Kesucian dan kebersihan sangat penting bagi umat Islam, terutama sebelum melaksanakan ibadah. Seorang muslim harus memastikan dirinya suci dari hadas agar dapat menjalankan ibadah sesuai ketentuan syariat. Jika berada dalam keadaan hadas besar, ia wajib melakukan mandi junub.
Dalam kondisi tersebut, wudhu saja tidak cukup untuk menyucikan diri dari hadas besar. Seorang muslim harus mandi wajib atau mandi junub, sebagaimana diperintahkan Allah SWT dalam surah Al-Maidah ayat 6:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"... dan jika kamu junub maka mandilah..."
Tata Cara Mandi Junub
Mengutip buku Fiqh Ibadah karya Zaenal Abidin, berikut adalah tata cara untuk mandi junub:
1. Bacalah niat mandi wajib atau mandi junub di dalam hati sebelum melakukan mandi dengan lafal bacaan sebagai berikut:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْجَنَابَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari minal janabati fardhal lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardhu karena Allah Ta'ala."
2. Bersihkan telapak tangan sebanyak 3 kali.
3. Bersihkan kotoran yang menempel di sekitar tempat tersembunyi (bagian kemaluan, dubur, bawah ketiak, dan pusar) dengan tangan kiri.
4. Setelah membersihkan bagian tersembunyi, cuci tangan dengan menggosoknya menggunakan sabun.
5. Lakukan gerakan wudhu yang sempurna seperti ketika akan salat.
6. Masukkan tangan ke dalam air, kemudian sela pangkal rambut dengan jari-jari tangan sampai menyentuh kulit kepala. Lalu, guyur kepala dengan air sebanyak 3 kali dengan memastikan pangkal rambut juga terkena air.
7. Bilas seluruh tubuh dengan mengguyurkan air mulai dari bagian yang kanan lalu lanjutkan ke bagian kiri.
8. Pastikan seluruh lipatan kulit dan bagian yang tersembunyi ikut dibersihkan.
9. Tata cara mandi ini berlaku sama saja untuk laki-laki dan wanita. Dan diperbolehkan untuk wanita tidak membuka gelungan rambutnya.
Mengutip buku Kitab Lengkap dan Praktis Fiqh Wanita karya Abdul Syukur Al-Azizi, terdapat pertanyaan oleh Ummu Salamah kepada Rasulullah SAW,
"Wahai Rasulullah, aku seorang wanita yang gelungan rambutnya besar. Apakah aku harus membukanya ketika mandi junub?" Rasulullah SAW bersabda, "Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu menyela-nyela kepalamu dengan air sebanyak tiga kali, kemudian guyurlah kepala dan badanmu dengan air, sehingga kamu telah suci." (HR. Muslim)
Hal yang Mewajibkan Mandi Junub dan Bacaan Niatnya
Berdasarkan buku Kitab Fikih Sehari-hari Mazhab Syafi'i karya A.R. Shohibul Ulum dan kitab Matan Al-Ghayah wa At-Taqrib karya Al-Qadhi Abu Syuja', ada beberapa hal yang mewajibkan seseorang mandi junub. Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki maupun perempuan, dengan beberapa tambahan khusus bagi perempuan.
Berikut hal-hal yang mewajibkan mandi junub:
- Bertemunya dua kemaluan atau bersenggama (jimak), meskipun tidak disertai keluarnya air mani.
- Keluarnya air mani, baik saat terjaga maupun ketika tidur, seperti saat mengalami mimpi basah.
- Meninggal dunia, kecuali orang yang mati syahid di medan perang.
Adapun tiga hal tambahan yang mewajibkan perempuan mandi junub adalah sebagai berikut.
Selesai Masa Haid
Perempuan wajib mandi junub setelah masa haid berakhir. Berikut bacaan niat mandi wajib setelah haid:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْحَيْضِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari minal haidhi fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena haid, fardu karena Allah Ta'ala."
Berakhirnya Masa Nifas
Setelah darah nifas berhenti, perempuan wajib mandi junub agar kembali suci dari hadas besar. Berikut bacaan niat mandi wajib setelah nifas:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ النِّفَاسِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari minan nifasi fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena nifas, fardu karena Allah Ta'ala."
Melahirkan
Perempuan yang melahirkan juga diwajibkan mandi apabila mengalami wiladah, meskipun tidak disertai keluarnya darah. Berikut bacaan niat mandi wajib setelah melahirkan:
نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ الْأَكْبَرِ مِنَ الْوِلَادَةِ فَرْضًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari minal wiladati fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku berniat mandi untuk menghilangkan hadas besar karena melahirkan, fardu karena Allah Ta'ala."
(inf/inf)
