Hukum Membatalkan Puasa Syawal karena Undangan Makan

Hukum Membatalkan Puasa Syawal karena Undangan Makan

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Kamis, 26 Mar 2026 14:00 WIB
ilustrasi buka puasa
Ilustrasi membatalkan puasa karena menghadiri undangan. Foto: Getty Images/ferlistockphoto
Jakarta -

Bulan Syawal menjadi momen yang istimewa bagi umat Islam untuk menyempurnakan ibadah dengan puasa Syawal. Di sisi lain, bulan ini juga dipenuhi dengan agenda silaturahmi dan undangan makan dari kerabat maupun kolega.

Dalam situasi seperti ini, sering kali memicu dilema, haruskah kita tetap melanjutkan puasa, atau diperbolehkan membatalkan puasa demi menghargai undangan tuan rumah?

Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini? Apakah membatalkan puasa Syawal karena alasan menghormati pengundang termasuk perkara yang diperbolehkan atau justru dilarang?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukum Membatalkan Puasa Sunnah karena Undangan Makan

Dalam kitab Riyadhus Shalihin karya Imam an-Nawawi yang diterjemahkan oleh Asmuni, terdapat sebuah hadits yang menjelaskan terkait sikap seorang muslim ketika diundang makan saat sedang berpuasa.

ADVERTISEMENT

Rasulullah SAW bersabda:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ فَلْيُحِبْ فَإِنْ كَانَ صَائِمًا فَلْيُصَلِّ وَإِنْ كَانَ مُفْطِرًا فَلْيَطْعَمْ

Artinya: "Jika salah seorang dari kalian diundang, hendaklah ia memenuhi undangan tersebut. Jika ia sedang berpuasa (sunnah), hendaklah ia mendoakan pihak pengundang. Jika ia tidak berpuasa, hendaklah ia memakan (jamuan makan)." (HR Muslim)

Sebagian ulama berpendapat, wajib hukumnya atas umat Islam untuk memenuhi undangan, baik pesta pengantin atau lainnya kecuali karena sebab syar'i.

Jika menghadirinya dalam keadaan tidak berpuasa, maka makanlah. Namun, jika menghadiri dalam keadaan puasa, maka berdoalah untuk pemilik makanan dan sampaikan bahwa sedang berpuasa, sehingga tidak ada masalah dalam hatinya.

Namun, jika dengan membatalkan puasa dan makan akan membuat hati pengundang senang, maka batalkan puasa tersebut. Kecuali jika puasa yang sedang dilakukan adalah puasa fardhu, maka janganlah membatalkannya.

Berdasarkan syarah hadits di atas, diketahui membatalkan puasa Syawal karena undangan makan diperbolehkan, karena puasa Syawal termasuk ibadah sunnah. Hal tersebut diperbolehkan, jika dengan membatalkan puasa dan menyantap hidangan dapat membuat hati pengundang senang.

Etika Ketika Memenuhi Undangan

Dinukil dari Minhajul Muslim karya Abu Bakr Jabir Al-Jazairi yang diterjemahkan oleh Fadhli Bahri, terdapat beberapa etika yang harus diperhatikan umat Islam ketika akan memenuhi undangan, antara lain sebagai berikut:

1. Memenuhi Undangan Tersebut

Seseorang yang diundang maka wajib memenuhi undangan tersebut dan tidak terlambat dalam memenuhinya, kecuali jika ada uzur, misalnya karena khawatir undangan tersebut dapat merusak agama dan badannya.

2. Tidak Membeda-bedakan Undangan

Tidak diperbolehkan membeda-bedakan antara undangan orang miskin dan undangan orang kaya karena dengan tidak memenuhi undangan orang miskin, maka dapat merusak perasaannya dan merupakan kesombongan.

Diriwayatkan bahwa Al-Hasan bin Ali RA berjalan melewati orang-orang miskin yang menebarkan remukan makanan di jalan ketika mereka sedang makan. Mereka berkata, "Mari makan siang bersama kami, hai cucu Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam." Al-Hasan bin Ali berkata, "Ya boleh, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang sombong." Usai berkata seperti itu, Al-Hasan bin Ali turun dari keledainya dan makan bersama orang-orang miskin tersebut.

Jika seorang muslim mendapatkan dua undangan secara bersamaan, maka ia mendahulukan undangan yang lebih dahulu, dan meminta maaf kepada pengundang kedua.

3. Tidak Boleh Absen Menghadiri Undangan karena Puasa

Seseorang yang sedang puasa sunnah tetap dianjurkan menghadiri undangan. Apabila dengan membatalkan puasa membuat pengundang senang, maka itu tercatat ibadah. Jika tidak ingin membatalkan puasanya, maka katakanlah dengan baik kepada pengundang.

4. Berniat Memuliakan Saudaranya

Dengan memenuhi undangan, seorang muslim harus berniat untuk memuliakan saudaranya agar ia diberi pahala karenanya, sebab semua amal perbuatan tergantung pada niatnya. Dengan niat yang baik, maka hal-hal yang mubah berubah menjadi ketaatan dan seorang muslim akan diberi pahala karenanya.



(kri/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads