Cara Menghitung Zakat Penghasilan Lengkap dengan Niat dan Syarat Nisabnya

Cara Menghitung Zakat Penghasilan Lengkap dengan Niat dan Syarat Nisabnya

Daffa Ichyaul Majid Sarja - detikHikmah
Kamis, 27 Nov 2025 08:00 WIB
Ilustrasi zakat
Ilustrasi zakat. Foto: Getty Images/iStockphoto/Nazrul Azuwan Nordin
Jakarta -

Umat Islam yang sudah berpenghasilan pasti akrab dengan istilah zakat penghasilan, atau kerap disebut sebagai zakat profesi. Ini merupakan pilar penting dalam zakat mal (harta), dan wajib untuk ditunaikan oleh setiap muslim yang telah mendapatkan pemasukan dari hasil jerih payahnya.

Tentu ada syaratnya, pekerjaan yang mendatangkan penghasilan tersebut haruslah pekerjaan yang halal dan tidak bertentangan dengan syariat Islam. Menunaikan zakat merupakan bentuk pembersihan harta, sekaligus penunaian kewajiban kita kepada Allah SWT.

Di dalam Al-Quran surah Az-Zariyat ayat 19, terdapat pernyataan yang dengan tegas menyebutkan bahwa setiap harta seseorang terdapat hak orang miskin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

وَفِيْٓ اَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّاۤىِٕلِ وَالْمَحْرُوْمِ

Arab-Latin: Wa fī amwālihim ḥaqqul lis-sā'ili wal-maḥrūmi.

ADVERTISEMENT

Artinya: "Pada harta benda mereka ada hak bagi orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta".

Ayat tersebut dapat dimaknai bahwa di dalam kekayaan seseorang, itu bukanlah sepenuhnya milik dia, karena didalamnya terdapat hak fakir miskin dan orang- orang yang memerlukannya.

Niat Zakat Penghasilan

Dilansir dari laman resmi Badan Zakat Nasional (Baznas), berikut adalah bacaan niat menunaikan zakat penghasilan atau zakat profesi bagi umat muslim.

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin-Arab: Nawaitu an ukhrija zakāta mālī fardhan lillāhi ta'ālā.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat hartaku, fardhu karena Allah Ta'ala".

Cara Menghitung Zakat Penghasilan

Dinukil dari buku Hukum Zakat dan Wakaf oleh Yulkarnain Harahab, terkait dengan cara penghitungan zakat penghasilan atau zakat profesi, di kalangan ulama terdapat perbedaan pendapat.

Sebagian ulama berpendapat bahwa semua bentuk pemasukan harus langsung dikeluarkan 2,5% tanpa memandang seberapa besar kebutuhan dasar seseorang. Ulama lainnya masih mempertimbangkan kebutuhan pokok seseorang sehingga zakat yang wajib dikeluarkan tidak dihitung berdasarkan pemasukan kotor, tetapi setelah dikurangi dengan kebutuhan pokok seseorang.

Berdasarkan dengan butir 3 Fatwa MUI No. 3 Tahun 2003 tentang Zakat Penghasilan, periodisasi pembayaran zakat penghasilan disesuaikan dengan kondisi muzaki yang bersangkutan. Jika penghasilan sudah mencapai nisab, maka zakat dapat dikeluarkan saat menerima penghasilan.

Nisab zakat penghasilan dihitung berdasarkan dengan harga emas pada saat itu, yaitu 85 gram emas. Dengan demikian, penghasilan yang setara atau lebih besar dari nilai 85 gram emas emas dalam satu tahun, sudah wajib dikenakan zakat.

Sebagai contoh, jika A berprofesi sebagai konsultan, penghasilannya setiap bulan mencapai Rp 11.000.000,00, sedangkan kebutuhan pokok per bulannya adalah Rp 3.000.000,00. Apakah A wajib membayar zakat atas penghasilan yang diterimanya, jika harga emas saat itu Rp 1.050.000,00/gram?

Jika kasusnya seperti ini, maka nisab untuk zakat penghasilan adalah 85 x Rp 1.050.000,00 = Rp 89.250.000,00, sedangkan penghasilan bersih A adalah (Rp 11.000.000 - Rp 3.000.000) x 12 = Rp. 96.000.000,00.

Maka, A wajib mengeluarkan zakat atas penghasilan yang diterimanya karena telah melebihi nisab. Adapun besarnya zakat penghasilan yang harus dikeluarkan A adalah Rp 96.000.000,00 x 2,5% = Rp 2.400.000,00.

Tujuan dan Dampak Zakat bagi Pemberi

Dilansir dari Jurnal Fiqih Zakat: Sari Penting Kitab oleh Yusuf Al-Qaradhawy, zakat bukan hanya sekedar menolong orang dari kejatuhan dan kemiskinan. Tapi tujuan utamanya adalah agar manusia lebih tinggi nilainya daripada harta, sehingga manusia menjadi tuannya harta bukan budaknya harta. Berikut tujuan dan dampak bagi pemberi zakat.

  1. Zakat yang dikeluarkan karena ketaatan pada Allah, maka akan menyucikan jiwa dari segala kotoran dan dosa, terutama dosa kikir.
  2. Zakat mendidik kita untuk berinfak dan memberi.
  3. Apabila manusia telah suci dari kikir dan bakhil, dan sudah siap memberi dan berinfak, maka ia telah mendekatkan akhlaknya kepada akhlak Allah yang Maha Pengasih, Maha Penyayang, dan Maha Pemberi.
  4. Zakat merupakan manifestasi syukur atas nikmat Allah.
  5. Zakat mengobati hati dari cinta dunia.
  6. Zakat mengembangkan kekayaan batin.
  7. Zakat menciptakan rasa simpati dan cinta.
  8. Zakat mensucikan harta dari bercampurnya dengan hak orang lain.
  9. Zakat mengembangkan dan membersihkan harta

Tujuan dan Dampak Zakat Bagi Penerima

Mengutip dari sumber sebelumnya, adapun tujuan dan dampak zakat bagi penerima zakat, antara lain.

  1. Zakat dapat membebaskan si penerima dari kebutuhan, sehingga dapat merasa hidup tenteram dan dapat meningkatkan kekhusyukan dalam beribadah kepada tuhannya.
  2. Zakat dapat menghilangkan sifat dengki dan benci. Sifat hasad dan dengki akan menghancurkan keseimbangan pribadi, jasmani dan rohani seseorang. Sifat ini akan melemahkan bahkan memandulkan produktivitas. Islam tidak memerangi penyakit ini dengan semata mata nasihat dan petunjuk, akan tetapi mencoba mencabut akarnya dari masyarakat melalui mekanisme zakat, dan menggantikannya dengan persaudaraan yang saling memperhatikan satu sama lain.
  3. Memelihara dan mempertahankan akidah.




(inf/inf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads