7 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Muslimah Saat Haid

7 Hal yang Tidak Boleh Dilakukan Muslimah Saat Haid

Aulia Retno Utami - detikHikmah
Kamis, 15 Okt 2026 14:00 WIB
Muslim Woman Reading Koran Or Quran Wearing Traditional Dress At The Mosque.
Ilustrasi amalan yang yang tidak boleh dilakukan wanita haid. Foto: Getty Images/iStockphoto/FS-Stock
Jakarta -

Haid merupakan siklus alami yang dihadapi setiap perempuan sebagai ketetapan Allah SWT yang penuh hikmah dan keadilan. Untuk menjaga kesucian dan kebersihan diri, Islam telah menetapkan syariat mengenai amalan yang sebaiknya dibatasi bagi wanita haid.

Ketetapan syariat yang membebaskan perempuan dari rutinitas ibadah dalam sementara waktu saat haid menegaskan betapa Allah Maha Adil dan memahami kondisi fisik hamba-Nya. Simak hal-hal yang tidak boleh dilakukan muslimah saat haid dalam ulasan berikut ini.

Haid dalam Islam

Secara bahasa, haid adalah suatu hal yang mengalir. Menukil buku Panduan Muslim Kaffah Sehari-hari dari Kandungan hingga Kematian karya Muh. Hambali, haid menurut istilah adalah darah yang keluar dari rahim seorang perempuan secara alami dan tidak dipengaruhi peristiwa tertentu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ciri-ciri darah haid berwarna pekat, yang ketika keluar akan merasakan panas, baunya berbeda dengan darah lainnya, dan memberikan manfaat. Perempuan harus mengalami siklus haid setiap bulan untuk mengeluarkan darah kotor yang ada di dalam tubuhnya, sehingga utamanya untuk menjaga kesehatan.

Dalam Islam, perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan untuk melakukan beberapa hal karena status kesuciannya.

ADVERTISEMENT

Larangan bagi Muslimah Saat Haid

Berikut adalah tujuh hal yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan muslim saat sedang haid.

1. Salat

Mengutip penjelasan buku Panduan Fiqh Praktis untuk Muslimah karya Sudirman Nahrawi, muslimah yang sedang haid tidak boleh melaksanakan ibadah salat. Mengenai hal ini, Imam Syafi'i mewajibkan perempuan haid untuk menghentikan salat fardu maupun sunnah, dan hukumnya tidak wajib diqadha atau diganti. Larangan ini didasarkan karena haid tergolong dalam hadas besar.

2. Puasa

Perempuan muslim yang sedang haid juga tidak boleh berpuasa, baik puasa wajib maupun sunnah. Namun, untuk puasa wajib hukumnya harus diqadha setelah suci berdasarkan hadits Sayyidah Aisyah RA:

كَانَ يُصِيْبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ

Artinya: "Kami dahulu mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqadha puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqadha salat." (HR Muslim)

3. Menyentuh Mushaf Fisik Al-Qur'an

Perempuan haid tidak diperbolehkan menyentuh, membawa, dan membaca mushaf Al-Qur'an secara langsung. Namun, perempuan haid boleh berwudu, berzikir, membaca Al-Qur'an tanpa menyentuhnya, dan mendengar tilawah.

4. Masuk dan Berdiam Diri di Masjid

Hukum perempuan muslim yang sedang haid memasuki masjid berbeda-beda menurut mazhab para ulama. Imam Ahmad bin Hanbal berpendapat perempuan muslim yang sedang haid boleh melewati, memasuki, atau berdiam diri di masjid, dengan catatan darahnya tidak sampai menetes dan tidak membuat masjid menjadi najis.

Imam Maliki juga memperbolehkan perempuan haid memasuki masjid jika darahnya terkendali. Sementara itu, Imam Syafi'i dan Imam Hanafi sama-sama mengharamkan perempuan haid memasuki masjid dan berdiam diri di dalamnya, tapi boleh jika sekadar melintas.

5. Berhubungan Badan

Perempuan muslim yang sedang haid tidak boleh melakukan hubungan intim, hukumnya haram. Larangan ini secara tegas tertulis dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 222. Allah SWT berfirman,

وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ

Artinya: "Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang haid. Katakanlah, "Itu adalah suatu kotoran." Maka, jauhilah para istri (dari melakukan hubungan intim) pada waktu haid dan jangan kamu dekati mereka (untuk melakukan hubungan intim) hingga mereka suci (habis masa haid). Apabila mereka benar-benar suci (setelah mandi wajib), campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."

6. Tawaf

Dijelaskan dalam Buku Pintar Fiqih Wanita oleh Fadlun, muslimah yang sedang haid tidak boleh melakukan tawaf karena tawaf harus dikerjakan secara suci.

Dalilnya merujuk pada hadits yang berasal dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, "Para wanita yang sedang nifas dan haid hendaklah mandi terlebih dahulu, sesudah itu dia boleh ihram dan menunaikan manasik seluruhnya, kecuali belum boleh tawaf di Ka'bah sebelum suci." (HR Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmidzi)

7. Mandi Wajib

Perempuan yang sedang dalam masa haid dan darahnya belum berhenti, tidak diperbolehkan mandi wajib karena hukumnya tidak sah. Disebutkan dalam buku Fikih Empat Madzhab oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairri, semua ulama mazhab menyepakati mandi wajib dilakukan ketika darah haid sudah terhenti.



(kri/kri)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads