Menentukan Hari Baik Pernikahan dari Ramalan, Bagaimana Pandangan Islam?

Menentukan Hari Baik Pernikahan dari Ramalan, Bagaimana Pandangan Islam?

Aulia Retno Utami - detikHikmah
Kamis, 15 Okt 2026 11:00 WIB
this is a photo who wants to propose to his best partner, wears Indonesian customs and is taken with the ankle above
Ilustrasi pernikahan. Foto: Getty Images/iStockphoto/Galang Muhamad
Jakarta -

Dalam tradisi masyarakat tertentu, menentukan hari dan tanggal pernikahan sering kali dikaitkan dengan perhitungan keberuntungan, petunjuk weton atau hari lahir, maupun ramalan nasib baik. Hal ini dilakukan atas dasar kekhawatiran akan bayang-bayang kesialan jika menikah di hari yang dianggap kurang menguntungkan bagi calon pengantin.

Perihal ini, Islam telah memiliki tuntunan tersendiri dalam menyikapi kepercayaan terhadap ramalan hari baik tersebut.

Lantas, bagaimana sebenarnya syariat islam memandang tradisi menentukan hari pernikahan berdasarkan ramalan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Larangan Mempercayai Perkara Gaib dan Ramalan Nasib

Praktik meramal hari baik pernikahan bertentangan dengan prinsip dasar ajaran Islam yang berupaya membebaskan manusia dari prasangka, khayalan, dan kebatilan.

Mengutip buku Fatwa-fatwa Kontemporer 2 karya Yusuf Al-Qaradhawi, Islam datang untuk menghubungkan manusia dengan sunnatullah (hukum Allah) yang nyata, serta melindunginya dari fenomena khurafat jahiliyah, seperti perdukunan, astrologi, dan ramalan nasib.

ADVERTISEMENT

Islam menegaskan bahwa pengetahuan mengenai perkara gaib, termasuk nasib hari baik dan masa depan pernikahan seseorang, merupakan kuasa mutlak Allah SWT semata.

Allah SWT berfirman dalam surah An-Naml ayat 65:

قُل لَّا يَعْلَمُ مَن فِي السَّمَوَاتِ وَالْأَرْضِ الْغَيْبَ إِلَّا اللَّهُ

"Katakanlah: Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang mengetahui perkara gaib, kecuali Allah "

Hukum Menentukan Hari Pernikahan dari Ramalan dalam Pandangan Islam

Tradisi mempercayai hari atau peristiwa tertentu membawa kesialan disebut sebagai thiyarah atau tathayyur dalam Islam. Sebagaimana dijelaskan dalam buku Perfect Dreamy Wedding: Let's Get Planning! tulisan Floweria, Rasulullah SAW secara tegas melarang perbuatan ini dan menyebutnya sebagai tindakan syirik.

Dari Ibnu Mas'ud RA, Rasulullah SAW bersabda, "Thiyarah itu syirik..., thiyarah itu syirik.... (diulang 3 kali)." (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah)

Ibnu Qayyim menjelaskan bahwa pada zaman dahulu, masyarakat Arab melepaskan burung untuk melihat nasib, jika terbang ke kanan dianggap membawa keberuntungan, sedang jika ke kiri dianggap membawa kesialan.

Dalam syariat Islam, tathayyur tidak terbatas pada burung saja, melainkan mencakup kepercayaan pada angka, nama, maupun hitungan weton atau hari kelahiran. Meyakini bahwa tanggal tertentu bisa menentukan nasib baik atau buruk sangat bertentangan dengan rukun iman, yakni iman kepada takdir Allah SWT.

Selain itu, umat Islam dilarang keras mendatangi tukang ramal untuk menentukan hari pernikahan atau mencari tahu peruntungan nasib.

Dalam hadits shahih, Rasulullah SAW bersabda, "Siapa yang mendatangi peramal, kemudian bertanya tentang sesuatu maka salatnya tidak akan diterima selama 40 hari." (HR Ahmad dan Muslim)

Dengan demikian, tradisi menghitung hari baik berdasarkan ramalan tidak dibenarkan dalam syariat Islam karena mengandung unsur kesyirikan.

Kemudahan Syariat Islam dalam Urusan Pernikahan

Jika dikembalikan pada ajaran Islam yang murni, proses pernikahan dan peminangan pada dasarnya dibuat sangat mudah dan tidak rumit. Dalam buku Izinkan Aku Meminangmu karya Cahyadi Takariawan, dijelaskan bahwa Islam memandang pernikahan sebagai sarana mendekatkan diri kepada Allah SWT serta pembersihan diri bagi laki-laki dan perempuan beriman.

Oleh sebab itu, syariat Islam tidak pernah memberatkan umatnya dengan syarat-syarat khusus yang menyulitkan, misalnya seperti menentukan hari-hari baik tertentu.

Prinsip kemudahan ini ditegaskan langsung oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 185 sebagai berikut.

يُرِيدُ اللهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

Artinya: "Allah menghendaki kemudahan bagimu dan Dia tidak menghendaki kesulitan bagi kamu."

Sebagai Sang Pencipta, Allah SWT paling tahu akan batas kemampuan dan kebutuhan hamba-Nya. Setiap aturan agama dirancang agar sesuai dengan kemaslahatan manusia tanpa menghadirkan kesempitan. Hal ini diperjelas kembali dalam surah Al-Hajj ayat 78:

وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ

Artinya: "Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan."



(inf/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads