Aurat Wanita dalam Sholat Menurut 4 Mazhab, Apa Saja?

Aurat Wanita dalam Sholat Menurut 4 Mazhab, Apa Saja?

Jihan Najla Qatrunnada - detikHikmah
Kamis, 14 Des 2023 16:15 WIB
ilustrasi sholat
Ilustrasi aurat wanita dalam sholat. (Foto: Getty Images/iStockphoto/leolintang)
Jakarta -

Bagian aurat dalam sholat seseorang itu berbeda antara laki-laki dan wanita. Lantas, bagian mana saja yang termasuk aurat wanita dalam sholat?

Syarat sah dalam sholat adalah menutup aurat. Sebab itu, sholat dapat menjadi tidak sah bila aurat seorang muslim masih terlihat kecuali orang yang lupa menutup auratnya saat sedang sholat.

Batasan aurat tersebut berbeda-beda menurut imam mazhab. Khususnya bagi wanita muslim seperti dikutip dari buku Kitab Shalat Empat Mazhab karya Syekh Abdurrahman al Jaziri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aurat Wanita dalam Sholat Menurut Mazhab

1. Mazhab Hanafi

Mazhab ini berpendapat batasan aurat wanita dalam sholat adalah seluruh badannya termasuk juga rambutnya. Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW yang berkata, "Wanita itu adalah aurat."

Bagian tubuh yang boleh terlihat hanyalah bagian dalam telapak tangan dan bagian luar kaki.

ADVERTISEMENT

2. Mazhab Syafi'i

Mazhab Syafi'i juga berpendapat serupa. Bagian wanita yang harus ditutup adalah seluruh tubuhnya, mulai dari ujung rambut sampai ujung kaki, kecuali telapak tangan bagian luar dan bagian dalam.

Sementara itu, aurat budak wanita dalam sholat disebut sama seperti aurat laki-laki, yaitu bagian antara pusar sampai lutut saja. Artinya, pusar dan lutut tidak wajib untuk ditutup, hanya bagian yang berada di antaranya saja yang wajib ditutup.

3. Mazhab Hambali

Aurat wanita dalam sholat menurut Mazhab Hanafi sama dengan Mazhab Syafi'i. Namun, mazhab ini mengatakan wajah tidak termasuk aurat bagi wanita merdeka.

4. Mazhab Maliki

Mazhab Maliki membagi batas aurat wanita dalam sholat menjadi dua, yaitu:

  • Batas Mughallazhah Aurat Wanita dalam Sholat

Untuk wanita merdeka, batas mughallazhah aurat dalam sholat adalah seluruh badannya selain kedua tangan, kaki, kepala, dada, dan punggung yang sejajar dengan dadanya.

Untuk budak wanita, batas mughallazhah aurat dalam sholat adalah mulai dari anus sampai pinggul, dan dari kemaluan sampai bawah pusar yang ditumbuhi rambut.

  • Batas Mukhaffafah Aurat Wanita dalam Sholat

Untuk wanita merdeka, batas mukhaffafah aurat dalam sholat adalah bagian dada dan yang sejajar dengannya, seperti punggung, leher, lengan, kepala, dan dari lutut hingga ujung kaki.

Wajah dan kedua telapak tangan luar dan dalam bukan termasuk dalam bagian aurat wanita merdeka.

Sementara itu, untuk budak wanita, batasnya hanya bagian kemaluan sampai anus, dan selebihnya yang terdapat di antara pusar dan lutut, serta anggota badan bagian belakangnya yang sejajar dengannya.




(rah/rah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads