Ziarah kubur adalah tradisi keagamaan yang umum di masyarakat Indonesia, terutama saat hari raya. Namun, bagi wanita yang sedang haid, muncul pertanyaan apakah mereka boleh melakukan ziarah kubur?
Pertanyaan ini wajar, mengingat ada beberapa larangan ibadah bagi wanita haid. Lantas, bagaimana hukumnya menurut pandangan para ulama?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Makna dan Dalil Ziarah Kubur
Secara etimologi, kata ziarah berasal dari bahasa Arab zaara - yazuuru - ziyarotan, yang berarti 'mengunjungi'. Dengan demikian, ziarah kubur berarti kunjungan ke makam untuk mendoakan, mengenang, dan mengambil pelajaran dari kematian.
Praktik ini dianjurkan dalam Islam, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,
"Sesungguhnya aku dulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur. Maka (sekarang) ziarahlah karena akan bisa mengingatkan kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian dengan menziarahinya." (HR Muslim)
Dalam buku A-Z Ziarah Kubur dalam Islam karya Firman Affandi, LLB., LLM., Imam Ash-Shan'ani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan hikmah ziarah kubur, yaitu untuk mengingat akhirat dan memotivasi diri dalam beribadah.
Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid Menurut 4 Mazhab
Dalam hal ziarah kubur, tidak ada perbedaan hukum khusus antara wanita haid dan yang suci. Perbedaan pendapat ulama justru terletak pada hukum ziarah kubur bagi wanita secara umum, bukan karena kondisi haidnya.
Menurut buku Fiqh Wanita Empat Mazhab: Fatwa-fatwa Fiqh Wanita Kontemporer karya Dr. Muhammad Utsman al-Khasyat, berikut adalah pandangan empat mazhab mengenai hal ini:
Mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali
Mayoritas ulama dari mazhab ini berpendapat bahwa makruh (tidak disukai) bagi wanita untuk melakukan ziarah kubur.
Mazhab Maliki
Ulama Mazhab Maliki berpendapat hukum makruh hanya berlaku bagi wanita muda. Sementara itu, bagi wanita lanjut usia yang tidak lagi menarik perhatian, ziarah kubur hukumnya diperbolehkan dan setara dengan laki-laki.
Pandangan Lain
Beberapa ulama dari Mazhab Hanafi, serta Imam Malik dan Imam Ahmad dalam riwayat lain, justru mengizinkan wanita untuk ziarah kubur. Hadits yang menunjukkan Rasulullah SAW mengajarkan doa ziarah kepada Aisyah secara tidak langsung menguatkan pendapat ini.
Adab Ziarah Kubur yang Wajib Diperhatikan
Terlepas dari perbedaan hukum, adab saat berziarah kubur adalah hal yang sangat penting. Dr. Muhammad Utsman al-Khasyat mengingatkan bahwa wanita tidak boleh berziarah jika tidak mampu menjaga adab, seperti:
- Berteriak histeris atau meratap.
- Tabarruj (berdandan berlebihan yang tidak Islami).
- Menampar-nampar pipi atau merobek pakaian.
- Mengucapkan kata-kata yang tidak baik.
Sebaliknya, adab yang dianjurkan adalah:
- Menjaga diri dari pandangan laki-laki.
- Menunjukkan sikap khusyuk dan merenungkan akhirat.
- Membaca doa dengan penuh penghayatan.
Rasulullah SAW mengajarkan doa ziarah kepada Aisyah RA, yang bisa diamalkan oleh wanita haid:
Ψ§ΩΩΩΩΩΩΩΩ ΩΩ Ψ§ΨΊΩΩΩΨ±Ω ΩΩΩΩ ΩΩΨ§Ψ±ΩΨΩΩ ΩΩΩ ΩΩΨΉΩΨ§ΩΩΩΩ ΩΩΨ§ΨΉΩΩΩ ΨΉΩΩΩΩΩ...
Artinya: "Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan maaf kepadanya..." (HR Muslim)
Wallahu a'lam.
(hnh/kri)
Komentar Terbanyak
Ketum PBNU Gus Yahya Minta Maaf Undang Peter Berkowitz Akademisi Pro-Israel
MUI Serukan Setop Penjarahan: Itu Bentuk Pelanggaran Hukum
Turki Desak Negara Islam Kompak Boikot Israel di Sidang PBB