Masa Iddah: Pengertian, Jenis, Larangan dan Hikmahnya

Masa Iddah: Pengertian, Jenis, Larangan dan Hikmahnya

Awalia Ramadhani - detikHikmah
Jumat, 07 Okt 2022 15:02 WIB
Masa Iddah: Pengertian, Jenis, Larangan dan Hikmahnya
Masa iddah. Foto: Getty Images/iStockphoto/Pattanaphong Khuankaew
Jakarta -

Pengertian masa iddah dalam Minhajul Muslim oleh Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi adalah masa ketika seorang perempuan yang telah menikah kemudian ditalak dan harus menjalani penantian. Selama masa iddah atau penantian ini, perempuan tidak diperbolehkan untuk menikah lagi atau diminta menikah.

Dijelaskan juga bahwa hukum dari masa iddah ini adalah wajib bagi setiap perempuan yang bercerai dengan suaminya, baik karena ditalak ataupun ditinggal wafat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat 228 yang artinya:

ŲˆŲŽŲąŲ„Ų’Ų…ŲØˇŲŽŲ„Ų‘ŲŽŲ‚ŲŽŲ°ØĒŲ ŲŠŲŽØĒŲŽØąŲŽØ¨Ų‘ŲŽØĩŲ’Ų†ŲŽ Ø¨ŲØŖŲŽŲ†ŲŲØŗŲŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ØĢŲŽŲ„ŲŽŲ°ØĢŲŽØŠŲŽ Ų‚ŲØąŲŲˆŲ“ØĄŲ ۚ ŲˆŲŽŲ„ŲŽØ§ ŲŠŲŽØ­ŲŲ„Ų‘Ų Ų„ŲŽŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ØŖŲŽŲ† ŲŠŲŽŲƒŲ’ØĒŲŲ…Ų’Ų†ŲŽ Ų…ŲŽØ§ ØŽŲŽŲ„ŲŽŲ‚ŲŽ ŲąŲ„Ų„Ų‘ŲŽŲ‡Ų ؁ؐ؉ؓ ØŖŲŽØąŲ’Ø­ŲŽØ§Ų…ŲŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ØĨؐ؆ ŲƒŲŲ†Ų‘ŲŽ ŲŠŲØ¤Ų’Ų…ŲŲ†Ų‘ŲŽ Ø¨ŲŲąŲ„Ų„Ų‘ŲŽŲ‡Ų ŲˆŲŽŲąŲ„Ų’ŲŠŲŽŲˆŲ’Ų…Ų ŲąŲ„Ų’ØĄŲŽØ§ØŽŲØąŲ ۚ ŲˆŲŽØ¨ŲØšŲŲˆŲ„ŲŽØĒŲŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ØŖŲŽØ­ŲŽŲ‚Ų‘Ų Ø¨ŲØąŲŽØ¯Ų‘ŲŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ؁ؐ؉ Ø°ŲŽŲ°Ų„ŲŲƒŲŽ ØĨؐ؆ؒ ØŖŲŽØąŲŽØ§Ø¯ŲŲˆŲ“Ø§ÛŸ ØĨؐØĩŲ’Ų„ŲŽŲ°Ø­Ų‹Ø§ ۚ ŲˆŲŽŲ„ŲŽŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ؅ؐØĢŲ’Ų„Ų ŲąŲ„Ų‘ŲŽØ°ŲŲ‰ ØšŲŽŲ„ŲŽŲŠŲ’Ų‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ Ø¨ŲŲąŲ„Ų’Ų…ŲŽØšŲ’ØąŲŲˆŲŲ ۚ ŲˆŲŽŲ„ŲŲ„ØąŲ‘ŲØŦŲŽØ§Ų„Ų ØšŲŽŲ„ŲŽŲŠŲ’Ų‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ Ø¯ŲŽØąŲŽØŦŲŽØŠŲŒ ۗ ŲˆŲŽŲąŲ„Ų„Ų‘ŲŽŲ‡Ų ØšŲŽØ˛ŲŲŠØ˛ŲŒ Ø­ŲŽŲƒŲŲŠŲ…ŲŒ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arab-Latin: Wal-muáš­allaqātu yatarabbaášŖna bi`anfusihinna ᚥalāᚥata qurÅĢ`, wa lā yaá¸Ĩillu lahunna ay yaktumna mā khalaqallāhu fÄĢ ar-á¸Ĩāmihinna ing kunna yu`minna billāhi wal-yaumil-ākhir, wa bu'áģĨlatuhunna aá¸Ĩaqqu biraddihinna fÄĢ Åŧālika in arādÅĢ iášŖlāá¸Ĩā, wa lahunna miᚥlullaÅŧÄĢ 'alaihinna bil-ma'ráģĨfi wa lir-rijāli 'alaihinna darajah, wallāhu 'azÄĢzun á¸ĨakÄĢm

Artinya: "Dan para istri yang diceraikan (wajib) menahan diri mereka (menunggu) tiga kali quru'. Tidak boleh bagi mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahim mereka, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhir. Dan para suami mereka lebih berhak kembali kepada mereka dalam (masa) itu, jika mereka menghendaki perbaikan. Dan mereka (para perempuan) mempunyai hak seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang patut. Tetapi para suami mempunyai kelebihan di atas mereka. Allah Maha Perkasa, Mahabijaksana" (QS. Al-Baqarah: 228).

ADVERTISEMENT

Jenis-jenis Iddah

Dikutip dari Buku Pintar Fikih Wanita oleh Abdul Qadir Manshur, masa iddah terbagi menjadi dua, yaitu:

1. Iddah Karena Perceraian

Pada kategori ini juga dibagi menjadi dua kategori yang memiliki hukumnya sendiri:

Pertama, perempuan yang diceraikan dan belum disetubuhi. Hukumnya adalah ia tidak wajib menjalani masa iddah. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS Al-Ahzab: 49:

ŲŠŲŽŲ°Ų“ØŖŲŽŲŠŲ‘ŲŲ‡ŲŽØ§ ŲąŲ„Ų‘ŲŽØ°ŲŲŠŲ†ŲŽ ØĄŲŽØ§Ų…ŲŽŲ†ŲŲˆŲ“Ø§ÛŸ ØĨŲØ°ŲŽØ§ Ų†ŲŽŲƒŲŽØ­Ų’ØĒŲŲ…Ų ŲąŲ„Ų’Ų…ŲØ¤Ų’Ų…ŲŲ†ŲŽŲ°ØĒؐ ØĢŲŲ…Ų‘ŲŽ ØˇŲŽŲ„Ų‘ŲŽŲ‚Ų’ØĒŲŲ…ŲŲˆŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ؅ؐ؆ Ų‚ŲŽØ¨Ų’Ų„Ų ØŖŲŽŲ† ØĒŲŽŲ…ŲŽØŗŲ‘ŲŲˆŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ŲŲŽŲ…ŲŽØ§ Ų„ŲŽŲƒŲŲ…Ų’ ØšŲŽŲ„ŲŽŲŠŲ’Ų‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ؅ؐ؆ؒ ØšŲØ¯Ų‘ŲŽØŠŲ ØĒŲŽØšŲ’ØĒŲŽØ¯Ų‘ŲŲˆŲ†ŲŽŲ‡ŲŽØ§ ۖ ŲŲŽŲ…ŲŽØĒŲ‘ŲØšŲŲˆŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ŲˆŲŽØŗŲŽØąŲ‘ŲØ­ŲŲˆŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ØŗŲŽØąŲŽØ§Ø­Ų‹Ø§ ØŦŲŽŲ…ŲŲŠŲ„Ų‹Ø§

Arab-Latin: Yā ayyuhallaÅŧÄĢna āmanÅĢ iÅŧā nakaá¸Ĩtumul-mu`mināti ᚥumma áš­allaqtumáģĨhunna ming qabli an tamassáģĨhunna fa mā lakum 'alaihinna min 'iddatin ta'taddáģĨnahā, fa matti'áģĨhunna wa sarriá¸ĨáģĨhunna sarāá¸Ĩan jamÄĢlā

Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu menikahi perempuan-perempuan mukmin, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka tidak ada masa iddah atas mereka yang perlu kamu perhitungkan. Namun berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik-baiknya."

Kedua, perempuan yang sudah diceraikan dan sudah disetubuhi. Apabila perempuan itu hamil, maka masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan kandungannya. Allah berfirman dalam QS At-thalaq ayat 4:

ŲˆŲŽŲąŲ„Ų‘ŲŽŲ°Ų“Ų€Ų”ŲŲ‰ ŲŠŲŽØĻŲØŗŲ’Ų†ŲŽ Ų…ŲŲ†ŲŽ ŲąŲ„Ų’Ų…ŲŽØ­ŲŲŠØļؐ ؅ؐ؆ Ų†Ų‘ŲØŗŲŽØ§Ų“ØĻŲŲƒŲŲ…Ų’ ØĨؐ؆ؐ ŲąØąŲ’ØĒŲŽØ¨Ų’ØĒŲŲ…Ų’ ŲŲŽØšŲØ¯Ų‘ŲŽØĒŲŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ØĢŲŽŲ„ŲŽŲ°ØĢŲŽØŠŲ ØŖŲŽØ´Ų’Ų‡ŲØąŲ ŲˆŲŽŲąŲ„Ų‘ŲŽŲ°Ų“Ų€Ų”ŲŲ‰ Ų„ŲŽŲ…Ų’ ŲŠŲŽØ­ŲØļŲ’Ų†ŲŽ ۚ ŲˆŲŽØŖŲŲˆÛŸŲ„ŲŽŲ°ØĒŲ ŲąŲ„Ų’ØŖŲŽØ­Ų’Ų…ŲŽØ§Ų„Ų ØŖŲŽØŦŲŽŲ„ŲŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ØŖŲŽŲ† ŲŠŲŽØļŲŽØšŲ’Ų†ŲŽ Ø­ŲŽŲ…Ų’Ų„ŲŽŲ‡ŲŲ†Ų‘ŲŽ ۚ ŲˆŲŽŲ…ŲŽŲ† ŲŠŲŽØĒŲ‘ŲŽŲ‚Ų ŲąŲ„Ų„Ų‘ŲŽŲ‡ŲŽ ŲŠŲŽØŦŲ’ØšŲŽŲ„ Ų„Ų‘ŲŽŲ‡ŲÛĨ ؅ؐ؆ؒ ØŖŲŽŲ…Ų’ØąŲŲ‡ŲÛĻ ŲŠŲØŗŲ’ØąŲ‹Ø§

Arab-Latin: Wal-lā`i ya`isna minal-maá¸ĨÄĢḍi min nisā`ikum inirtabtum fa 'iddatuhunna ᚥalāᚥatu asy-huriw wal-lā`i lam yahiḍn, wa ulātul-aá¸Ĩmāli ajaluhunna ay yaḍa'na á¸Ĩamlahunn, wa may yattaqillāha yaj'al laháģĨ min amrihÄĢ yusrā

Artinya: Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."


Namun apabila perempuan tersebut tidak sedang dalam keadaan hamil, maka ada dua kemungkinan yang terjadi. Pertama, ia sedang menstruasi. Dalam keadaan ini, maka masa iddahnya adalah dalam waktu tiga kali menstruasi. Kemudian apabila ia tidak mengalami menstruasi maka masa iddahnya adalah tiga bulan.

2. Iddah Karena Kematian

Masa iddah untuk perempuan yang ditinggal meninggal suaminya juga memiliki beberapa kategori hukum, yaitu:

Pertama, perempuan tidak dalam keadaan hamil. Dalam kondisi ini, maka masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam QS Al-Baqarah ayat 234:

"Dan orang-orang yang mati di antara kamu serta meninggalkan istri-istri hendaklah mereka (istri-istri) menunggu empat bulan sepuluh hari. ..."

Kedua, perempuan yang sedang dalam keadaan hamil. Masa iddahnya adalah sampai ia melahirkan kandungannya. Seperti dalam firman Allah dalam QS At-Thalaq ayat 4:

"...sedangkan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya."

Larangan dalam Masa Iddah

Mengutip dari sumber yang sama, ada beberapa hal yang menjadi larangan bagi perempuan saat dalam masa iddah. Hal ini diatur dalam syariat Islam dan larangan tersebut tidak berlaku lagi apabila masa iddahnya sudah selesai.

1. Tidak diperbolehkan menikah dengan laki-laki lain

Perempuan yang sedang menjalani masa iddah baik karena bercerai, fasakh, atau ditinggal meninggal oleh suaminya tidak boleh menikah selain dengan laki-laki yang meninggalkan atau menceraikannya. Apabila menikah, maka pernikahannya dianggap tidak sah. Adapun laki-laki yang meminang dengan sindiran kepada perempuan yang sedang dalam masa iddah juga tidak diperbolehkan (haram).


2. Tidak diperbolehkan keluar rumah kecuali dalam keadaan darurat

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam at-Thalaq ayat 1 yang mana menjelaskan bahwa perempuan yang sedang dalam masa iddah tidak diperbolehkan keluar rumah yang ditinggali bersama suaminya sebelum bercerai, kecuali apabila ada keperluan mendesak. Suami juga tidak boleh memaksa perempuan untuk keluar rumah kecuali istrinya telah melakukan perbuatan terlarang seperti zina.

3. Melakukan Ihdad

Ihdad dilakukan oleh perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya sampai habis masa iddahnya. Kata ihdad sendiri memiliki arti tidak memakai perhiasaan, wangi-wangian, pakaian mencolok, pacar, dan celak mata.

Hikmah Masa Iddah bagi Wanita Muslim

Hikmah dari disyariatkannya masa iddah bagi wanita mengutip Syaikh Abu Bakar Jabir Al-Jazairi dalam Minhajul Muslim adalah:

1. Apabila suami melakukan talak raj'i (talak satu dan dua), ini memberikan kesempatan kepada suami agar bisa rujuk dengan istrinya tanpa kesulitan.

2. Untuk mengetahui kosong atau tidaknya rahim. Hal ini bertujuan untuk menjaga silsilah keturunan dari kemungkinan tercampur dengan orang lain.

3. Apabila istri ditinggal mati oleh suaminya, masa iddah ini akan menunjukkan kesetiaannya pada sang suami.

Demikianlah beberapa penjelasan mengenai masa iddah bagi wanita muslim.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads