detikUpdate

Video: Bolehkah Memodifikasi Cuaca dalam Islam?

Alifia Nur Fadillah - detikHikmah
Minggu, 28 Des 2025 09:16 WIB

Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) merupakan upaya merekayasa cuaca buatan untuk mengendalikan curah hujan ataupun mitigasi bencana. Di Indonesia, OMC biasanya dilakukan oleh Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) atau Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan penyemaian awan menggunakan bahan kimia (seperti garam dapur atau CaO) dari pesawat.

Nah, apakah modifikasi cuaca tersebut sama halnya merubah hukum alam dari yang seharusnya hujan menjadi tidak hujan? Bagaimana Islam memandang hal ini? Berikut penjelasannya dari Dosen Fikih Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Dr. Imam Sujoko, MA.

Embed Video
Hide Ads