Dalam Islam, umat muslim diperbolehkan untuk bercanda, termasuk ketika sedang menyampaikan ceramah. Namun, dalam praktiknya, candaan ini harus ada dalam batasan yang sesuai syariat.
Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda,
وَلَا تُكْثِرِ الضَّحِكَ، فَإِنَّ كَثْرَةَ الضَّحِكِ تُمِيتُ القَلْبَ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Janganlah kamu memperbanyak tertawa. Sesungguhnya tertawa yang banyak dapat mematikan hati" (HR at-Turmudzi).
Bolehkah Bercanda saat Ceramah?
Ceramah atau kajian keagamaan tidak selalu harus disampaikan dengan suasana serius. Seorang penceramah terkadang menyelipkan humor untuk mencairkan suasana, menarik perhatian jemaah, atau membuat materi lebih mudah dipahami.
Namun, bercanda saat ceramah juga memiliki batasan dalam Islam. Candaan yang berlebihan, mengandung kebohongan, merendahkan orang lain, atau menjadikan agama sebagai bahan olok-olokan dapat menimbulkan masalah.
Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah SAW,
ويل للذي يحدث فيكذب ليضحك به القوم ويل له ويل له
Artinya: "Celaka bagi orang yang berbicara kemudian dia berbohong supaya bisa membuat tertawa masyarakat. Celaka baginya, celaka baginya" (HR Ahmad, Abu Dawud, at-Turmudzi dan Hakim).
Mengutip buku Ekologi Kontemporer : Menilik Problematika Sekitar Kita karya Dr. Agus Hermanto, M.H.I dijelaskan bahwa bercanda dapat menjadi cara untuk menciptakan suasana yang lebih akrab dan mencairkan ketegangan dalam interaksi sosial. Melalui candaan, hubungan antarmanusia bisa terasa lebih hangat, suasana yang semula kaku menjadi santai, dan orang-orang dapat merasa lebih nyaman saat berkomunikasi.
Selain itu, humor juga dapat membantu seseorang merasa lebih bahagia dan mengurangi beban pikiran ketika menghadapi berbagai persoalan. Jika disampaikan secara tepat, candaan bisa memberikan manfaat bagi hubungan sosial maupun kondisi emosional seseorang.
Dalam Islam, tertawa dan bercanda bukanlah sesuatu yang dilarang. Namun, umat Islam dianjurkan untuk menjaga sikap agar tidak berlebihan. Sebab, sesuatu yang dilakukan secara berlebihan berpotensi membawa dampak yang kurang baik, termasuk ketika bercanda hingga melupakan hal-hal yang lebih penting.
Rasulullah SAW pun dikenal memiliki sikap ramah dan sesekali bercanda dengan para sahabat. Meski demikian, beliau tetap menjaga kejujuran dan tidak mengucapkan sesuatu yang batil demi membuat orang lain tertawa.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda,
إِنِّي لَأَمْزَحُ وَلَا أَقُولُ إِلَّا حَقًّا
Artinya: "Sesungguhnya aku juga bercanda, tetapi aku tidak mengatakan kecuali yang benar."
Hadits tersebut diriwayatkan oleh At-Tabarani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir.
Maknanya menunjukkan bahwa bercanda tidak harus bertentangan dengan kejujuran. Seseorang tetap dapat membuat orang lain tersenyum tanpa harus berbohong atau menyampaikan sesuatu yang tidak benar.
Adab Bercanda dalam Islam
Dirangkum dari buku 63 Adab Sunnah karya Dr. KH. Rachmat Morado Sugiarto, Lc., M.A. Islam memberikan batasan-batasan dalam bercanda gurau dan ada adab-adab yang perlu dijaga, yaitu:
1. Tidak menjadikan Allah, Al-Qur'an, Hadits, atau syiar Islam sebagai bahan candaan
Candaan tidak boleh mengandung unsur penghinaan terhadap Allah SWT, ayat-ayat Al-Qur'an, hadits, maupun syiar-syiar Islam. Allah SWT mencela orang-orang yang menjadikan agama sebagai bahan olok-olokan, sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an surah At-Taubah ayat 65-66.
Allah SWT berfirman,
وَلَئِن سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِٱللَّهِ وَءَايَٰتِهِۦ وَرَسُولِهِۦ كُنتُمْ تَسْتَهْزِءُونَ
Artinya: Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, "Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja". Katakanlah: "Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?"
2. Tidak mengandung kebohongan
Bercanda hendaknya tetap mengedepankan kejujuran. Seseorang tidak boleh berdusta hanya untuk membuat orang lain tertawa. Hal ini sebagaimana peringatan Rasulullah SAW dalam sebuah hadits:
"Celakalah bagi orang yang mengatakan sesuatu agar supaya ditertawakan oleh orang-orang kemudian dia berbohong, celakalah baginya dan celakalah baginya."
3. Tidak menyakiti atau merugikan orang lain
Candaan juga tidak boleh merugikan orang lain, baik melalui perkataan maupun perbuatan. Mengambil barang milik orang lain tanpa izin, misalnya, tidak dibenarkan meskipun hanya bermaksud bercanda.
Dari Abdullah bin As-Sa'ib, dari ayahnya, dari kakeknya, ia mendengar Rasulullah SAW bersabda:
"Jangan sekali-kali salah seorang dari kalian mengambil barang milik temannya, baik sungguhan ataupun gurauan."
(dvs/lus)
