Hukum Memakai Kuteks dalam Islam, Muslimah Wajib Tahu!

Hukum Memakai Kuteks dalam Islam, Muslimah Wajib Tahu!

Rahma Ambar Nabilah - detikHikmah
Jumat, 24 Nov 2023 18:30 WIB
Kutek atau nail art
Ilustrasi kuteks Foto: Shutterstock
Jakarta -

Kuteks atau pewarna kuku telah menjadi bagian dari perhiasan wanita. Dengan menggunakan kuteks, wanita bisa menghias kukunya dan berharap untuk bisa tampil lebih cantik dan menarik.

Saat ini banyak wanita muslimah yang memakai kuteks kuku karena ikut-ikutan trend yang sedang marak. Meskipun dianggap sebagai hiasan, ada aturan dalam penggunaan kuteks bagi muslimah.

Perlu diketahui bahwa Allah SWT tidak menyukai segala sesuatu yang berlebihan. Termaktub dalam surah Al A'raf ayat 31,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

۞ يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ خُذُوْا زِيْنَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَّكُلُوْا وَاشْرَبُوْا وَلَا تُسْرِفُوْاۚ اِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَ ࣖ ٣١

Artinya: "Wahai anak cucu Adam, pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid dan makan serta minumlah, tetapi janganlah berlebihan. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebihan."

ADVERTISEMENT

Lantas, apakah memakai kuteks termasuk sesuatu yang berlebihan? Bagaimana hukum memakai kuteks dalam Islam? Berikut hukum dan penjelasan terkait penggunaan kuteks dalam Islam yang harus diketahui oleh setiap muslimah.

Hukum Memakai Kuteks dalam Islam

Merujuk pada buku Fikih Wanita Sepanjang Masa karya Muiz al Bantani, hukum memakai kuteks dalam Islam bisa menjadi ibadah sunnah sekaligus bisa menjadi haram. Hukum pemakaian kuteks tergantung pada niat dan tujuan pemakaiannya.

Memakai kuteks hukumnya sunnah jika kecantikan kuku muslimah dihadapkan di depan suaminya. Hal demikian akan menarik perhatian suaminya dan suaminya akan menjadi senang kepadanya, hal tersebut ada pahala dan ganjaran dari Allah SWT.

Namun perlu diwaspadai bahwa hukum memakai kuteks adalah haram jika tujuannya digunakan untuk menggoda laki-laki yang bukan mahramnya sehingga menimbulkan zina mata. Maka muslimah akan mendapatkan dosa dan ancaman siksa di neraka.

Bukan hanya bentuk tabarruj, kuteks juga dapat menghalangi air wudhu. Umumnya kuteks merupakan zat pewarna yang membentuk lapisan kedap air. Sehingga air tidak bisa membasahi kukunya ketika wudhu.

Rasulullah SAW bersabda, "Celakalah tumit-tumit kalian (yang tidak kena air wudhu) masuk api neraka." (HR Bukhari)

Padahal syarat sahnya salat adalah berwudhu atau suci dari hadats. Sehingga jika berwudhu dalam memakai kuteks, jelas tidak sah wudhunya, salatnya pun juga tidak akan sah.

Mengutip buku Fiqih Remaja Kontemporer karya Abu Al-Ghifari, sebagai muslimah setiap hari harus melaksanakan salat lima waktu dan harus berwudhu. Apakah mungkin jika akan wudhu kutek itu dihilangkan dulu kemudian dioleskan lagi sehabis wudhu. Jelas hal ini merupakan tindakan yang mubadzir.

Berdasarkan hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu Abbas, ia berkata, "Kaum wanita kami memakai pacar dengan sebaik-baiknya, mereka memakai pacar sesudah salat Isya dan mencabutnya sebelum Subuh."

Solusi Menggunakan Pewarna Kuku Selain Kuteks

Dirangkum dari buku Tanya Jawab Fikih Wanita Empat Mazhab karya A. R. Shohibul Ulum, selain penggunaan kuteks, sebenarnya ada pewarna kuku yang lebih alami, yaitu henna. Muslimah sering menyebutnya dengan istilah "pacar kuku".

Dalam sebuah riwayat menyatakan, "Empat hal yang termasuk sunnah para rasul ialah memakai pacar, memakai parfum, bersiwak, dan menikah." (HR Tirmidzi)

Berbeda dengan kuteks, henna tidak membentuk lapisan kedap air di atas permukaan kuku. Sebaliknya, justru masuk ke dalam pori-pori kuku, sehingga berwarna merah, namun tidak menghalangi masuknya air wudhu.

Maka, menggunakan henna lebih praktis daripada kuteks. Apalagi kuteks merupakan buatan pabrik yang terbuat dari berbagai macam zat kimia. Jika terlalu sering digunakan juga akan berdampak negatif untuk kesehatan kuku dan bagian tubuh lainnya.

Seperti yang kita ketahui, segala sesuatu yang membahayakan diri sendiri dan orang lain itu hukumnya terlarang. Wallahu a'lam.




(dvs/dvs)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads