Bitcoin menjadi salah satu topik yang dibahas dalam Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU). Hasil Bahtsul Masail Waqi'iyah mengenai Bitcoin menjadi acuan dalam penyusunan kajian fatwa syariah terkait aset kripto.
Pembahasan ini melibatkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kajian tersebut dibahas dalam kegiatan Diseminasi Hasil Muktamar dan Focus Group Discussion (FGD) Penilaian Syariah atas Aset Kripto di Gedung PBNU, Jakarta, Selasa (13/10/2026).
Dalam keterangan tertulis, Katib Aam PBNU Prof Muhammad Nuh mengatakan, PBNU telah menetapkan hasil Bahtsul Masail Muktamar ke-35 NU yang membahas Bitcoin. Hasil kajian tersebut dinilai perlu ditindaklanjuti melalui kerja sama dengan berbagai lembaga agar dapat menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi di Indonesia.
Menurutnya, pembahasan keagamaan tidak cukup berhenti pada penetapan pandangan hukum. Hasilnya juga perlu diupayakan agar dapat diterapkan dalam kebijakan yang memberikan perlindungan kepada masyarakat.
"Tadi kita diskusikan hasil dari muktamar, bahtsul masail yang terkait dengan crypto currency. PBNU tidak bisa sendirian, di LPS, itu menjalin kerja sama ini untuk nanti di DSN MUI bisa dieksekusi," ujar Prof M. Nuh.
LPS dan DSN-MUI Kaji Fatwa Bitcoin
Ketua Dewan Komisioner LPS Prof Anggito Abimanyu menjelaskan, LPS bersama DSN-MUI tengah melakukan kajian mengenai fatwa Bitcoin yang memiliki underlying atau aset dasar. Hasil pembahasan tersebut kemudian diselaraskan dengan keputusan Muktamar ke-35 NU.
Anggito mengatakan, hasil kajian sementara menunjukkan sejumlah kesamaan dengan keputusan Ijtima Ulama MUI pada 2021. Meski demikian, penyusunan fatwa akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan persoalan yang masih membutuhkan pembahasan lebih mendalam.
"Hasilnya ya mirip dengan hasil ijtima ulama MUI tahun 2021 yang lalu dan kami mengusulkan supaya itu diterbitkan fatwa, tapi by product, tidak perlu seluruhnya karena masih ada isu-isu yang masih harus dilakukan diskusi lebih lanjut dan kajian lebih lanjut," ungkapnya.
Tiga Titik Temu Pembahasan Bitcoin
Wakil Ketua Badan Pengurus DSN-MUI Adiwarman Azwar Karim menyampaikan, terdapat tiga titik temu dalam pembahasan bersama PBNU. Pertemuan tersebut juga menjadi kesempatan bagi DSN-MUI untuk mendalami hasil Muktamar ke-35 NU, khususnya pandangan Bahtsul Masail mengenai Bitcoin.
"Kita datang ke sini mau dengar, mau belajar hasil muktamarnya kaya apa itu pandangan Bahtsul Masail tentang Bitcoin," katanya.
Titik temu pertama adalah Bitcoin dapat dikategorikan sebagai mal atau harta. Kedua, Bitcoin dapat menjadi alat tukar, tetapi bukan alat pembayaran yang sah atau resmi di Indonesia.
Ketiga, DSN-MUI masih akan merumuskan batasan mengenai aset kripto yang memiliki underlying dan yang tidak. Kajian lanjutan juga mencakup mekanisme jual beli aset kripto tersebut.
"Tadi kita sudah banyak titik temunya," ujarnya.
