Apakah Sholat Batal Jika Aurat Terlihat ketika Sujud?

Apakah Sholat Batal Jika Aurat Terlihat ketika Sujud?

Hanif Hawari - detikHikmah
Jumat, 06 Okt 2023 11:00 WIB
Ilustrasi Salat
Foto: Dok. Detikcom
Jakarta -

Menutup aurat menjadi salah satu hal yang penting saat menjalani ibadah sholat. Namun tak jarang, laki-laki yang mengenakan sarung sering kali betis dan pahanya terbuka ketika sujud.

Tak hanya itu, ada juga yang bagian pinggangnya terbuka karena baju yang dikenakan terlalu pendek. Lantas, bagaimana hukum sholat dalam situasi di mana aurat terlihat ketika sujud?

Mengutip laman Kementerian Agama (Kemenag) yang menukil literatur kitab fikih, aurat laki-laki yang wajib ditutupi ketika sholat adalah bagian tubuh antara pusar dan lutut. Sementara itu, aurat perempuan dalam sholat mencakup seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan, baik bagian luar maupun dalam hingga batas pergelangan tangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam kitab Fathul Qarib pada halaman 12,

"Aurat laki-laki adalah anggota tubuh antara pusar hingga lutut dan aurat perempuan dalam sholat ialah seluruh anggota tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangannya baik luar maupun dalam hingga batas pergelangan."

ADVERTISEMENT

Dari penjelasan di atas, dapat dipahami bahwa dalam sholat, seorang lelaki diwajibkan menutup bagian tubuhnya dari pusar hingga lutut. Namun, penting untuk dicatat bahwa kewajiban menutup aurat ini berlaku ketika terlihat dari bagian atas dan sisi-sisinya, yaitu kanan, kiri, depan, dan belakang, bukan dari bagian bawah.

Penjelasan ini sejalan dengan yang diungkapkan dalam kitab Bughyatul Mustarsyidin, pada halaman 84.

"Syarat sahnya sholat yaitu harus menutupi aurat baik dari arah atas atau samping, kecuali arah bawah. Maksud dari arah atas bagi lelaki adalah menutupi pusar serta anggota yang lurus dengan pusar. Sedangkan arah bawah, dimulai dari lutut hingga anggota yang lurus dengan lutut."

"Sementara arah samping ialah tertutupnya semua anggota antara pusar dan lutut. Mengenai arah atas bagi perempuan ialah menutupi kepala, pundak dan sisi samping wajahnya. Sementara arah bawahnya, bagian arah yang terletak di bawah telapak kakinya. Kemudian arah sampingnya, semua anggota aurat di antara kepala dan kaki perempuan."

Dari penuturan di atas, dapat dipahami bahwa seseorang tidak diwajibkan menutup auratnya dari bagian bawah. Oleh karena itu, jika auratnya terlihat dari bagian bawah, seperti saat melakukan sholat di atas bangunan atau ketika melakukan sujud, maka sholatnya tidak dianggap batal. Penjelasan ini sejalan dengan apa yang disebutkan dalam kitab I'anatut Thalibin, pada juz 1 halaman 116.

"(ucapan musanif dari bawah) artinya jika aurat itu dilihat ujung pakaianya, seperti orang yang melihat ke bawah, maka tidak merusak sholatnya. Atau auratnya dilihat dalam sujudnya, maka yang seperti itu tidak merusak sholatnya."

Seperti yang juga tercantum dalam kitab Tanwirul Qulub, pada halaman 129,

"Apabila sobek pakaian orang yang sedang sholat dan kelihatan auratnya sedang dia mampu menutupinya tanpa menyentuh tempat yang membatalkan wudhu seperti kemaluan, maka wajib baginya menutupinya dengan tangannya. Jika ia bersujud maka ia tidak menutupi auratnya, karena ia berkewajiban sujud dengan 7 anggota badannya. Dan karena keadaannya pada waktu itu menjadi orang yang tidak mampu menutupi aurat, sedang menutup aurat itu tidak wajib kecuali pada waktu mampu."

Menurut penjelasan tersebut, seseorang tidak diwajibkan menutup auratnya dari bagian bawah. Oleh karena itu, jika auratnya terlihat dari bagian bawah, seperti saat melakukan sujud, maka sholatnya tidak dianggap batal.

Sementara itu, menurut Habib Muhammad Syahab, jika aurat belakang pria yang terlihat hingga bagian bokongnya, hal itu bisa membatalkan sholat. Hal itu dijelaskan olehnya dalam tayangan Islam Itu Indah Trans TV.

"Kalau auratnya di sini (bokong) sudah kelihatan 'celengannya' karena sudah di bawah pusar, maka hukum sholatnya tidak sah," papar Habib Muhammad Syahab.

Sedangkan kejadian yang sering terjadi pada perempuan saat sholat adalah terkadang sebagian kecil rambut mereka terlihat selama pelaksanaan sholat. Seperti yang kita pahami bersama, rambut perempuan merupakan salah satu bagian aurat yang harus ditutup saat melaksanakan sholat. Namun, apakah penampakan sedikit rambut perempuan selama sholat dapat membatalkan sholatnya?

Menurut mazhab Syafi'i, jika bagian aurat perempuan terlihat selama sholat, baik itu hanya sedikit atau banyak, termasuk sedikit rambut perempuan, maka hal tersebut dapat membatalkan sholat. Oleh karena itu, perlu untuk mengulang sholatnya karena sholat yang dilakukan saat aurat terbuka dianggap sebagai sholat yang tidak sah. Hal ini sesuai dengan penjelasan yang terdapat dalam kitab Hawasyi as-Syarwani.

"Wajib menutup seluruh tubuh saat shalat bagi perempuan kecuali wajah dan dua telapak tangan. Maksudnya, juga mencakup rambut dari perempuan dan bagian dalam telapak kaki perempuan. Menutup telapak kaki dengan tanah dianggap cukup dalam keadaan berdiri. Jika tampak sedikit dari telapak kaki perempuan saat sujud, atau tumitnya terlihat saat ruku' atau sujud, maka shalatnya menjadi batal." (Syekh Abdul Hamid as-Syarwani, Hawasyi as-Syarwani, juz 2, hal. 112)

Namun dalam mazhab Hanbali (mazhab Ahmad ibn Hanbal) atau mazhab Hanafi, terdapat perbedaan dalam penilaian terhadap penampakan aurat, baik itu sedikit atau banyak, selama sholat. Jika aurat yang terlihat hanya sebagian kecil, maka sholatnya tidak dianggap batal. Namun, jika aurat yang terlihat cukup besar, maka sholatnya dianggap batal. Hal ini sesuai dengan penjelasan yang terdapat dalam kitab Ibnu Qudamah:

"Jika sedikit aurat terbuka saat sholat, maka sholatnya tidak batal. Hukum ini dijelaskan oleh Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah juga berpendapat demikian. Sedangkan Imam Syafi'i berpandangan bahwa sholatnya menjadi batal, sebab permasalahan ini berhubungan dengan aurat, maka sedikit atau banyak menempati hukum yang sama, seperti halnya dalam permasalahan memandang aurat." (Syekh Ibnu Qudamah, Al-Mughni, juz 2, hal. 280)




(hnh/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads