detikUpdate
Video: Asosiasi Penyelenggara Haji Soroti Kuota Haji Khusus Bakal Dibatasi 8%
Rabu, 13 Agu 2025 19:55 WIB
Sebanyak 13 asosiasi Perjalanan dan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) di seluruh Indonesia menyoroti RUU Perubahan Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Salah satu rumusan pasal tersebut mengatur batas maksimal kuota haji khusus sebesar 8%.
13 Asosiasi PIHK menyebut batas maksimal itu akan menciptakan ketidakpastian bagi jamaah yang sudah mendaftar.
Komentar Terbanyak
Rekening Isi Uang Yayasan Diblokir PPATK, Ketua MUI: Kebijakan yang Tak Bijak
Rekening Buat Bangun Masjid Kena Blokir, Das'ad Latif: Kebijakan Ini Tak Elegan
Ayu Aulia Sempat Murtad, Kembali Syahadat karena Alasan Ini