Arab Saudi baru-baru ini menerapkan hukum ta'zir pada dua warga negara Bangladesh yang terbukti melakukan tindakan asusila di salah satu masjid Makkah. Apa itu hukum ta'zir?
Dilansir AJEL.SA, hukum takzir itu dijatuhkan terhadap Nazerul Islam Abdul Basir dan Siti Akhtar. Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi tidak merinci tindakan tak senonoh apa yang dilakukan keduanya, namun dipastikan mereka dihukum mati pada Rabu (14/10/2026) karena menyalahi kesucian tempat tersebut.
Pengertian Hukum Ta'zir
Menurut Buku Ajar Hukum Islam: Suatu Pengantar yang disusun Muhibuddin Zaini, tidak semua bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum diatur sanksinya secara spesifik dalam Al-Qur'an dan hadits. Syariat Islam mendelegasikan wewenang penuh pada negara atau ulil amri untuk merumuskan sanksi pidana lewat instrumen ta'zir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Secara etimologis, ta'zir berasal dari kata azzara-yu'azziru yang bermakna paradoks yaitu menolak/mencegah dan menolong/menghormati. Pada terminologi fiqh jinayat, ta'zir adalah sanksi hukuman yang sifatnya edukatif atau pembinaan atas tindak pidana atau maksiat yang jenis dan kadar hukumannya tidak ditetapkan secara pasti oleh syariat.
Otoritas menentukan bentuk, berat ringannya, serta tata cara eksekusi hukuman ta'zir diserahkan sepenuhnya kepada diskresi (kebijaksanaan) hakim atau undang-undang yang dibuat oleh pemerintah, dengan mempertimbangkan tingkat bahaya kejahatan, kondisi psikologis pelaku, dan kemaslahatan publik.
Bentuk Hukuman Ta'zir
Hukuman ta'zir sangat bervariasi mulai dari sekadar teguran lisan, denda finansial, penyitaan aset, pencabutan jabatan, penjara, cambuk, hingga hukuman mati dalam kasus-kasus kejahatan luar biasa. Tujuan utama dari penjatuhan hukuman ta'zir adalah al ta'dib yaitu edukasi atau rehabilitasi dan al zajr yang artinya pencegahan.
Hukum ta'zir sifatnya berorientasi pada perbaikan moral pelaku. Hakim harus memastikan hukuman yang dijatuhkan benar-benar efektif untuk menyadarkan pelaku tanpa harus menghancurkan masa depannya, kecuali jika pelaku adalah residivis yang membahayakan masyarakat.
Fleksibilitas ta'zir ini memungkinkan negara menerapkan sistem pemasyarakatan modern yang berfokus pada pembinaan keterampilan dan spiritual narapidana.
Peran Ta'zir dalam Penerapan Hukum Islam
Diterangkan dalam buku Sosiologi Hukum Islam susunan Irzak Yuliardy Nugroho dkk, hukum ta'zir dalam sistem hukum Islam memainkan peran yang sangat penting dalam memberikan fleksibilitas penerapan hukuman. Ta'zir diterapkan untuk kejahatan yang tidak diatur secara eksplisit dalam hukum hudud atau qisas, memberikan otoritas untuk menyesuaikan jenis hukuman dengan jenis pelanggaran dan kondisi sosial yang ada.
Berbeda dengan hudud atau qisas yang memiliki hukuman yang sudah ditetapkan secara jelas, ta'zir memungkinkan hakim atau penguasa untuk menentukan hukuman yang sesuai berdasarkan tingkat keparahan perbuatan, niat pelaku, dan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat. Prinsip fleksibilitas ini yang membuat ta'zir sangat relevan dalam penerapan hukum Islam di masyarakat modern yang sering kali menghadapi kejahatan baru atau lebih kompleks.
