Ulama terkemuka Pakistan, Mufti Muhammad Taqi Usmani, mengeluarkan fatwa yang menyatakan transaksi menggunakan mata uang kripto (cryptocurrency) tidak diperbolehkan secara syariat Islam. Fatwa itu tak hanya mencakup Bitcoin dan Ethereum, tapi juga token berbasis blockchain serta stablecoin seperti USDT.
Dilansir dari situs Pakistan Observer, Senin (13/7/2026), fatwa baru itu menyebut perdagangan dan investasi mata uang kripto haram secara hukum Islam. Keputusan ini berdampak signifikan pada investor muslim di Pakistan dan luar negeri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fatwa yang dikeluarkan di bawah pengawasan Darul Uloom Karachi dan disebarkan para ulama yang berafiliasi dengan lembaga tersebut menyatakan mata uang kripto tidak memenuhi syarat sebagai kekayaan atau harta benda menurut prinsip-prinsip hukum Islam. Karena itu, membeli, menjual, dan memperdagangkan atau berinvestasi dalam aset digital kripto dan semacamnya tidak diperbolehkan.
Lebih lanjut, fatwa ini menekankan perubahan terminologi suatu aset tidak mengubah status agamanya. Baik itu disebut sebagai mata uang kripto, mata uang virtual, token atau stablecoin, semua aset digital itu diperlakukan sama di bawah fatwa ini.
Fatwa tersebut menjelaskan masalahnya bukan teknologi di balik blockchain itu sendiri, tetapi status syariah dari aset digital yang dibuat. Aset-aset tersebut dinilai gagal memenuhi definisi hukum Islam tentang kekayaan, sehingga transaksi komersial yang melibatkan aset-aset itu tidak diperbolehkan.
Pendapat ini juga didukung beberapa ulama Islam, memperkuat kedudukannya dalam komunitas agama di Pakistan. Meski fatwa tersebut tidak mengikat secara hukum, Mufti Taqi Usmani dianggap sebagai salah satu orang berpengaruh di dunia dalam bidang keuangan Islam.
Dengan begitu, pandangan Mufti Taqi diharapkan memiliki bobot yang besar di kalangan muslim untuk mempertimbangkan berinvestasi dalam mata uang kripto. Fatwa ini muncul di tengah perdebatan global yang berkelanjutan terkait kesesuaian mata uang kripto dengan hukum Islam.
Hingga kini, para ulama Islam masih berbeda pendapat terkait hal tersebut. Mereka menentang mata uang kripto yang melibatkan ketidakpastian yang berlebihan (gharar), perdagangan spekulatif, dan karakteristik yang mencegahnya diakui sebagai kekayaan yang sah menurut prinsip-prinsip syariah.
Tetapi, ada juga yang berpendapat aset digital mungkin diperbolehkan jika melayani tujuan ekonomi yang sah, mencapai penerimaan yang luas dan digunakan secara bertanggung jawab, bukan untuk perjudian atau spekulasi berisiko tinggi. Ulama yang mengambil pandangan ini tetap melarang praktik-praktik yang melibatkan riba, penipuan, leverage yang berlebihan, tipu daya, dan manipulasi pasar.
Hukum Kripto Menurut MUI
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa terkait kripto. Dilansir dari situs resmi MUI, penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram dalam Islam. Ini dikarenakan spekulasinya begitu besar atau lebih banyak dari ril bisnisnya.
MUI memandang penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram karena mengandung unsur gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
Sementara itu, apabila cryptocurrency sebagai komoditi atau aset digital maka tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar dan tidak memenuhi syarat sil'ah secara syar'i, yaitu ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.
Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas maka hukumnya sah untuk diperjualbelikan.
