Mengantar atau mengiringi jenazah ke pemakaman dianjurkan oleh Nabi Muhammad. Dari al-Bara bin Azib RA, Rasulullah SAW bersabda,
"Tengoklah orang sakit dan iringilah jenazah (antarkanlah jenazah) hal tersebut akan mengingatkan kalian kepada hari akhir." (HR Ibnu Abu Sayibah, Bukhari, Ibnu Hibban, ath-Thayalusi, Ahmad, dan Baghawi)
Keutamaan dari mengiringi jenazah bagi kaum muslimin ialah mendapat pahala sebesar satu gunung. Hal ini juga tercantum dalam sebuah hadits yang berbunyi,
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Barang siapa yang mengiringi jenazah dan turut menyalatkannya maka ia memperoleh pahala sebesar satu qirath (pahala sebesar satu gunung). Dan barang siapa yang mengiringinya sampai selesai penyelenggaraannya, ia akan memperoleh dua qirath." (HR Jamaah dan Muslim)
Apabila diperhatikan, kaum muslimin yang mengiringi atau mengantar jenazah ke pemakaman selalu pria muslim. Bagaimana hukumnya dalam Islam jika wanita muslim mengiringi jenazah?
Hukum Mengiringi Jenazah bagi Wanita Muslim
Menurut buku Fikih Sunnah Wanita susunan Abu Malik Kamal ibn as-Sayyid Salim, makruh hukumnya apabila wanita turut mengantar jenazah. Pendapat ini merujuk pada hadits dari Ummu Athiyah RA, ia berkata:
"Kami dilarang untuk mengantarkan jenazah, dan itu tidak ditekankan kepada kami." (HR Bukhari, Muslim & Abu Dawud)
Para ulama berpandangan bahwa larangan tersebut termasuk ke dalam bentuk makruh, bukan diharamkan. Sebab, Ummu Athiyah mengatakan, "Dan itu tidak ditekankan kepada kami,"
Di sisi lain, Ibnu Taimiyah mengatakan dalam al-Fatawa, "Bisa jadi maksudnya: larangan itu tidak ditekankan, dan ini sama sekali tidak menafikan pengharamannya, atau bisa jadi ai menyangka bahwa larangan itu bukanlah pengharaman. Dan hujjah it terletak pada sabda Nabi SAW dan bukan pada persangkaan orang selain beliau,"
Masih dari buku Fikih Sunnah Wanita, wanita dilarang membawa jenazah karena tidak kuat secara fisik. Selain itu, bisa juga akan tersingkap sesuatu dari tubuh mereka jika membawanya, terlebih ada sejumlah hal yang dikhawatirkan seperti menjerit ketika membawa atau meletakkan jenazah.
Imam al-Bukhari sendiri mengkhususkan satu bab untuk hal tersebut yaitu bab "Laki-laki yang membawa jenazah, bukan wanita."
Mengutip laman NU Online, mayoritas ulama mengatakan larangan pengiringan jenazah oleh wanita sifatnya makruh tanzih, tidak sampai makruh tahrim. Syekh Hasan Sulaiman An-Nuri dan Syekh Alawi Abbas Al-Maliki menyebut bahwa larangan mengiringi jenazah ke pemakaman tidak sekeras larangan atas perbuatan lainnya. Dengan demikian, sifat larangannya longgar.
Jadi dapat disimpulkan bahwa mengiringi jenazah ke pemakaman bagi wanita bukan larangan keras dalam agama. Hal tersebut dapat dibenarkan karena memang terdapat hajat.
Meski demikian, baik laki-laki atau wanita harus tetap menjaga adab sepanjang acara pemakaman berlangsung.
Adab Mengiringi Jenazah
Merangkum arsip detikHikmah, berikut adab mengiringi jenazah yang dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dalam risalahnya berjudul Al-Adab fid Din dalam Majmu'ah Rasail al-Imam al-Ghazali.
- Khusyuk menundukkan pandangan
- Tidak bercakap-cakap
- Mengamati jenazah dengan mengambil pelajaran darinya
- Memikirkan pertanyaan kubur yang harus dijawabnya
- Bertekad segera tobat karena ingat segala amal perbuatan semasa hidup pastilah dimintai pertanggung jawaban
- Berharap agar tidak termasuk golongan yang akhir hidupnya buruk ketika maut datang menjemput
Dalam hadits Nabi SAW dikatakan juga bahwa ketika mengiringi jenazah sebaiknya tidak menangis berlebihan.
"Janganlah jenazah diiringi dengan rintihan suara dan api." (HR Abu Dawud dan Ahmad dari Abu Hurairah RA)
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis