Penyembelihan hewan memiliki aturan yang jelas agar daging yang dikonsumsi halal dan sah secara syariat. Aturan ini juga berlaku untuk ayam yang termasuk hewan ternak berkaki dua.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-An'am ayat 121:
وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌۗ وَاِنَّ الشَّيٰطِيْنَ لَيُوْحُوْنَ اِلٰٓى اَوْلِيَاۤىِٕهِمْ لِيُجَادِلُوْكُمْ ۚوَاِنْ اَطَعْتُمُوْهُمْ اِنَّكُمْ لَمُشْرِكُوْنَ ࣖ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Janganlah kamu memakan sesuatu dari (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah. Perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan. Sesungguhnya setan benar-benar selalu membisiki kawan-kawannya agar mereka membantahmu. Jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu benar-benar musyrik."
Ayat ini menjadi dasar bahwa penyembelihan harus disertai dengan menyebut nama Allah. Karena itu, setiap proses penyembelihan diawali dengan niat, kemudian dilanjutkan dengan doa, agar ibadah ini sesuai tuntunan.
Doa Menyembelih Ayam
Setiap penyembelihan sebaiknya diawali dengan niat. Hal ini bertujuan agar pelaksanaannya benar-benar diniatkan karena Allah SWT.
Dalam buku 71 Doa Harian Disertai Doa-doa Ibadah Lengkap susunan K.H.M. Yusuf Chudlori, bacaan niat menyembelih ayam dituliskan sebagai berikut:
نَوَيْتُ أَنْ أَذْبَحَ مِنَ الوَدَجَيْنِ أَنْ تَقْطَعَا حَقَّ الْحُلْقُوْمِ وَالْمَرِيْنِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu an adzbaha minal-wadajaini an taqthaʻâ haqqal-hulqûmi wal-marî'i fardhan lillâhi taʻâlâ.
Artinya: "Saya berniat memotong dua otot hingga terputus keduanya, fardhu karena Allah Ta'ala."
Setelah niat dibaca, proses dilanjutkan dengan doa penyembelihan. Dalam buku Misteri Kedua Belah Tangan Dalam Shalat, Zikir, Dan Doa karya Badruddin Hasyim Subky, dijelaskan bahwa doa penyembelihan terdiri dari basmalah, takbir, dan doa setelahnya. Bacaan ini dibaca untuk memastikan penyembelihan sesuai tuntunan Islam.
1. Basmalah
بِسْمِ الله
Arab latin: Bismillahi
Artinya: "Dengan menyebut nama Allah"
2. Takbir
اللهُ أَكْبَرُ
Arab latin: Allahu Akbar
Artinya: "Allah Maha Besar"
3. Membaca Doa Menyembelih Ayam
هَذَا مِنْكَ وَإِلَيْكَ ، اَللّٰهُمَّ هَذِهِ نِعْمَةٌ وَعَطِيَّةٌ مِنْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّي
Arab latin: Haadzaa minka wa ilaika, Allahumma hadzihi ni'matun wa 'athiyyatun minka, fa taqabbal minni.
Artinya: "Ya Allah ini hewan berasal dari Engkau dan kembali kepada Engkau. Ya Allah, hewan yang aku sembelih ini adalah nikmat dan pemberian dari-Mu, maka terimalah penyembelihan hewan kurban ini dariku."
Setelah mengetahui niat dan doa yang perlu dibaca, umat Islam juga perlu memahami tata cara penyembelihan agar hasilnya sah dan halal untuk dikonsumsi.
Tata Cara Penyembelihan Ayam
Mengutip dari buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Dr. Muh. Hambali, M.Ag., dijelaskan bahwa penyembelihan ayam harus dilakukan dengan mengikuti aturan tertentu. Dengan cara ini, hewan yang disembelih akan sesuai syariat dan menghasilkan daging halal. Langkah-langkahnya antara lain:
- Mengarahkan hewan ke arah kiblat
- Membaca doa penyembelihan
- Meletakkan pisau pada posisi yang tepat
- Mengucapkan takbir saat memotong
- Memotong dengan cepat dan jelas
- Tidak mengangkat pisau sebelum selesai memotong
- Tidak merusak leher sebelum hewan benar-benar mati
Syarat Sah Penyembelihan Hewan dalam Islam
Dalam Seri Fiqih Kehidupan karya Ahmad Sarwat dijelaskan bahwa agar penyembelihan hewan sah secara syariat, ada beberapa hal yang harus diperhatikan, yakni sebagai berikut.
1. Orang yang Menyembelih
Penyembelih harus memenuhi dua syarat, yaitu beragama dan berakal. Sembelihan sah jika dilakukan oleh muslim atau ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 5.
اَلْيَوْمَ اُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبٰتُۗ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ حِلٌّ لَّكُمْ ۖوَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَّهُمْ ۖوَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الْمُؤْمِنٰتِ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ الَّذِيْنَ اُوْتُوا الْكِتٰبَ مِنْ قَبْلِكُمْ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ مُحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ وَلَا مُتَّخِذِيْٓ اَخْدَانٍۗ وَمَنْ يَّكْفُرْ بِالْاِيْمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهٗ ۖوَهُوَ فِى الْاٰخِرَةِ مِنَ الْخٰسِرِيْنَ ࣖ
Artinya: "Pada hari ini dihalalkan bagimu segala (makanan) yang baik. Makanan (sembelihan) Ahlulkitab itu halal bagimu dan makananmu halal (juga) bagi mereka. (Dihalalkan bagimu menikahi) perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara perempuan-perempuan yang beriman dan perempuan-perempuan yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu, apabila kamu membayar maskawin mereka untuk menikahinya, tidak dengan maksud berzina, dan tidak untuk menjadikan (mereka) pasangan gelap (gundik). Siapa yang kufur setelah beriman, maka sungguh sia-sia amalnya dan di akhirat dia termasuk orang-orang yang rugi."
Selain itu, penyembelih juga harus berakal, sehingga sembelihan orang gila, anak kecil yang belum mumayyiz, atau orang mabuk dihukumi tidak sah. Syariat juga tidak membedakan laki-laki atau perempuan dalam hal ini, asalkan memenuhi syarat.
2. Teknik Penyembelihan
Hewan harus masih hidup ketika disembelih, minimal ada tanda kehidupan seperti nafas atau detak jantung. Hal ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 173,
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: "Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
Alat yang digunakan juga harus tajam dan bisa memutus saluran pernapasan serta saluran makanan.
3. Niat dan Tujuan
Penyembelihan harus diniatkan karena Allah. Hewan yang disembelih untuk berhala atau dengan menyebut nama selain Allah tidak halal, sebagaimana firman Allah dalam surah Al-Maidah ayat 3,
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوْذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيْحَةُ وَمَآ اَكَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْۗ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَاَنْ تَسْتَقْسِمُوْا بِالْاَزْلَامِۗ ذٰلِكُمْ فِسْقٌۗ اَلْيَوْمَ يَىِٕسَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْ دِيْنِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِۗ اَلْيَوْمَ اَكْمَلْتُ لَكُمْ دِيْنَكُمْ وَاَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِيْ وَرَضِيْتُ لَكُمُ الْاِسْلَامَ دِيْنًاۗ فَمَنِ اضْطُرَّ فِيْ مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِّاِثْمٍۙ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ
Artinya: "Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih bukan atas (nama) Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang (sempat) kamu sembelih. (Diharamkan pula) apa yang disembelih untuk berhala. (Demikian pula) mengundi nasib dengan azlām (anak panah),(karena) itu suatu perbuatan fasik. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu. Oleh sebab itu, janganlah kamu takut kepada mereka, tetapi takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Aku sempurnakan agamamu untukmu, telah Aku cukupkan nikmat-Ku bagimu, dan telah Aku ridai Islam sebagai agamamu. Maka, siapa yang terpaksa karena lapar, bukan karena ingin berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."
4. Membaca Basmalah
Mayoritas ulama (Hanafi, Maliki, Hambali) menetapkan bahwa membaca basmalah adalah syarat sah penyembelihan. Jika tidak disebutkan nama Allah, baik karena sengaja atau lupa, maka sembelihan tidak halal.
Hal ini dijelaskan dalam hadits Nabi SAW:
"Segala sesuatu yang dapat mengalirkan darah dan disebut nama Allah ketika menyembelihnya, maka makanlah." (HR Bukhari)
(inf/kri)
Komentar Terbanyak
Ribuan Orang Teken Petisi Copot Gus Yahya dari MWA UI
MUI Konfirmasi Dugaan Nampan MBG Terpapar Minyak Babi
Foto Prewedding dalam Islam, Apakah Diperbolehkan?