Di era modern saat ini, gaya rambut telah menjadi bagian dari gaya hidup. Namun, bagi umat Islam, urusan rambut ternyata tidak bisa dilakukan hanya demi mengikuti tren semata.
Islam adalah agama yang sangat memperhatikan keindahan dan kerapian, tetapi tetap memberikan batasan agar penampilan umat Islam tidak melenceng dari syariat. Lantas, apa saja gaya rambut yang dilarang dalam Islam?
5 Gaya Rambut yang Tidak Diperbolehkan dalam Islam
Berikut enam gaya atau potongan rambut yang dilarang dalam Islam. Lengkap berdasarkan penjelasan hadits dan para ulama mazhab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Gaya Rambut Qaza
Dijelaskan dalam buku Fikih Milenial oleh Moh. Mufid, Rasulullah SAW dalam salah satu sabdanya pernah melarang gaya rambut qaza atau al-qaz'u. Qaza adalah mencukur sebagian rambut kepala dan membiarkan sebagian lainnya.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ : نَهَى رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْقَزَعِ
Artinya: Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma, ia berkata, "Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam melarang qaza'." (HR Bukhari dan Muslim)
Dijelaskan dalam Buku Pintar 50 Adab Islam karya Arfiani, umat Islam dilarang mencukur sebagian rambutnya dengan meninggalkan bagian samping atau tengahnya saja. Ada empat macam qaza. Pertama, mencukur bagian rambut tertentu di kepala. Kedua, mencukur tengahnya dan meninggalkan pinggirannya. Ketiga, mencukur pinggirnya dan meninggalkan tengahnya. Keempat, mencukur bagian depannya dan meninggalkan bagian belakangnya.
Hanya saja, larangan Nabi ini dipahami bukan sebagai larangan yang mutlak dan merupakan suatu keharaman. Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali semuanya sepakat bahwa gaya rambut qaza hanya makruh dan tidak sampai pada hukum haram.
Para ulama memberikan hukum makruh pada gaya rambut tersebut, selain karena ada hadits dari Nabi SAW, juga karena menyerupai gaya rambut orang kafir.
2. Gaya Rambut Menyerupai Lawan Jenis
Dinukil dari buku Fikih Sunnah karya Sayyid Sabiq, Islam melarang laki-laki dan perempuan menyerupai satu sama lainnya dan mengharamkan penyerupaan tersebut. Larangan termasuk cara berpakaian, ucapan, gerak-gerik, gaya rambut, dan lainnya.
Hal ini bersandar pada riwayat dari Ibnu Abbas RA, bahwa ia berkata: "Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita, dan wanita yang menyerupai laki-laki." (HR Bukhari)
3. Gaya Rambut Panjang yang Tidak Terawat
Umat Islam dianjurkan untuk menjaga kebersihan dan kerapian diri, termasuk dalam hal rambut. Membiarkan rambut panjang tanpa dirawat sama dengan melanggar prinsip Islam, karena telah melalaikan kebersihan diri.
Potongan rambut panjang yang tidak dirawat, tentu membuat seseorang terlihat tidak rapi. Selain itu, rambut yang tidak dirawat juga berisiko mengundang banyak penyakit. Maka dari itu, membiarkan rambut panjang tanpa merawatnya dilarang dalam Islam.
4. Gaya Rambut dengan Menyambungnya
Dinukil dari buku Fikih Empat Madzhab Bab Muamalah karya Muhammad utsman Al-Khasyt, dalam sebuah riwayat dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْوَاصِلَةَ وَالْمُسْتَوْصِلَةَ وَالْوَاشِمَةَ وَالْمُسْتَوْشِمَةَ
Artinya: "Allah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang minta disambung rambutnya, orang yang menato, dan orang yang minta ditato." (HR Bukhari dan Muslim)
Mazhab Syafi'i dan Hanafi mengharamkan menyambung rambut jika menggunakan rambut asli (rambut manusia) dan membolehkan menyambung rambut dengan menggunakan rambut buatan.
Sementara itu, mazhab Hambali dan Maliki berpendapat menyambung rambut, baik dengan rambut manusia atau rambut buatan, hukumnya haram.
5. Gaya Rambut yang Diwarnai Hitam
Menyemir rambut dengan warna hitam dilarang dalam Islam. Dinukil dari buku Hukum Islam dalam Kehidupan Modern karya Umi Khusnul Khotimah, mazhab Hanafi pada dasarnya membolehkan mewarnai rambut, dengan syarat warna yang digunakan tidak menyerupai orang kafir, tidak ada niat untuk menarik perhatian, dan tidak menghalangi wudhu.
Mazhab Maliki juga memperbolehkan seseorang mewarnai rambut, dengan syarat pewarna yang digunakan tidak berwarna hitam murni. Menurut Imam Malik, mewarnai rambut hukumnya mubah, selama dilakukan dengan niat untuk menipu atau menyerupai orang berperilaku buruk.
Senada, mazhab Syafi'i membolehkan mewarnai rambut dengan syarat yang hampir serupa, yaitu tidak menggunakan warna hitam, kecuali dalam situasi jihad (pejuang). Begitu pun mazhab Hambali, membolehkan mewarnai rambut dengan syarat tidak menggunakan warna hitam dan dilakukan dengan niat menipu.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Mengapa Indonesia Tak Dapat Labbaytum Award, Penyelenggara Haji Terbaik 2026 dari Saudi?
Kenapa Air Zamzam Tak Pernah Habis Meski Diambil Jutaan Jemaah?
Indonesia Tak Dapat Award Penyelenggara Haji Terbaik 2026, Begini Kata Wamenhaj