Alasan Babi Haram Dimakan dalam Islam Menurut Al-Qur'an

Alasan Babi Haram Dimakan dalam Islam Menurut Al-Qur'an

Tia Kamilla - detikHikmah
Rabu, 01 Apr 2026 05:45 WIB
Ilustrasi Babi
Babi, salah satu hewan yang haram dimakan. Foto: Getty Images/iStockphoto
Jakarta -

Dalam Islam, larangan memakan babi bukan sekadar aturan, tetapi memiliki dasar yang jelas dalam Al-Qur'an. Ketentuan ini telah disebutkan secara tegas dan menjadi bagian dari ajaran yang wajib dipatuhi umat Islam.

Lalu, apa saja alasan babi diharamkan menurut Al-Qur'an dan bagaimana penjelasannya dalam ajaran Islam? Simak uraian lengkapnya berikut ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasan Babi Haram Dimakan dalam Islam

Dalam Islam, makanan tidak hanya dilihat dari rasa dan manfaatnya, tetapi juga dari halal dan haramnya. Salah satu makanan yang diharamkan adalah daging babi.

Larangan ini sudah jelas disebutkan dalam Al-Qur'an sebagai ketetapan langsung dari Allah SWT, salah satunya terdapat di dalam surah Al Baqarah ayat 173,

ADVERTISEMENT

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Innamā ḥarrama 'alaikumul-maitata wad-dama wa laḥmal-khinzīri wa mā uhilla bihī ligairillāh(i), fa maniḍṭurra gaira bāgiw wa lā 'ādin falā iṡma 'alaih(i), innallāha gafūrur raḥīm(un).

Artinya: "Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Selain itu, terdapat juga di dalam surah Al Maidah ayat 3,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ

Ḥurrimat 'alaikumul-maitatu wad-damu wa laḥmul-khinzīri wa mā uhilla ligairillāhi bihī wal-munkhaniqatu wal-mauqūżatu wal-mutaraddiyatu wan-naṭīḥatu wa mā akalas-sabu'u illā mā żakkaitum, wa mā żubiḥa 'alan-nuṣubi wa an tastaqsimū bil-azlām(i), żālikum fisq(un), al-yauma ya'isal-lażīna kafarū min dīnikum falā takhsyauhum wakhsyaun(i), al-yauma akmaltu lakum dīnakum wa atmamtu 'alaikum ni'matī wa raḍītu lakumul-islāma dīnā(n), fa maniḍṭurra fī makhmaṣatin gaira mutajānifil li'iṡm(in), fa innallāha gafūrur raḥīm(un).

Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah), (karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Larangan makan babi adalah perintah langsung dari Allah SWT yang wajib dipatuhi oleh umat Islam sebagai bentuk keimanan.

Dijelaskan dalam buku Kenapa Halal, Kenapa Haram karya Mujiyo Nurkholis, larangan mengonsumsi babi bersifat mutlak. Artinya, babi tetap haram dimakan, sama seperti anjing dan hewan buas lainnya.

Larangan ini juga bukan semata karena alasan kesehatan, seperti adanya cacing pita. Sebab, meski babi dirawat dengan baik dan bebas penyakit, dagingnya tetap haram untuk dikonsumsi. Hal ini karena keharamannya sudah ditetapkan langsung dalam Al-Qur'an.

Alasan Makan Babi Dilarang dari Sisi Kesehatan

Dalam buku Berkenalan dengan Jaminan Produk Halal di Indonesia karya Astuti Mairinda dijelaskan bahwa babi termasuk hewan mamalia yang tidak bisa mengeluarkan keringat. Akibatnya, racun dan zat sisa di tubuhnya menumpuk di daging, sehingga lebih mudah mengandung bakteri dan zat berbahaya bagi tubuh.

Selain itu, konsumsi babi juga bisa meningkatkan risiko beberapa penyakit, seperti radang sendi, reumatik, peradangan lambung, infeksi selaput, dan masalah kronis pada kantong empedu.

Dengan begitu, larangan ini sekaligus melindungi kesehatan umat Islam selain sebagai perintah Allah SWT.

Akibat Makan Daging Babi Menurut Islam

Menurut penjelasan dalam buku Diabaikan Allah Dibenci Rasulullah karya Rizem Aizid, daging babi termasuk makanan yang haram dari segi zatnya. Jika seseorang mengonsumsi makanan haram, termasuk babi, maka doanya tidak akan dikabulkan Allah SWT dan menjadi orang yang merugi.

Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

"Ada seseorang yang melakukan perjalanan, rambutnya kusut, pakaiannya lusuh, ia mengangkat tangannya ke langit, 'Wahai Tuhan...' sementara makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan nutrisinya dari yang haram. Bagaimana mungkin doanya diterima?" (HR Muslim)

Selain itu, seseorang yang memakan makanan yang diharamkan oleh Allah SWT diancam bisa masuk neraka, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

"Tidaklah tumbuh daging dari makanan haram, kecuali neraka lebih utama untuknya." (HR Tirmidzi)

Hukum Makan Babi Saat Kondisi Darurat

Meski daging babi haram dalam Islam, ada kondisi tertentu yang memperbolehkan daging babi bisa dimakan seorang muslim. Kondisi tersebut adalah jika nyawa seorang muslim terancam dan tidak ada makanan lain lagi maka ia boleh memakannya hanya untuk bertahan hidup.

Dalam buku Hewan-Hewan yang Disebutkan Dalam Al-Qur'an yang Mulia dan As-Sunnah yang Shahih karya Zaki Ahmad dijelaskan, kondisi darurat ini memungkinkan seseorang mengonsumsi babi, tapi hanya sekadar kebutuhan hidup, bukan untuk dinikmati.

Dengan demikian, makan babi hanya dibolehkan saat kondisi darurat untuk menyelamatkan nyawa, tanpa ada niat untuk memuaskan selera.




(kri/kri)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads