Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur? Ini Penjelasan 4 Mazhab

Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur? Ini Penjelasan 4 Mazhab

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 01 Sep 2025 18:30 WIB
Warga berziarah kubur di TPU Menteng Pulo, Jakarta, Β Senin (31/3/2025). Seusai Shalat Idul Fitri 1446 H, umat Muslim melakukan ziarah makam guna mendoakan sanak keluarga dan kerabat yang sudah wafat sekaligus membersihkan makam.
Ilustrasi ziarah kubur (Foto: Grandyos Zafna)
Jakarta -

Ziarah kubur adalah tradisi keagamaan yang umum di masyarakat Indonesia, terutama saat hari raya. Namun, bagi wanita yang sedang haid, muncul pertanyaan apakah mereka boleh melakukan ziarah kubur?

Pertanyaan ini wajar, mengingat ada beberapa larangan ibadah bagi wanita haid. Lantas, bagaimana hukumnya menurut pandangan para ulama?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Makna dan Dalil Ziarah Kubur

Secara etimologi, kata ziarah berasal dari bahasa Arab zaara - yazuuru - ziyarotan, yang berarti 'mengunjungi'. Dengan demikian, ziarah kubur berarti kunjungan ke makam untuk mendoakan, mengenang, dan mengambil pelajaran dari kematian.

Praktik ini dianjurkan dalam Islam, sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

ADVERTISEMENT

"Sesungguhnya aku dulu telah melarang kalian untuk berziarah kubur. Maka (sekarang) ziarahlah karena akan bisa mengingatkan kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian dengan menziarahinya." (HR Muslim)

Dalam buku A-Z Ziarah Kubur dalam Islam karya Firman Affandi, LLB., LLM., Imam Ash-Shan'ani menjelaskan bahwa hadits ini menunjukkan hikmah ziarah kubur, yaitu untuk mengingat akhirat dan memotivasi diri dalam beribadah.

Hukum Ziarah Kubur bagi Wanita Haid Menurut 4 Mazhab

Dalam hal ziarah kubur, tidak ada perbedaan hukum khusus antara wanita haid dan yang suci. Perbedaan pendapat ulama justru terletak pada hukum ziarah kubur bagi wanita secara umum, bukan karena kondisi haidnya.

Menurut buku Fiqh Wanita Empat Mazhab: Fatwa-fatwa Fiqh Wanita Kontemporer karya Dr. Muhammad Utsman al-Khasyat, berikut adalah pandangan empat mazhab mengenai hal ini:

Mazhab Hanafi, Syafi'i, dan Hanbali

Mayoritas ulama dari mazhab ini berpendapat bahwa makruh (tidak disukai) bagi wanita untuk melakukan ziarah kubur.

Mazhab Maliki

Ulama Mazhab Maliki berpendapat hukum makruh hanya berlaku bagi wanita muda. Sementara itu, bagi wanita lanjut usia yang tidak lagi menarik perhatian, ziarah kubur hukumnya diperbolehkan dan setara dengan laki-laki.

Pandangan Lain

Beberapa ulama dari Mazhab Hanafi, serta Imam Malik dan Imam Ahmad dalam riwayat lain, justru mengizinkan wanita untuk ziarah kubur. Hadits yang menunjukkan Rasulullah SAW mengajarkan doa ziarah kepada Aisyah secara tidak langsung menguatkan pendapat ini.

Adab Ziarah Kubur yang Wajib Diperhatikan

Terlepas dari perbedaan hukum, adab saat berziarah kubur adalah hal yang sangat penting. Dr. Muhammad Utsman al-Khasyat mengingatkan bahwa wanita tidak boleh berziarah jika tidak mampu menjaga adab, seperti:

  • Berteriak histeris atau meratap.
  • Tabarruj (berdandan berlebihan yang tidak Islami).
  • Menampar-nampar pipi atau merobek pakaian.
  • Mengucapkan kata-kata yang tidak baik.

Sebaliknya, adab yang dianjurkan adalah:

  • Menjaga diri dari pandangan laki-laki.
  • Menunjukkan sikap khusyuk dan merenungkan akhirat.
  • Membaca doa dengan penuh penghayatan.

Rasulullah SAW mengajarkan doa ziarah kepada Aisyah RA, yang bisa diamalkan oleh wanita haid:

Ψ§ΩŽΩ„Ω„ΩŽΩ‘Ω‡ΩΩ…ΩŽΩ‘ اغْفِرْ Ω„ΩŽΩ‡Ω ΩˆΩŽΨ§Ψ±Ω’Ψ­ΩŽΩ…Ω’Ω‡Ω ΩˆΩŽΨΉΩŽΨ§ΩΩΩ‡Ω ΩˆΩŽΨ§ΨΉΩ’ΩΩ ΨΉΩŽΩ†Ω’Ω‡Ω...

Artinya: "Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan maaf kepadanya..." (HR Muslim)

Wallahu a'lam.




(hnh/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads