Kementerian Agama (Kemenag) tengah merumuskan mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren. Dalam kebijakan tersebut, nantinya akan ada persyaratan yang lebih ketat terkait keamanan bangunan, termasuk persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat laik fungsi (SLF).
Pembahasan mekanisme tersebut dilakukan dalam kegiatan Konsolidasi dan Sinkronisasi Data Pesantren dengan Satuan Pendidikan Lainnya di Jakarta, Kamis (22/10/2026). Forum ini juga membahas pembenahan tata kelola data pesantren, mulai dari data kelembagaan hingga pendataan dakwah dan pemberdayaan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Jenderal Pesantren, Basnang Said, mengatakan mekanisme perizinan perlu disusun secara lebih terperinci agar pendataan pesantren dapat berjalan dengan baik sekaligus memperhatikan aspek keselamatan dan perlindungan santri.
"Mekanisme penerbitan izin pendirian pesantren perlu dibuat lebih valid, detail, dan presisi, sehingga mampu mengakomodasi persetujuan bangunan gedung (PBG), sertifikat laik fungsi (SLF), serta prinsip ramah anak. Dengan begitu, pesantren yang berdiri akan mudah terdata dengan baik," ujar Basnang Said seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Jumat (23/10/2026).
Kemenag Soroti Lima Aspek Tata Kelola Pesantren
Selain mekanisme perizinan, Basnang juga turut menyoroti sejumlah aspek yang perlu diperkuat dalam tata kelola pesantren. Salah satunya adalah kepastian waktu penguncian data agar informasi mengenai lembaga, santri, ustaz, dan tenaga kependidikan dapat digunakan sebagai dasar penyusunan kebijakan lintas kementerian dan lembaga.
"Kita perlu tahu kira-kira kapan data pesantren, baik data lembaga, santri, ustaz, maupun tenaga kependidikan, dapat dikunci agar bisa dijadikan bahan kebijakan antarkementerian/lembaga," katanya.
Aspek berikutnya berkaitan dengan pendataan ustaz pesantren dan peningkatan mutu dakwah. Basnang menilai perlu ada pendataan yang dapat memastikan mutu dakwah melalui standardisasi atau sertifikasi.
Pendataan sarana dakwah juga menjadi hal yang tak luput dari perhatian. Cakupannya meliputi masjid di lingkungan pondok pesantren, kegiatan pengajian dan majelis di dalam pesantren, serta media dakwah yang dikelola pesantren.
Kemenag turut menyoroti pentingnya pendataan pemberdayaan ekonomi pesantren. Data tersebut diharapkan mencakup unit usaha, koperasi, hingga lembaga wakaf yang dimiliki atau dikelola pesantren.
"Jangan lupa harus ada perhatian terhadap tenaga operator. Kesejahteraan kepada tenaga operator perlu kita pikirkan bersama-sama untuk mewujudkan fasilitas data," pesannya.
Sekretaris Ditjen Pesantren, Arsad Hidayat, mengatakan momentum Hari Santri harus menjadi peningkatan layanan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. Menurutnya, pengakuan negara terhadap pesantren harus disertai tata kelola yang baik dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Pengakuan negara terhadap pesantren tidak cukup diwujudkan dalam seremoni, tetapi harus ditopang oleh layanan yang nyata, terukur, dan tepat sasaran. Dan layanan yang tepat sasaran hanya mungkin lahir dari data yang benar," ujarnya.
Arsad menjelaskan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menetapkan tiga fungsi utama pesantren, yakni pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan hadirnya Ditjen Pesantren, ketiga fungsi tersebut memiliki dukungan kelembagaan tersendiri. Karena itu, sistem pendataan pesantren perlu dikembangkan agar mampu mencerminkan seluruh fungsi tersebut, bukan hanya aspek pendidikan.
"Padahal, apa yang tidak tercatat akan sulit diperjuangkan dalam perencanaan dan penganggaran," tegasnya.
Sinkronisasi Data Mengacu pada Satu Data Indonesia
Arsad menjelaskan, konsolidasi data dilakukan dengan menghimpun berbagai data layanan pesantren yang masih tersebar agar menjadi satu kesatuan yang utuh dan terkelola. Sementara itu, sinkronisasi bertujuan memastikan seluruh data menggunakan acuan yang sama.
Kesamaan tersebut mencakup identitas lembaga, definisi dan kode referensi, serta periode pemutakhiran data. Langkah ini sejalan dengan prinsip Satu Data Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Ia juga menekankan pentingnya Nomor Statistik Pondok Pesantren (NSPP) sebagai rujukan identitas tunggal. Selain itu, proses verifikasi dan validasi data harus dilakukan secara ketat dan berjenjang oleh kantor wilayah (Kanwil) dan kantor Kementerian Agama kabupaten/kota (Kankemenag).
"Lebih baik sedikit tetapi valid daripada banyak tetapi tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Arsad berharap kegiatan ini dapat menghasilkan kesepakatan konkret, mulai dari standar data yang disepakati bersama, pembagian peran yang jelas, hingga jadwal kerja yang dapat dipantau.
"Semoga ikhtiar kita menata data pesantren dicatat sebagai amal saleh dan menjadi jalan bagi pesantren untuk terus berkhidmat bagi agama, bangsa, dan negara," tutupnya.
