halaman Masjid Al Aqsa
Indonesia Konsisten Jadi Negara Paling Rajin Beribadah