- Hukum Perempuan Menyembelih Hewan
- Syarat Perempuan Boleh Menyembelih Hewan
- Syarat agar Sembelihan Hewan Sah dan Halal 1. Alat Sembelihan Harus Tajam 2. Wajib Menyebut Nama Allah SWT 3. Disembelih oleh Orang yang Layak 4. Menyempurnakan pemotongan 5. Pengecualian Khusus untuk Hewan yang Liar/Mengamuk
- Tata Cara Menyembelih Hewan
Dalam ajaran Islam, penyembelihan hewan adalah proses krusial yang menentukan kehalalan daging untuk dikonsumsi. Penyembelihan bukan sekadar urusan teknis, melainkan ibadah yang harus dilakukan sesuai syariat.
Selama ini, masyarakat cenderung menyaksikan laki-laki yang dominan melakukan penyembelihan. Baik untuk kebutuhan sehari-hari seperti ayam, maupun saat momen besar seperti kurban (domba atau sapi).
Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan: Apakah perempuan boleh menyembelih hewan?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Perempuan Menyembelih Hewan
Mengutip laman Kemenag, Imam An-Nawawi memberikan penjelasan mengenai hal tersebut. Ia menerangkan proses penyembelihan dalam Islam di kitabnya, al-Majmu' Syarh al-Muhadzzab.
Menurut ulama besar dalam mazhab Syafi'i itu, memang benar bahwa laki-laki lebih dianjurkan untuk melakukan proses penyembelihan. Anjuran ini didasari alasan praktis, yaitu karena tenaga laki-laki umumnya lebih kuat.
Penyembelihan membutuhkan kekuatan untuk memotong urat leher hewan dengan cepat dan sempurna, yang merupakan syarat sah penyembelihan. Namun, beliau menegaskan bahwa perempuan juga boleh melakukan penyembelihan. Hukumnya tetap sah.
Keabsahan sembelihan perempuan didukung oleh hadits Nabi Muhammad SAW. Hadits yang diriwayatkan oleh Ka'ab bin Malik ini menceritakan tentang budak perempuan yang menyembelih kambing:
أَنَّ جَارِيَةً لَهُمْ كَسَرَتْ حَجَرًا فَذَبَحَتْ بِهِ شَاةً، فَسَأَلَ النَّبِيَّ ﷺ عَنْ ذَلِكَ، فَأَمَرَهُ أَنْ يَأْكُلَهَا
Artinya: "Seorang budak perempuan milik mereka memecahkan sebuah batu lalu menyembelih seekor kambing dengan pecahan batu tersebut. Kemudian ia menanyakan hal itu kepada Nabi ﷺ, maka beliau memerintahkan agar kambing itu dimakan." (HR. Al-Bukhari)
Perintah Nabi SAW untuk memakan kambing tersebut secara langsung membuktikan bahwa sembelihan yang dilakukan oleh seorang perempuan, bahkan dengan alat seadanya (pecahan batu), dianggap sah dan halal asalkan memenuhi syarat utama penyembelihan syar'i.
Syarat Perempuan Boleh Menyembelih Hewan
Hewan yang disembelih oleh seorang perempuan tetap halal meskipun ia bukan seorang muslimah. Imam An-Nawawi menjelaskan:
وَسَوَاءٌ كَانَتْ الْمَرْأَةُ حُرَّةً أَوْ أَمَةً طَاهِرًا أَوْ حَائِضًا أَوْ نُفَسَاءَ مُسْلِمَةً أَوْ كِتَابِيَّةً فَذَبِيحَتُهَا فِي كُلِّ هَذِهِ الْأَحْوَالِ حَلَالٌ نَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِيُّ وَاتَّفَقُوا عَلَيْهِ
Artinya: "Dan sama saja apakah perempuan itu merdeka atau budak, suci atau haid/nifas, muslimah atau ahli kitab, maka sembelihannya dalam semua keadaan ini adalah halal. Hal ini telah ditegaskan oleh Imam Syafi'i dan para ulama sepakat atasnya." (Imam An-Nawawi, al-Majmu' Syarh al-Muhadzzab [Jeddah, KSA: t.t] juz 9, hlm. 86)
Syarat agar Sembelihan Hewan Sah dan Halal
Syekh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam kitabnya Minhajul Muslim yang diterjemahkan oleh Fedrian Hasmand menjelaskan lima syarat utama yang harus dipenuhi dalam penyembelihan agar daging hewan tersebut sah dan halal dikonsumsi menurut syariat Islam:
1. Alat Sembelihan Harus Tajam
Alat yang digunakan wajib tajam agar darah hewan dapat mengalir keluar dengan lancar. Hal ini sesuai dengan petunjuk Rasulullah SAW, yang membolehkan semua benda yang dapat mengalirkan darah, kecuali tulang dan kuku.
"Sesuatu yang mengalirkan darah dan disebutkan atasnya nama Allah, maka makanlah (sembelihan tersebut) selain yang disembelih dengan tulang dan kuku." (HR Bukhari, Tirmidzi & Ibnu Majah)
2. Wajib Menyebut Nama Allah SWT
Penyembelih harus mengucapkan lafaz yang menyebut nama Allah SWT, seperti "Bismillaahi wallahu akbar" atau cukup Basmalah (Bismillaahirrahmaanirrahiim).
Syarat ini ditegaskan dalam Al-Qur'an Surah Al-An'am ayat 121 dan Hadis Nabi, yang melarang memakan daging yang saat penyembelihan tidak disebut nama Allah.
وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ
Artinya: "Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. " (QS. Al-An'am: 121)
"Sesuatu yang mengalirkan darah dan disebutkan atasnya nama Allah, maka makanlah (sembelihan tersebut)." (HR Bukhari, Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
3. Disembelih oleh Orang yang Layak
Penyembelih harus seorang Muslim yang berakal sehat, bisa baligh atau mumayyiz (bisa membedakan mana yang baik dan buruk). Perempuan dan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani) pun juga masuk kategori dan dianggap sah.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam QS. Al-Maidah ayat 5.
وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖ
Artinya: "Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu,"
4. Menyempurnakan pemotongan
Penyembelihan dikatakan sempurna apabila berhasil memutus tiga bagian utama sekaligus:
- Kerongkongan (saluran makanan).
- Tenggorokan (saluran pernapasan), yang berada di bawah jakun.
- Dua urat leher (urat nadi).
Pemotongan tidak boleh berlebihan hingga memutus bagian leher atau melampaui urat tulang belakang (safat).
5. Pengecualian Khusus untuk Hewan yang Liar/Mengamuk
Jika hewan mengamuk atau melarikan diri sehingga sulit disembelih secara normal di leher, maka penyembelihan darurat diperbolehkan. Caranya adalah dengan menusukkan alat tajam ke bagian tubuh manapun yang dapat mengalirkan darahnya.
Hal ini merupakan solusi yang diajarkan Nabi SAW saat unta lepas dan sulit dikendalikan.
Pada kala itu tidak ada seorang pun yang membawa kuda (untuk mengejarnya), sehingga salah seorang memanah unta itu. Beliau SAW pun berkata: "Sesungguhnya hewan memiliki kelakuan yang tidak biasa seperti menjadi liar. Jika binatang menjadi liar, maka lakukanlah demikian." (HR Ahmad & Ad-Darimi)
Tata Cara Menyembelih Hewan
Masih mengutip dari Minhajul Muslim, berikut tata cara menyembelih hewan yang baik dan benar sesuai syariat Islam:
- Siapkan alat sembelihan yang sudah diasah hingga tajam.
- Baringkan hewan pada sisi tubuh kiri, kemudian hadapkan ke arah kiblat.
- Ucapkan "Bismillaahi wallahu akbar" (atau Basmalah).
- Segera letakkan pisau di leher hewan dan potong secara cepat kerongkongan, tenggorokan di bagian bawah jakun, dan dua urat leher secara bersamaan, tanpa memutus leher atau mengenai tulang belakang.
Wallahu a'lam.
Baca juga: Doa Menyembelih Ayam dan Tata Caranya |
(hnh/lus)












































Komentar Terbanyak
Tolak Mundur dari Ketum PBNU, Gus Yahya Kumpulkan Ulama Malam Ini Tanpa Rais Aam
Gus Yahya Kumpulkan Alim Ulama di PBNU Malam Ini, Rais Aam & Sekjen Tak Diundang
Fatwa MUI: Bumi & Bangunan Hunian Tak Boleh Kena Pajak Berulang